Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai impor dan ekspor barang kiriman sesuai dengan PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, meliputi:

 

1.Mengapa Bea Cukai mengurusi barang kiriman luar negeri?
 

Barang kiriman dari luar negeri merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM

 

2.Bagaimana cara identifikasi barang hasil perdagangan dengan non perdagangan? Apakah hanya berasal dari referensi PPMSE saja?
 

Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 96/2023 diatur kriteria barang kiriman hasil transaksi perdagangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada: merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, Penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan/atau terdapat invoice atau dokumen sejenisnya. Dalam hal barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan.

 

3.Apakah untuk barang non transaksi perdagangan akan ada perbedaan perlakuan pajak?misalnya barang gift/hadiah?
 

Tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak. Hal yang berbeda adalah konsekuensi berupa sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.

 

4.Kenapa barang kiriman bisa terkena denda?
 

menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dengan benar dan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk dan PDRI (sistem self assessment), karena yang bersangkutan mengetahui detil jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya. Sebagai konsekuensi self-assessment tersebut, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

 

5.Jika sebuah CN terkena tambah bayar atau denda (SPPBMCP), yang melakukan pembayaran atas SPPBMCP apakah PJT atau importir langsung?
 

Dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan (mulai dari aju dokumen sampai dengan pembayaran) dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Tagihan negara merupakan tangung jawab importir/penerima barang. Dalam hal barang kiriman melalui PPMSE, maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran BM dan PDRI, termasuk denda. PJT yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab apabila importir tidak ditemukan.

 

6.Apabila sebuah CN dikenakan denda, bagaimana billing denda ini? Dipisah atau digabung?Bagaimana jangka waktu pembayarannya?
 

Tagihan sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersamaan dengan tagihan BM dan PDRI dalam satu SPPBMCP. Untuk efisiensi dalam pelunasan BM dan PDRI serta denda, billing dapat dikonsolidasi. Namun, sistem akan mengakomodir pemisahaan SPPBMCP yang didalamnya terdapat tagihan denda. Oleh karena tagihan dilakukan dalam satu SPPBMCP maka jangka waktu pelunasan denda mengikuti jangka waktu pelunasan SPPBMCP tersebut.

 

7.Jika saya membeli barang secara online dari dalam negeri, kemasan barang selalu diterima dalam keadaan utuh. Sedangkan ketika membeli barang secara online dari luar negeri seringkali kemasan barang tersebut sudah tidak utuh, terdapat bekas dibuka, bahkan kadang ada yang rusak. Jika terjadi kondisi tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab?
 

rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya seperti Narkotika. Namun, pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen resiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Pejabat Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan.
Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut.

 

8.Kementerian Perdagangan membatasi transaksi melalui PPMSE dengan nilai minimal FOB USD 100 per unit barang. Apabila terdapat barang kiriman PPMSE dengan nilai di bawah USD100, apakah akan tetap dilayani?
 

Permendag 31/2023 telah mengatur pembatasan transaksi tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi kepada PPMSE jika melanggar ketentuan tersebut. Penegakan kewajiban atas ketentuan tersebut serta pengenaan sanksinya merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Dari sisi kepabeanan, DJBC tidak menolak pengajuan penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut. Namun, dalam mendukung kebijakan tersebut, apabila ditemukan barang kiriman hasil perdagangan PPMSE yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, DJBC akan memberikan informasi kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

 

9.Apakah PMK 96/2023 berlaku untuk semua jenis PPMSE?
 

Cakupan PPMSE yang diatur dalam PMK 96 Tahun 2023 hanya meliputi retail online dan marketplace, tidak termasuk iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

 

10.Bagaimana perlakuan terhadap PPMSE yang tidak melakukan kemitraan dengan DJBC?
 

Ketentuan kemitraan diwajibkan kepada PPMSE yang telah mencapai 1.000 transaksi/pengiriman dalam satu tahun kalender. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan pengisian elemen data nama PPMSE dalam dokumen consignment note (CN). Dalam hal kiriman PPMSE telah mencapai 1.000, Kantor Pabean akan mengirimkan surat kepada PPMSE untuk segera melakukan kemitraan dan juga ditembuskan kepada penyelenggara pos yang selama ini menjadi kuasanya. Diberikan waktu 10 hari kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. Dalam hal telah melewati jangka wakti 10 hari, barang kiriman dari PPMSE tersebut tidak dilayani dan dapat diselesaikan dengan direekspor.

 

11.Terkait besi/baja, untuk kegiatan usaha, bagaimana perlakuan di barang kiriman? Apa ada pembatasan jumlah pengiriman?
 

