Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan pemeriksaan fisik barang impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2023 yaitu:

 

1.

Apa itu pemeriksaan fisik barang impor?

 

Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

 

2.Apakah semua barang impor diperiksa fisik?
 

Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah.

 

3.Berapa biaya pemeriksaan fisik barang impor?
 

Pemeriksaan fisik barang impor tidak dikenakan biaya oleh DJBC. Namun demikian, pengguna jasa harus membayar biaya storage, cargo handling, lift on-lift off, demurage, dan biaya-biaya lainnya kepada Pengusaha TPS dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam pasokan logistik.

 

4.

Siapa yang melakukan pemeriksaan fisik barang impor?

 

Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor.

 

5.Di mana pemeriksaan fisik barang impor dilaksanakan?
 

Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di dalam:

  • TPS (Tempat Penimbunan Sementara) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  • TPP (Tempat Penimbunan Pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau
  • TPB (Tempat Penimbunan Berikat).

 

6.Berapa banyak barang impor yang diperiksa?
 

Pemeriksaan Fisik Barang dilaksanakan dengan tingkat pemeriksaan:

  • 10% (sepuluh persen); atau
  • 30% (tiga puluh persen).

 

7.Bagaimana proses pemeriksaan fisik barang impor?
 

Pra Pemeriksaan

Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Importir atau PPJK yang menerima SPJM menyiapkan barang dan dokumen, dan menyampaikannya kepada DJBC. Setelah kesiapan barang tersebut disampaikan, SKP akan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP).

Pemeriksaan

Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:

  1. mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor
  2. memeriksa segel Peti Kemas: dalam hal kode segel peti kemas berbeda dengan Pemberitahuan, Pejabat Pemeriksa Fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang
  3. mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas,
    • Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dapat dikecualikan terhadap:
      1. barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan;
      2. barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (liga) jenis barang;
      3. barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan; dan/atau
      4. barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan lidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang
    • Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dilakukan dengan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong.
  4. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas,
  5. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan: dan
    • Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal:
      1. barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan: tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, dan terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif,
      2. kemasan yang diperiksa: berukuran standar: dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.
    • Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa
  6. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/ atau petunjuk ukuran lainnya.

Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:

  1. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan,
  2. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan, dan
    • Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa
  3. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.

Pasca Pemeriksaan

PPF membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik untuk ditandatangani oleh PPF yang terlibat, Importir atau PPJK, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemeriksaan.

Selain itu, PPF membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang berisi uraian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

 

8.Apa kewajiban importir dalam pemeriksaan fisik barang impor?
  Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dsb.) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
  • Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
  • Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor;
  • Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.

 

9.Apa ada sanksi kepada importir atau PPJK terkait pelanggaran dalam pemeriksaan fisik barang impor?
 
  • Keterlambatan penyampaian dokumen pelengkap pabean.
  • Penyampaian PIB berikutnya oleh: 1) Importir; atau 2) Importir dan PPJK (dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK), tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  • Keterlambatan penyampaian pemberitahuan kesiapan barang.
  • Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor akan dilayani kembali setelah Pemberitahuan Pabean Impor yang bersangkutan selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  • Tidak menyerahkan barang dan/atau tidak membuka kemasan barang yang akan diperiksa.
  • Dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk.
  • Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;
  • Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
  • Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

10.Bagaimana bila importir tidak setuju dengan hasil pemeriksaan fisik barang impor?
 

Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumn (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau  PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut.