Ketentuan Pembawan Uang Tunai

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pembawan uang tunai ke Indonesia, meliputi:
1.Apa yang dimaksud dengan tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain?
 

Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

2.Uang Tunai apa saja yang diatur mengenai pembawaan ke dalam atau ke luar Daerah Pabean?
 

Uang Tunai yang diatur pembawaannya ke dalam atau ke luar Daerah Pabean adalah sebagai berikut:

  • uang kertas Rupiah;
  • uang logam Rupiah;
  • uang Kertas Asing; atau
  • uang logam asing.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

3.Apakah yang dimaksud dengan Instrumen Pembayaran Lain?
  Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat  sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

4.Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan terhadap siapa?
 

Pengawasan dilakukan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang:

  • dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi; atau
  • dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

5.Terdiri atas apa saja orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi?
  Orang perseorangan yang melakukan pembawaan Uang Tunai atau Instrumen Pembayaran Lain atas nama korporasi terdiri dari:
  • penumpang;
  • awak sarana pengangkut; atau
  • pelintas batas.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

6.Bagaimana ketentuan jumlah pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain?
 

Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  • Ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dalam jumlah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), yaitu sebagai berikut:
    1. Orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
    2. Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) hanya dapat dilakukan oleh:
      • korporasi; atau
      • orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi;
    3. Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.
  • Pembawaan uang tunai dengan mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) keluar daerah pabean indonesia wajib mendapat izin dari Bank Indonesia.
  • Pembawaan uang tunai dengan mata uang Rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) masuk ke dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan dan memeriksakan keasliannya kepada petugas Bea dan Cukai.

 

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/ 2005)

 

7.Di mana saja pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan?
 

Pengawasan pembawaan Uang Tunai dilakukan di:

  • kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean; dan
  • tempat lain dalam Daerah Pabean yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang tidak terputus.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

8.Bagaimana ketentuan jika orang perseorangan membawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain?
 

Ketentuan jika orang perseorangan membawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yaitu:

  1. Wajib memberitahukan dengan:
    • menyampaikan pemberitahuan pabean; dan
    • mengisi Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana Lampiran huruf A PMK Nomor 157/PMK.04/2017.
  2. Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
    •  identitas pembawa, meliputi:
      1. nama lengkap;
      2. tempat dan tanggal lahir;
      3. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
      4. alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP/SIM/KITAS/Paspor/kartu identitas lainnya;
      5. alamat, tempat tinggal terkini, dan nomor telepon;
      6. pekerjaan; dan
      7. kewarganegaraan;
    • tanggal pemberitahuan masuk ke dalam Daerah Pabean atau ke luar Daerah Pabean;
    • tujuan perjalanan dan tujuan pembawaan;
    • rute (daerah asal dan tujuan) dan sarana transportasi;
    •  jumlah dan jenis mata uang tunai atau Instrumen Pembayaran Lain;
    • sumber dan tujuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
    • informasi pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), dalam hal pembawa menyatakan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain bukan miliknya; dan
    •  penjelasan mengenai jenis Instrumen Pembayaran Lain termasuk informasi yang tertera pada Instrumen Pembayaran Lain, yang dapat berupa nomor referensi, jumlah/nilai uang yang tertera, dan nama lengkap dari penerbit dan sejenisnya (issuer/drawer), dalam hal yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

9.Bagaimana ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial?
 

Ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial yaitu:

  1. Wajib memberitahukan dengan:
    • menyampaikan pemberitahuan pabean; dan
    • mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
  2. Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
    • identitas pembawa, meliputi:
      1. nama lengkap;
      2. tempat dan tanggal lahir;
      3. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
      4. alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP/SIM/KITAS/Paspor/kartu identitas lainnya;
      5. alamat, tempat tinggal terkini, dan nomor telepon;
      6. pekerjaan; dan
      7. kewarganegaraan;
    • tanggal pemberitahuan masuk ke dalam Daerah Pabean atau ke luar Daerah Pabean;
    • tujuan perjalanan dan tujuan pembawaan;
    • rute (daerah asal dan tujuan) dan sarana transportasi;
    • jumlah dan jenis mata uang tunai atau Instrumen Pembayaran Lain;
    • sumber dan tujuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
    • informasi pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), dalam hal pembawa menyatakan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain bukan miliknya; dan
    • penjelasan mengenai jenis Instrumen Pembayaran Lain termasuk informasi yang tertera pada Instrumen Pembayaran Lain, yang dapat berupa nomor referensi, jumlah/nilai uang yang tertera, dan nama lengkap dari penerbit dan sejenisnya (issuer/drawer), dalam hal yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.