Produk besi/baja merupakan komoditas yang dibatasi impornya, namun Kementerian Perdagangan melalui Permendag 20/2021 jo. 25/2022 memberikan relaksasi pengecualian Lartas untuk produk besi/baja yang diimpor melalui skema Barang Kiriman dengan ketentuan batasan tidak melebihi nilai FOB USD 1.500 per pengiriman baik untuk kegiatan usaha maupun non usaha.
Dari sisi tarif Bea Masuk, berdasarkan PMK 96/2023, produk besi/baja dikenakan tarif MFN.

 

12.Untuk barang kiriman Handphone bekas apakah boleh?
 

Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022 tidak memberikan pengecualian impor barang kiriman dalam kondisi bekas (bukan baru). Dengan demikian, impor barang kiriman termasuk handphone harus dalam keadaan baru.

 

13.Apakah ketentuan larangan dan pembatasan impor juga berlaku untuk impor barang kiriman? Bagaimana dengan barang contoh?
 

Ya. Ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku untuk impor Barang Kiriman sebagaimana yang diatur oleh kementerian atau instansi teknis terkait. Terdapat beberapa komoditas yang terkena larangan dan pembatasan yang diberikan pengecualian.
Terhadap barang contoh tetap berlaku ketentuan larangan dan pembatasan.

 

14.Terkait dengan impor Barang Kiriman, apakah terdapat batasan berat? dan jika ada batasan, bagaimana prosedur pengurusan atas kelebihan berat tersebut?
 

Prosedur impor barang kiriman dalam PMK 96/2023 tidak membedakan perlakuan berdasarkan berat barang, namun berdasarkan nilai FOB dan jenis komoditas. Sementara itu, parameter berat digunakan dalam pengaturan ekspor barang kiriman. Ekspor barang kiriman dengan berat sampai dengan 30Kg diselesaikan dengan CN, sedangkan jika melebihi 30 Kg diberitahukan dengan PEB dan diselesaikan sesuai ketentuan umum ekspor.

 

15.Apakah pengenaan tarif bea masuk 7.5% dan PPN 11% berlaku atas semua jenis barang kiriman?
 

Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa :

  • kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
  • tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
  • buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04;
  • produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
  • alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 64;
  • barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73;
  • sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif / HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
  • sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan
  • jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.


Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

 

16.Elemen data apa saja yang harus tercantum dalam consignment note (CN) atas barang kiriman?
  Consignment note (CN) atas barang kiriman memuat elemen data sebagai berikut:
  • nomor identitas Barang Kiriman;
  • nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
  • negara asal;
  • berat kotor (brutto);
  • biaya pengangkutan;
  • asuransi, jika ada;
  • harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
  • mata uang;
  • Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
  • uraian jumlah dan jenis barang;
  • International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet;
  • pos tarif/HS code;
  • nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
  • nama dan alamat pengirim/penjual;
  • nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
  • nama dan alamat Penerima Barang;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
  • nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
  • nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
  • kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.

 

17.Bagaimana ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman?
 

Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah sebagai berikut :

  1. digunakan atas barang kiriman yang:
    • berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang BUKAN merupakan badan usaha; dan/atau
    • diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
  2. Dokumen PIBK dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packing list, dokumen izin larangan/pembatasan, dan lain-lain dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar;
  3. PIBK dapat disampaikan untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha;
  4. Importir menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan dan Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK;
  5. Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN).

 

18.Apakah ketentuan pengeluaran barang kiriman dengan dokumen PIB?
 

Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut :

  1. digunakan atas barang kiriman yang:
    • berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
    • diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/atau menggunakan tarif preferensi;
  2. Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.;
  3. Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIB, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN);
  4. Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diberitahukan dengan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.

 

19.Apa saja dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos atas barang kiriman?
  Penyelenggara Pos menyampaikan:
  • perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
  • daftar Barang Kiriman atas impor dan/atau ekspor barang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu;
  • Consignment Note (CN);
  • PIBK (atas Barang Kiriman dengan nilai melebihi USD1.500 dengan penerima barang bukan merupakan badan usaha)
  • Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman; dan
  • Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK);
  • Dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dan/atau dokumen pelengkap lainnya;

ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.

Penyampaian dokumen oleh Penyelenggara Pos dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
  • sistem pertukaran data elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau
  • SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.

 

20.Apa saja kewajiban dari penyelenggara pos?
 

Kewajiban penyelenggara pos adalah:

  1. Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman dalam hal Importir tidak ditemukan;
  2. Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal Eksportir tidak ditemukan.

