Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai impor dan ekspor barang kiriman sesuai dengan PMK 4 Tahun 2025 jo PMK 96/PMK.04/2023, meliputi:

 

1.

Mengapa Bea Cukai mengurusi barang kiriman luar negeri?

 

Barang yang masuk dari luar negeri baik diangkut dengan kargo, dikirim, maupun dibawa penumpang merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang impor (kiriman) tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM

 

2.

Bagaimana cara identifikasi barang hasil perdagangan dengan non perdagangan?

 

Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 04/2025 diatur definisi barang kiriman hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Identifikasi barang hasil perdagangan dapat dilakukan dengan melihat bukti-bukti transaksi jual beli misalnya pembelian melalui PPMSE atau terdapat invoice pembelian. Status barang sebagai hasil perdagangan dan non- perdagangan tidak lagi mempengaruhi skema penyelesaian barang kiriman impor, apakah dengan self-assessment (konsekuensi sanksi denda) atau official assessment (tidak ada konsekuensi sanksi denda). Meskipun begitu, DJBC masih perlu membedakan barang hasil perdagangan dan non-perdagangan untuk keperluan statistik dan pengambilan kebijakan kedepan.

 

3.

Apakah untuk barang selain hasil perdagangan akan ada perbedaan perlakuan pajak?

 

Baik barang hasil perdagangan maupun non-perdagangan diperlakukan sama, tidak ada perbedaan terkait fiskal yakni pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, kecuali yang secara ketentuan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak.

 

4.

Kenapa barang kiriman bisa terkena denda?

 

Barang kiriman saat ini secara mayoritas merupakan barang hasil transaksi perdagangan sehingga diketahui secara pasti berapa nilai transaksi atas barang tersebut. Oleh karena itu, atas kondisi tertentu (yakni penerima barang merupakan badan usaha) diterapkan asas self-assessment (menghitung sendiri bea masuk). Penerapan asas ini memiliki konsekuensi pengenaan sanksi denda ketika Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berbeda/lebih tinggi dari yang diberitahukan sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk (dibanding yang diberitahukan di awal). Pengenaan sanksi denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera ketika importir tidak jujur dalam memberitahukan harga barang yang sebenarnya. Selain itu, juga memberikan keadilan bagi seluruh importir serta untuk terciptanya persaingan yang sehat dengan pelaku usaha di dalam negeri.

 

5.

Jika sebuah CN terkena tambah bayar atau denda (SPPBMCP), yang melakukan pembayaran atas SPPBMCP apakah Penyelenggara Pos atau importir langsung?

 

Dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan (mulai dari aju dokumen sampai dengan pelunasan SPPBMCP) dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Meskipun importir barang kiriman pada dasarnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi denda, namun untuk simplifikasi prosedur, pelunasannya kepada DJBC dilakukan oleh penyelenggara pos.

 

6.

Apabila sebuah CN dikenakan denda, bagaimana billing denda ini? Dipisah atau digabung? Bagaimana jangka waktu pembayarannya?

 

Tagihan sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersamaan dengan tagihan BM dan PDRI dalam satu SPPBMCP. Billing akan diterbitkan berdasarkan SPPBMCP. Untuk efisiensi dalam pelunasan BM dan PDRI serta denda, billing dapat dikonsolidasi. Namun, sistem akan mengakomodir pemisahaan billing yang pada SPPBMCP-nya terdapat tagihan denda. Selanjutnya billing dilunasi sesuai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP.

 

7.

Jika saya membeli barang secara online dari dalam negeri, kemasan barang selalu diterima dalam keadaan utuh. Sedangkan ketika membeli barang secara online dari luar negeri seringkali kemasan barang tersebut sudah tidak utuh, terdapat bekas dibuka, bahkan kadang ada yang rusak. Jika terjadi kondisi tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab?

 

Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman impor untuk memastikan kesesuaian barang yang diberitahukan dengan fisik barang tersebut, juga dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya seperti Narkotika. Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen resiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Pejabat Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut.

 

8.

Kementerian Perdagangan membatasi transaksi melalui PPMSE dengan nilai minimal FOB USD 100 per unit barang. Apabila terdapat barang kiriman PPMSE dengan nilai di bawah USD100, apakah akan tetap dilayani?

 

Permendag 31/2023 telah mengatur pembatasan transaksi tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi kepada PPMSE jika melanggar ketentuan tersebut. Penegakan kewajiban atas ketentuan tersebut serta pengenaan sanksinya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Dari sisi kepabeanan, DJBC tidak memiliki kewenangan menolak pengajuan penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut. Namun, dalam mendukung kebijakan tersebut, apabila ditemukan barang kiriman hasil perdagangan PPMSE yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, DJBC akan memberikan informasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

 

9.

Apakah PMK 96/2023 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 04/2025 berlaku untuk semua jenis PPMSE?

 

Cakupan PPMSE yang diatur dalam PMK 96 Tahun 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 04 Tahun 2025 hanya meliputi PPMSE dengan model bisnis retail online dan marketplace.

 

10.

Bagaimana perlakuan terhadap PPMSE yang tidak melakukan kemitraan dengan DJBC?

 

Ketentuan kemitraan diwajibkan kepada PPMSE yang telah mencapai 1.000 transaksi/pengiriman dalam satu tahun kalender. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan pengisian elemen data nama PPMSE dalam dokumen consignment note (CN). Dalam hal kiriman PPMSE telah mencapai 1.000, Kantor Pabean akan mengirimkan surat kepada PPMSE untuk segera melakukan kemitraan dan juga ditembuskan kepada penyelenggara pos yang selama ini menjadi kuasanya. Diberikan waktu 10 hari kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. Dalam hal telah melewati jangka wakti 10 hari, barang kiriman dari PPMSE tersebut tidak dilayani dan dapat diselesaikan dengan direekspor.