Ditambah dengan identitas, meliputi:

  • nama dan alamat pengirim (shipper);
  • nama dan alamat penerima (consignee); dan
  • nama jasa pengangkutan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

10.Bagaimana ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui penyelenggara pos?
 

Ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui penyelenggara pos yaitu:

  1. Wajib memberitahukan dengan:
    • menyampaikan pemberitahuan pabean; dan
    • mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
  2. Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
    • identitas pembawa, meliputi:
      1. nama lengkap;
      2. tempat dan tanggal lahir;
      3.  nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
      4. alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP/SIM/KITAS/Paspor/kartu identitas lainnya;
      5. alamat, tempat tinggal terkini, dan nomor telepon;
      6. pekerjaan; dan
      7.   kewarganegaraan;
    • tanggal pemberitahuan masuk ke dalam Daerah Pabean atau ke luar Daerah Pabean;
    • tujuan perjalanan dan tujuan pembawaan;
    • rute (daerah asal dan tujuan) dan sarana transportasi;
    • jumlah dan jenis mata uang tunai atau Instrumen Pembayaran Lain;
    • sumber dan tujuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
    • informasi pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), dalam hal pembawa menyatakan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain bukan miliknya; dan
    • penjelasan mengenai jenis Instrumen Pembayaran Lain termasuk informasi yang tertera pada Instrumen Pembayaran Lain, yang dapat berupa nomor referensi, jumlah/nilai uang yang tertera, dan nama lengkap dari penerbit dan sejenisnya (issuer/drawer), dalam hal yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.

Ditambah dengan identitas, meliputi:

  •    nama dan alamat pengirim (shipper);
  •    nama dan alamat penerima (consignee); dan
  •    nama jasa kiriman penyelenggara pos.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

11.Bagaimana ketentuan pemberitahuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain?
 

Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, wajib diberitahukan dengan:

  • menyampaikan pemberitahuan pabean; dan
  • mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai  dan/ atau Instrumen Pembayaran Lainnya,

kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pemberitahuan dilakukan melalui sistem aplikasi. Dalam hal sistem aplikasi belum tersedia atau terdapat gangguan maka pemebritahuan dapat dilakukan secara manual.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

12.Dimanakah saya bisa mendapatkan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya?
 

Formulir pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya sesuai Lampiran huruf A PMK-157/PMK.04/2017 dalam bentuk cetak disediakan oleh Kepala Kantor Pabean di tempat penyampaian pemberitahuan pabean.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

13.Kapan batas waktu untuk menyampaikan pemberitahuan pabean atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya?
 

Pemberitahuan pabean atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya disampaikan dengan batas waktu sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan atas pembawaan yang dilakukan ke dalam Daerah Pabean Indonesia dapat dilakukan paling lambat saat kedatangan di Indonesia;
  2. Pemberitahuan atas pembawaan yang dilakukan ke luar Daerah Pabean Indonesia dapat dilakukan paling lambat sebelum mendapat tanda keluar dari pejabat imigrasi.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

14.Bagaimana ketentuan pemberitahuan pabean atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang belum diatur dalam perundang-undangan?
 

Atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang belum diatur dalam undang-undang, pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

15.Mengapa tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya harus diawasi?
 
  • Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dapat digunakan sebagai modus pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Adanya instrumen untuk mengendalikan pembawaan uang asing ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
  • Dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
  • Tingginya aktifitas pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia yang dapat berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar.
  • Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

16.Risiko seperti apakah yang mungkin muncul dalam kegiatan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Lain?
 