 

21.Bagaimana ketentuan barang kiriman agar dapat dilakukan pengeluaran barang dengan consignment note (CN)?
 

Penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan consignment note (CN) hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau menggunakan tarif preferensi

 

22.Elemen data apa saja yang harus tercantum dalam consignment note (CN) atas barang kiriman?
 Consignment note (CN) atas barang kiriman memuat elemen data sebagai berikut:
  1. nomor identitas Barang Kiriman;
  2. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
  3. negara asal;
  4. berat kotor (brutto);
  5. biaya pengangkutan;
  6. asuransi, jika ada;
  7. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
  8. mata uang;
  9. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
  10. uraian jumlah dan jenis barang;
  11. International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet;
  12. pos tarif/HS code;
  13. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
  14. nama dan alamat pengirim/penjual;
  15. nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
  16. nama dan alamat Penerima Barang;
  17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
  18. nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
  19. nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
  20. kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
23.Atas barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen apakah dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)?
 

Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor serta diperlakukan sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PPYD menyampaikan daftar Barang Kiriman beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.

 

24.Bagaimana jika terjadi pembekuan atas PJT?
 

PJT yang dibekukan persetujuannya kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:

  1. diekspor;
  2. diimpor untuk dipakai;
  3. diimpor sementara;
  4. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  5. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  6. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
  7. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

 

25.Bagaimana jika terjadi pembekuan atas Penyelenggara pos yang ditunjuk?
 

Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di seluruh Kantor Pabean tempat kegiatan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:

  1. diekspor;
  2. diimpor untuk dipakai;
  3. diimpor sementara;
  4. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  5. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
  6. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

 

26.Apa alasan pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan pada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PJT?
  Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dilakukan pencabutan, dalam hal:
  1. bukti penugasan dari pemerintah bagi PPYD atau izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
  2. persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
  3. penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
  4. Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
  5. Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
  6. Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
  7. PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

 

27.Elemen data apa saja yang harus dimuat dalam Manifes pos barang kiriman atas pos BC 1.1 yang dilakukan perincian lebih lanjut oleh penyelenggara Pos yang ditunjuk?
 

Data yang harus tercantum di manifest adalah:

  1. nomor pelayaran/penerbangan;
  2. pelabuhan tujuan/bongkar;
  3. jumlah bill of lading/air way bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman), jika tidak ada diisi jumlah bill of lading/air way bill;
  4. nomor sub pos, diisi nomor urut;
  5. nomor dan tanggal bill of lading/air way bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika tidak ada diisi nomor dan tanggal bill of lading/air way bill;
  6. nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor dan merek kantong, jika ada;
  7. nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong, jika ada;
  8. jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
  9. berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat kotor (brutto) untuk setiap Barang Kiriman; dan
  10. tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD, jika tidak ada diisi tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.

 

28.Kapan barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean?
  Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah kewajiban pabean untuk;
  1. diimpor untuk dipakai;
  2. diimpor sementara;
  3. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  4. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  5. diekspor kembali;
  6. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
  7. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;

telah terpenuhi dan  mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.

 

29.Seperti apa pemeriksaan pabean yang dilakukan atas barang kiriman?
 

Ketentuan terkait pemeriksaan pabean barang kiriman adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasrkan manajemen resiko.
  2. Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit.
  3. Pemeriksaan fisik dilakukan:
    • dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
    • oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

 

30.Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik?
 

Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam hal:

  • berdasarkan hasil pemindaian dalam rangka penerapan manajemen risiko atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
  • uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
  • berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.

 

31.Apa yang menyebabkan jaminan penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) dicairkan?
  Jaminan dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu pelunasan, yaitu:
  1. paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk penyelenggara pos yang ditunjuk atas nama Importir; dan
  2. 3 hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk perusahaan jasa titipan (PJT).


Dalam hal jaminan telah dicairkan atau dilakukan klaim, PJT harus menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan.

 

32.Apakah jaminan sudah pasti dicairkan jika, dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelenggara pos yang ditunjuk belum melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor  atas barang kiriman?
 

Pencairan jaminan tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk dapat menyampaikan barang kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman pada Kantor Pabean penyelesaian kewajiban.
Yang dimaksud dalam keadaan baik atas barang kiriman, yaitu:

  • Barang kiriman, kemasan dan tanda khusus harus dalam keadaan utuh untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;
  • Barang kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak untuk barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Atas penyampaian barang kiriman,  Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan tanda terima dengan format sesuai lampiran huruf R dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

 

33.Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali?
 

