Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan, meliputi:
1. | Siapa saja yang memiliki hak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
2. | Jenis barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai? |
Barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Barang dan/atau peralatan tersebut dapat berasal dari pembelian atau hibah, baik dari luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, Kawasan Bebas, atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk. Untuk barang yang diimpor oleh Badan Usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi Badan Usaha, tidak dapat diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Khusus barang litbang yang diimpor oleh Badan Usaha juga harus memenuhi syarat yang meliputi:
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
3. | Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan? |
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut ditandatangani oleh:
Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (portal.beacukai.go.id) atau Sistem Indonesia National Single Window (www.insw.go.id). (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
4. | Dokumen apa saja yang perlu dilampirkan pada permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan? |
Untuk barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen:
Untuk barang hasil dari hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen:
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
5. | Bagaimana ketentuan surat rekomendasi agar dapat diterima sebagai syarat dalam pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
Surat rekomendasi harus ditandatangani oleh:
Surat Rekomendasi paling sedikit memuat:
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
6. | Bagaimana tatacara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan apabila SKP (portal bea cukai/SINSW) mengalami gangguan operasional? |
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (portal.beacukai.go.id) atau Sistem Indonesia National Single Window (www.insw.go.id) mengalami gangguan operasional, dapat diajukan secara tertulis ke KPPBC/KPUBC Tempat Pemasukan Barang disertai dengan:
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
Catatan:
| |
7. | Berapa lama janji layanan pemberian keputusan atas permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
Janji layanan terkait permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan adalah 5 Jam apabila disampaikan secara elektronik atau 3 hari kerja apabila disampaikan secara tertulis setelah pengajuan diterima secara lengkap dan benar. (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
8. | Berapa lama jangka waktu realisasi pengimporan atas impor barang yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan atas barang tersebut. (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
9. | Apakah Surat Keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan dapat dilakukan perubahan? |
Keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan hanya dapat dilakukan perubahan terhadap:
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
10. | Bagaimana tatacara pengubahan keputusan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan yang telah disetujui pengajuannya? |
Dengan cara mengajukan permohonan perubahan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan ke KPPBC/KPUBC Tempat Pemasukan Barang disertai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen yang mendukung alasan perubahan. (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
11. | Bagaimana ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
Dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai pembatasan impor berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
12. | Bagaimana jika barang impor yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan tidak dipergunakan sesuai tujuannya? |
Barang impor sebagaimana dimaksud yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan, maka:
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
13. | Bagaimana penyelesaian kewajiban kepabeanan untuk barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
Barang impor sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
14. | Bagaimana ketentuan pemindahtanganan barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
Dapat dilakukan dengan ketentuan:
Ketentuan mengenai jangka waktu di atas tidak berlaku dalam hal:
Terhadap pemindahtanganan tersebut terutang Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI, kecuali jika:
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
15. | Bagaimana ketentuan ekspor kembali barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
| |
16. | Bagaimana ketentuan pemusnahan barang bekas fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan? |
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) atas nama Menteri. (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
|