Risiko yang mungkin muncul dalam kegiatan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Lain adalah sebagai berikut:

  • risiko umum, yang dapat berupa hasil penilaian (profilling) atas:
    1. area geografis yang diketahui sebagai negara penghasil narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika;
    2. negara yang merupakan basis kegiatan terorisme ; dan/atau
    3. negara tujuan investasi yang mempunyai  kelemahan dalam menerapkan prosedur anti pencucian uang/pendanaan terorisme;
  • risiko khusus, yang dapat berupa hasil penilaian atas:
    1. adanya informasi dari lembaga intelijen yang  berasal dari dalam dan/atau luar negeri; dan/atau
    2. informasi dari lembaga penegak hukum lain yang terkait; atau
  • risiko dinamis di lapangan, yang dapat berupa hasil penilaian atas:
    1. sifat dan kecenderungan orang;
    2. kewajaran atau konsistensi profil pembawa dan profil perjalanan; dan/atau
    3. indikator lain yang melekat pada diri dan barang bawaan orang.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

17.Seperti apakah indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dianggap mencurigakan?
 

Indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan meliputi:

  • besarnya jumlah Uang Tunai dan/atau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
  • dilakukan secara berulang dalam periode tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pembawaan berulang dalam 1 (satu) hari; dan/atau
    2. pembawaan berulang yang terpola dalam periode tertentu;
  • informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum lainnya mengenai adanya pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana;
  • profil dan perilaku pembawa;
  • Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; dan/atau
  • indikator lainnya.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

18.Seperti apakah cara pemeriksaan terhadap setiap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain?
 

Pemeriksaan atas pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan cara :

  • wawancara;
  • pemeriksaan badan; dan/atau
  • pemeriksaan barang.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

19.Apakah pemeriksaan atas tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain hanya dilakukan atas pemberitahuan yang diterima petugas?
 

Tidak, Pejabat Bea dan Cukai, selain melakukan pemeriksaan atas kebenaran  pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai  dan/atau Instrumen Pembayaran Lain juga dapat melakukan pemeriksaan dengan tingkat pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

20.Apabila tidak melaporkan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain apakah dikenakan sanksi?
 

Sanksi jika tidak melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yaitu dilakukan pengenaan sanksi administrasi sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00.
Apabila melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

21.Bagaimana jika Orang melaporkan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain secara tidak benar?
 

Atas tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dilaporkan tidak benar dapat diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean setelah membayar sanksi administratif berupa denda.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

22.Bagaimana jika Orang tidak memiliki izin persetujuan atas pembawaan Uang Kertas Asing atau membawa Uang Kertas Asing dengan jumlah yang melebihi ketentuan?
 
  • Atas pembawaan uang kertas asing yang tidak memiliki izin, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00
  • Dalam hal pembawaan uang kertas asing yang telah memiliki izin namun pada saat dilakukan pemeriksaan kedapatan jumlah yang dibawa lebih besar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari kelebihan uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

23.Apakah dikenai sanksi jika Orang melakukan pembawaan Uang Tunai berupa Uang Kertas Asing ke dalam atau ke luar Daerah Pabean tanpa izin namun diberitahukan dengan benar?
 

Dalam hal pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing telah diberitahukan dengan benar, tetapi tidak memiliki izin/persetujuan dari Bank Indonesia atas pembawaan uang tunai maka Uang Kertas Asing dimaksud, maka:

  • dikenakan denda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00; atau
  • dapat dibawa kembali ke luar atau ke dalam Daerah Pabean pada kesempatan pertama (dibatalkan pembawaannya) tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

24.Bagaimana cara membayar sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan dalam pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain?
 

Pembayaran dapat dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pembayaran sanksi administratif harus diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Dalam hal pembawaan uang tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean adalah tanggal penetapan sanksi administratif.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

25.Apakah sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain bisa dibayarkan dengan menggunakan uang yang dibawa?
 

Bisa, pembayaran sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

26.Apakah ada ketentuan khusus yang menyebabkan pembayaran sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tidak dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa?
 

Ada, Hal tertentu yang menyebabkan pembayaran sanksi administrasi dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa, yaitu meliputi:

  • mata uang asing yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam negeri;
  • mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang;
  • jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa dan/atau pemiliknya;
  • alasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan/atau
  • atas permintaan yang bersangkutan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

27.Apakah sanksi yang diberikan atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melalui Jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar?
 

Terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melalui Jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau di beritahukan secara tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

28.Apakah sanksi yang dikenakan atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus dibayarkan dengan mata uang rupiah?
 