Bisa, dengan ketentuan sebagai berikut:  

  1. Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
    • Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
    • Penerima Barang tidak ditemukan;
    • Barang Kiriman salah kirim;
    • Barang Kiriman rusak; dan/atau
    • Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
    • Barang Kiriman rusak;
    • Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
    • Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
  4. Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK, dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.

 

34.Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya?
 

Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:

  1. Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  2. Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
  3. Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.


Barang Kiriman yang ditolak merupakan Barang Kiriman yang:

  1. ditolak oleh Penerima Barang; atau
  2. tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).

 

35.Apa saja kategori barang kiriman yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai?
  Barang kiriman dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:
  1. Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  2. Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
  3. Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.

Barang Kiriman yang ditolak merupakan Barang Kiriman yang:
  1. ditolak oleh Penerima Barang; atau
  2. tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).

 

36.Selain pengajuan permohonan keberatan, apakah ada mekanisme lain yang dapat dilakukan untuk perubahan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai?
  Ada, namun hanya untuk barang kiriman yang diproses menggunakan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam hal ini PT. Pos Indonesia. Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat diajukan permohonan Pembetulan SPPBMCP dengan ketentuan:
  1. Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
    • bukti dan/atau data pendukung; dan
    • surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh PPYD.
  2. Pembetulan SPPBMCP dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Importir.
  3. Pembetulan hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
  4. Permohonan harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP.
  5. Permohonan pembetulan diajukan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran Huruf AG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

 

37.Kesalahan seperti apa yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman?
 

Kesalahan yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman yaitu:

  • Kesalahan tulis meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo.
  • Kesalahan hitung meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
  • Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.

 

38.Berapa lama proses pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses?
 

Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

 

39.Apakah Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas SPPBMCP barang kiriman?
  Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas barang kiriman berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
  • penelitian ulang; dan/atau
  • audit kepabeanan.

 

40.Dalam hal apa pembekuan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dicabut?
 

Persetujuan yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal:

  1. jaminan sebagaimana telah dapat diklaim atau jaminan telah dapat dicairkan atau diklaim dan Penyelenggara Pos telah menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan;
  2. berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk diberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan;
  3. PJT telah menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan;
  4. PJT telah menyerahkan jaminan;
  5. e. proses penyidikan telah dihentikan atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap; dan/atau
  6. f. Kepala Kantor Pa bean telah menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos untuk memberlakukan kembali atas persetujuan yang dibekukan, dalam hal Penyelenggara Pos akan melakukan kegiatan kepabeanan kembali.

 

41.Apakah yang menjadi latar belakang pengaturan ekspor barang kiriman?
 

Latarbelakang dari pengaturan ekspor barang kiriman, antara lain :

  • Mengatur Proses Bisnis terkait Ekspor Barang Kiriman yang diamanatkan dalam PMK 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • enegasan kewajiban pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan Ekspor Barang Kiriman.
  • Peningkatan Akurasi Data Statistik Ekspor untuk data analytics ekspor, market intelligence, dan perpajakan.
  • Fasilitasi Kemudahan untuk UMKM dalam restitusi perpajakan atau pembebasan BM atas reimpor barang kiriman.

 

42.Dokumen pemberitahuan apa yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman?
 

Berikut merupakan matriks dokumen pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman berdasarkan kriteria entitas/jenis ekspor dan batasan berat:

BeratBadan UsahaPeroranganPerusahaan Fasilitas (TPB, KITE)Ekspor SementaraReekspor
≤30 kg CN / PEB CN PEB PEB CN -> CN
>30 kg PEB PEB / CN PEB PEB PIB/PIBK -> PEB

*CN = Consignment Note; PEB = Pemberitahuan Ekspor Barang

 

43.Apa yang menjadi dasar perubahan batasan berat ekspor barang kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg?
 

Perubahan batasan berat ekspor barang kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg adalah demi menyesuaikan praktik internasional dalam Article 17 Convention, Universal Postal Union (UPU) Act.

 

44.Mengapa CN merupakan pemberitahuan pabean?
 

Ketika CN jadi pemberitahuan pabean maka kewajiban pabean wajib dipenuhi seperti pembayaran bea keluar dan pemenuhan lartas. Selain itu CN yang sudah disetujui oleh DJBC bisa menjadi dasar untuk dimasukkan ke dalam kawasan pabean.

 

45.Siapa yang melakukan pengurusan kewajiban pabean terhadap ekspor barang kiriman yang diberitahukan dengan CN?
 

