Ketentuan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (CK-4)

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat:
1.Kapan suatu barang dapat dikategorikan sebagai barang kena cukai?
 

Untuk Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;

Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol;

 Untuk masing-masing jenis Hasil Tembakau sebagai berikut:

  • Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dilinting;
  • Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak yang telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau;
  • Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya yang telah selesai dilinting
  • Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang telah selesai dirajang
  • Rokok Elektrik Padat yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk batang atau kapsul;
  • Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan telah dikemas dalam kemasan penjualan eceran;
  • Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk cartidge;
  • Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, dihirup atau dikunyah.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

2.Apakah yang dimaksud dengan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat?
 

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yaitu pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki ijin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai yang telah selesai dibuat. Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan Pembukuan datau Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

3.Apakah petani yang memproduksi/menghasilkan tembakau rajangan diwajibkan memiliki NPPBKC dan wajib melaporkan produksinya?
 

Tidak diwajibkan sepanjang orang/petani tersebut tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan apabila:

  • dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
  • pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

4.Pada titik mana suatu barang kena cukai wajib diberitahukan sebagai barang kena cukai yang selesai dibuat?
  Pengawasan terhadap suatu BKC mulai melekat pada saat orang/pabrik menghasilkan barang kena cukai sebagaimana pertanyaan no. 1 sehingga orang/pabrik tersebut wajib memenuhi syarat perijinan dan sudah dikukuhkan sebagai pengusaha pabrik barang kena cukai (NPPBKC) terlebih dahulu. Kewajiban menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat bagi pengusaha pabrik mulai berlaku pada saat:
  • telah berada pada tangki penampungan hasil produksi untuk BKC Etil Alkohol yang;
  • telah Dikemas untuk Penjulan Eceran untuk BKC MMEA dan Hasil Tembakau; atau
  • telah dikemas dalam kemasan selain penjualan eceran untuk Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris yang ditujukan selain untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

5.Bagaimana dengan pengusaha pabrik pabrik yang proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan? Pada titik mana yang diberitahukan sebagai barang kena cukai selesai yang selesai dibuat?
 

Titik barang kena cukai yang dilaporkan dalam pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yaitu saat telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

6.Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan sewaktu-waktu atau bagaimana?
 

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dilakukan secara berkala sesuai dengan jenis barang kena cukainya. Untuk barang kena cukai berupa etil alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan A dilakukan secara harian, sedangkan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan B, golongan C dan Hasil Tembakau dilakukan secara bulanan.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

7.Bagaimana metode pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dilakukan?
  Penyampaian barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
  • Melalui data elektronik dimana penyampaian dilakukan melalui sistem aplikasi dibidang cukai (ExSIS) yang dilakukan paling lambat pada pukul 22.00 WIB; atau
  • melalui tulisan di atas formulir dimana penyampaian dilakukan sesuai format yang ada di PMK 161 dan disampaikan sesuai dengan jam kerja Kantor. Penyampaian ini dilakukan dalam hal terdapat kendala penyampaian melalui data elektronik atau karena keadaan tertentu.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

8.Kapan waktu penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat?
 
  • Untuk jenis pemberitahuan harian (etil alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan A) dilakukan paling pada hari kerja berikutnya
  • untuk jenis pemberitahuan bulanan (Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan B, golongan C dan Hasil Tembakau) dilakukan paling pada tanggal 10 bulan berikutnya.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

9.Bagaimana jika tanggal 10 jatuh pada hari libur nasional?
 

Pemberitahuan dapat dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari setelah hari libur.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

10.Bagaimana jika batas waktu penyampaian tanggal 10 bertepatan dengan hari libur pabrik?
 

Pengusaha Pabrik harus menyampaikan surat pernyataan hari libur pabrik kepada Kepala Kantor sebelum hari libur pabrik dimaksud dan wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur pabrik.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

11.Apakah pengusaha pabrik yang sama sekali tidak memproduksi barang kena cukai untuk periode tertentu tetap wajib membuat pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat?
 

Tetap wajib, Pengusaha pabrik tersebut tetap wajib menyampaikan pemberitahuan NIHIL sesuai dengan periode dan batas waktu yang telah ditetapkan.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

12.Apakah pengusaha pabrik EA atau MMEA golongan A yang tidak melakukan produksi pada hari Sabtu-Minggu tetap wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai?
 

Tetap wajib, Pengusaha pabrik tersebut tetap wajib menyampaikan pemberitahuan NIHIL paling lambat pada hari kerja berikutnya.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

13.Bagaimana jika terdapat kendala yang menyebabkan Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai batas waktu sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan?
 

Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal terjadinya kendala dengan menyertakan surat pernyataan yang berisi alasan kendala penyampaian.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

14.Apakah pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan dapat diperbaiki?
 

Bisa diperbaiki dengan mengajukan permohonan perbaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk tulisan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

15.Bagaimana ketentuan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai tersebut?
 

Dalam hal permohonan perbaikan terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol dan MMEA golongan A, dapat diperbaiki sepanjang belum dilakukan pencacahan; dan
  • untuk barang kena cukai berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau, dapat diperbaiki sepanjang belum lewat dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.

untuk perbaikan data yang tidak berkaitan dengan data jumlah produksi, dapat diperbaiki sepanjang waktu.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

16.Apakah perbaikan data terkait dengan data jumlah produksi masih bisa dilakukan apabila melebihi waktu sebagaimana pertanyaan no. 15?
 

Bisa hanya untuk barang kena cukai berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau. Namun akan berpengaruh pada penurunan nilai tingkat kepatuhan Pengusaha Pabrik atau dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

 

17Apakah data terkait jumlah produksi bisa diajukan perbaikan saat sedang dilakukan audit cukai?
 

Tidak bisa diajukan perbaikan data apabila sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukkan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

 

18.Bagaimana jika pengusaha pabrik tidak menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sampai dengan batas waktu penyampaian? apakah ada sanksinya?
 

Atas pelanggaran tersebut pengusaha pabrik tersebut dikenai sanksi berupa denda administrasi sebesar 2x nilai cukai atas barang kena cukai yang tidak diberitahukan.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)

 

 

19.Bagaimana jika pengusaha pabrik menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati batas waktu penyampaian? apakah ada sanksinya?
 

Pengusaha pabrik tersebut termasuk dalam tidak menyampaikan pemberitahuan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sehingga atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi yang sama dengan tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibaut yaitu berupa denda administrasi sebesar 2x nilai cukai atas barang kena cukai yang tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)