Ketentuan mata uang atas pembayaran sanksi administratif yaitu sebagai berikut:

  1. Atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dapat:
    • dibayarkan dalam mata uang Rupiah; dan/atau
    • dibayarkan dengan mata uang asing lainnya yang dapat ditukarkan di Indonesia.
  2. Pembayaran menggunakan:
    • sistem pembayaran elektronik; atau
    • transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean;

harus dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

29.Bagaimana ketentuan batasan jumlah dalam hal Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih dari satu jenis?
 

Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain merupakan gabungan dari uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, jumlah batasannya diperhitungkan dari seluruh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

30.Dalam hal memperhitungkan ambang batas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, kurs apakah yang digunakan dalam penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah?
 

Penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penetapan konversi.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

31.Bagaimana memperhitungkan penetapan konversi dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan?
 

Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tidak terdapat dalam penetapan Menteri Keuangan, maka penetapan konversi mata uang asing dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. Penetapan ke dalam Dollar Amerika Serikat dilakukan dengan menggunakan nilai kurs yang terdapat pada layanan informasi perbankan dan/atau valuta asing yang dikeluarkan oleh perusahaan nasional dan/atau internasional.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

32.Apakah Pejabat Bea dan Cukai bisa menahan atau menegah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa?
 

Bisa, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menahan atau menegah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dalam hal Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dikenai sanksi administratif dan atas sanksi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pelaksanaan penegahan dilakukan disertai dengan bukti penegahan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

33.Bagaimana jika sanksi administrasi atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang ditegah tidak dibayarkan?
 

Berikut ketentuan atas penegahan yang sanksinya tidak dibayarkan:

  1. Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari ke 5 (lima) sejak tanggal dikeluarkannya bukti penegahan dan sanksi administratif belum dibayarkan, Pejabat Bea dan Cukai :
    • menyetorkan secara langsung Uang Tunai yang telah ditegah sebesar sanksi administratif ke kas negara; dan/atau
    • mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan ke kas negara.
  2. Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah, setelah dikurangi untuk pembayaran sanksi administratif, sisanya disediakan untuk pembawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

34.Bagaimana jika sisa atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang ditegah tidak diambil oleh pembawa?
 

Terhadap sisa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tidak diambil oleh pembawa, Pejabat Bea dan Cukai:

  • menyimpan secara fisik Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan; atau
  • menyimpan terlebih dahulu Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut dengan menyetorkan ke rekening bendahara penerimaan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan.

Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tidak diambil oleh pembawa maka sisa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut menjadi milik negara.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

35.Apakah ada hal khusus yang menyebabkan Uang Tunai yang diambil untuk pembayaran sanksi administratif tidak dapat disetorkan ke kas negara?
 

Ada, Hal tertentu yang menyebabkan Uang Tunai  yang diambil untuk pembayaran sanksi administratif tidak dapat dapat disetorkan ke kas negara, yaitu meliputi:

  • Uang Tunai yang diambil secara langsung sebagai sanksi administratif tersebut merupakan jenis mata uang yang sudah tidak berlaku;
  • Uang Tunai yang diambil secara langsung sebagai sanksi administratif tersebut merupakan jenis mata uang yang secara umum tidak atau kurang komersial di perusahan jasa penukaran uang di dalam negeri; dan/atau
  • Uang Tunai yang diambil secara langsung sebagai sanksi administratif tersebut tidak dapat disetor ke perusahan jasa penukaran uang di dalam negeri.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

36.Apa tindak lanjut atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak dapat disetorkan ke kas negara?
 

Atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak dapat disetorkan ke kas negara, Kepala Kantor Pabean menetapkan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain menjadi milik negara.
Peruntukan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara berupa :

  • pemusnahan; atau
  • hibah untuk kepentingan pendidikan, pameran atau disimpan di museum.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dihibahkan dilakukan setelah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dirusak.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)

 

37.Ke manakah Pejabat Bea dan Cukai melaporkan tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain?
 

Pejabat Bea dan Cukai melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Penyampaian laporan kepada PPATK dilakukan secara elektronik (otomasi system to system) atau dalam hal terdapat gangguan komunikasi sistem dapat disampaikan secara manual, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017)