Penyelenggara Pos yang menangani barang kiriman melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas ekspor barang kiriman dan sekaligus menyerahkan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai. Penyelenggara Pos terdiri dari PPYD (Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk) dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) bertindak sebagai PPJK.

 

46.Siapakah yang bertindak sebagai eksportir barang kiriman?
 

Pengirim barang bertindak sebagai Eksportir dan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Dalam hal pengirim barang tidak ditemukan, maka Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

 

47.Bagaimana ketentuan pengecualian bea keluar atas ekspor barang kiriman?
 

Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor Barang Kiriman sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar. Dalam Pasal 3 Ayat 3 PMK 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar, pengecualian bea keluar diberikan terhadap ekspor barang kiriman per orang untuk setiap pengiriman dengan nilai pabean ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

48.Bagaimana ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) atas ekspor barang kiriman?
 

Setiap ekspor barang kiriman wajib memenuhi ketentuan pemenuhan lartas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023. Pengurusan pemenuhan perizinan lartas dapat dilakukan di Kementerian/Lembaga terkait yang menerbitkan perizinan lartas.
Terkait dengan pengecualian lartas atas ekspor barang kiriman juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dimana perlu ada surat pengecualian yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Walaupun barang kiriman merupakan barang contoh atau barang non komersial tetap mengacu pada mekanisme pengecualian lartas yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

 

49.Bagaimana penerapan pemeriksaan fisik atas ekspor barang kiriman?
 

Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Terhadap ekspor barang kiriman yang diberitahukan dengan PEB, Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan ekspor barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

 

50.Bagaimana mekanisme konsolidasi ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN?
 

Ekspor Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean ekspor dapat dilakukan konsolidasi. Konsolidasi merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN yang telah mendapatkan persetujuan ekspor disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor.

 

51.Apakah ekspor barang kiriman bisa diproses impor kembali?
 

Ekspor barang kiriman untuk diimpor kembali dapat dilakukan dalam hal barang yang sebelumnya diekspor: dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali; untuk keperluan perbaikan; untuk keperluan pengerjaan; atau untuk keperluan pengujian. Ketentuan impor kembali Barang Kiriman yang telah diekspor, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
Dalam PMK 96/2023 ketentuan ekspor sementara diberitahukan dengan menggunakan dokumen PEB. Saat ini PEB sudah dapat memfasilitasi pemberitahuan dari perorangan dengan menggunakan NIB perorangan. NIB tersebut dapat didaftarkan pada didaftarkan di www.oss.go.id
Sementara, terkait pengurusan pembebasan bea masuk pada saat impor kembali barang kiriman yang telah diekspor baik baik dokumen ekspornya menggunakan CN atau PEB tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dimana importir perlu mengajukan permohonan pembebasan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

 

52.Bagaimana mekanisme perubahan atas kesalahan data CN dan/atau Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)?
 

Permohonan perubahan atas kesalahan data CN dapat dilayani jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak CN mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan disampaikan dengan menggunakan dokumen PP-CN.
Dikecualikan terhadap elemen data seperti jumlah dan/ atau jenis barang, hanya dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean; serta nama sarana pengangkut dan/atau nomor voyage/ flight, hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
Sementara atas perubahan Data PKBK diberitahukan dengan menyampaikan PP-PKBK, dengan norma waktu yaitu sebelum Barang Kiriman masuk Kawasan Pabean.
Bahwa semua elemen data CN dapat dibetulkan dan dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Dalam hal perubahan atas kesalahan data CN dan.atau PKBK yang melewati jangka waktu, kewenangan persetujuan oleh persetujuan Kepala Kantor dengan Jangka waktu penelitian 5 Hari Kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

 

53.Bagaimana mekanisme pembatalan CN dan/atau PKBK?
 

Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Kiriman ekspor ditegah oleh unit pengawasan.
Permohonan pembatalan dapat dilayani dalam jangka waktu:

  • lima hari kerja sejak tanggal pendaftaran CN dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest, atau
  • tiga hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut atau
  • tiga hari kerja sejak tanggal pembatalan outward manifest dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest. Sementara, permohonan pembatalan PKBK dapat dilayani paling lambat sebelum barang kiriman di masukkan ke kawasan pabean.

 

54.Kapan Pemberlakukan ketentuan ekspor barang kiriman?
 

Ketentuan ekspor barang kiriman mulai diberlakukan paling lambat satu tahun sejak PMK 96/2023 berlaku yaitu pada tanggal 16 November 2024.
Dalam hal SKP belum tersedia maka ketentuan ekspor barang kiriman tetap mengikuti ketentuan PMK 155/2022 dan Perdirjen 09/2023.