 

11.

Terkait besi/baja, untuk kegiatan usaha, bagaimana perlakuan di barang kiriman? Apa ada pembatasan jumlah pengiriman?

 

Berdasarkan Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024, Produk besi/baja merupakan komoditas yang dibatasi impornya. Atas impor produk besi/baja harus memenuhi ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permendag tersebut. Khusus barang kiriman pribadi (penerima non-badan usaha) berupa produk besi/baja, terdapat pengecualian pemenuhan ketentuan pembatasan yang juga diatur dalam Permendag di atas.

 

12.

Apakah ketentuan larangan dan pembatasan impor juga berlaku untuk impor barang kiriman? Bagaimana dengan barang contoh?

 

Ya. Secara umum ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku untuk impor Barang Kiriman sebagaimana yang diatur oleh kementerian atau instansi teknis terkait. Namun demikian terdapat sebagian komoditas yang terkena larangan dan pembatasan yang karena kriteria tertentu diberikan pengecualian.

Barang contoh tidak termasuk kriteria barang yang diberikan pengecualian (berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai ketentuan terkait).

 

13.

Terkait dengan impor Barang Kiriman, apakah terdapat batasan berat? dan jika ada batasan, bagaimana prosedur pengurusan atas kelebihan berat tersebut?

 

Prosedur impor barang kiriman dalam PMK 96/2023 tidak membedakan perlakuan berdasarkan berat barang, namun berdasarkan nilai FOB dan jenis komoditas. Sementara itu, parameter berat digunakan dalam pengaturan ekspor barang kiriman. Ekspor barang kiriman dengan berat sampai dengan 30Kg diselesaikan dengan CN, sedangkan jika melebihi 30 Kg diberitahukan dengan PEB dan diselesaikan sesuai ketentuan umum ekspor.

 

14.

Apakah seluruh barang kiriman impor dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor? Berapa tarif yang dikenakan?

 

Perlakuan fiskal barang kiriman dibedakan ke dalam 4 kategori, yaitu:

  1. Kartu Pos, Surat, dan Dokumen
    Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Daftar Barang Kiriman atau CN Konsolidasi. Barang Kiriman kategori ini dibebaskan dari pungutan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
  2. Nilai Pabean s.d. FOB USD 3
    Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN). Atas barang kiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%).
  3. Nilai Pabean di atas FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500
    Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN). Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk 7,5%, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%). Namun demikian, terdapat 8 kelompok komoditas yang dikenakan tarif bea masuk berbeda (0%, 15%, 25%)
  4. Nilai Pabean di atas FOB USD 1.500
    Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan PIBK dan PIB. Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk ketentuan MFN. Untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIBK, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor barang kiriman. Sedangkan untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIB, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor umum (impor untuk dipakai).

Selain itu, dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d. PMK 4/2025 terdapat relaksasi fiskal khusus barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional, yang sampai dengan batasan nilai/jumlah tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

 

15.

Apakah pengenaan tarif bea masuk 7.5%, PPN 11% (11/12 x12%), dan pengecualian PPh barang kiriman dengan nilai diatas FOB USD 3 s.d. FOB USD 1.500 berlaku atas semua jenis barang kiriman?

 

Secara umum, tarif pembebanan atas barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD 1.500 adalah 7.5% dan PPh dikecualikan. Namun demikian, terdapat kelompok komoditas khusus yang dikenakan tarif bea masuk dan PPh berbeda yaitu:

  1. kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
  2. tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
  3. buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04;
  4. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
  5. alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 64;
  6. barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73;
  7. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif / HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
  8. sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan
  9. jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Atas komoditas tersebut, diberlakukan tarif Simplifikasi yaitu :

  1. Tarif BM 0% & PPh Dikecualikan : Buku
  2. Tarif BM 15% & PPh 5% : Kosmetik, Barang dari Besi atau Baja, dan Jam Tangan
  3. Tarif BM 25% & PPh 5% : Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki dan Sepeda

Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, selain dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%, juga mendapatkan pembebasan PPN dan pengecualian PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

16.

Bagaimana ketentuan relaksasi fiskal atas Barang Kiriman Jemaah Haji?

 

Barang kiriman Jemaah Haji diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh sampai dengan nilai pabean FOB USD 1.500 per pengiriman, dengan jumlah pengiriman paling banyak 2 kali.

Adapun ketentuan pemberian relaksasi fiskal ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengirim merupakan WNI yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
  2. Barang Kiriman diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN.
  3. CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
  4. Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran: panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
  5. Tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.

Dalam hal melebihi batasan nilai atau jumlah kiriman, akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% (11/12 x 12%)

 

17.

Bagaimana          ketentuan           relaksasi              fiskal     atas        Barang  KirimanHadiah  dari Perlombaan/Penghargaan Internasional?

 

Barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh dengan jumlah paling banyak:

  1. 1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  2. 1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya; untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan.

Relaksasi fiskal tersebut tidak diberikan terhadap hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional yang berupa : kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian/perjudian.

Ketentuan pemberian relaksasi fiskal barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional adalah sebagai berikut:

  • Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
  • Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada poin di atas; dan
  • Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
  • kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
  • penyelenggara perlombaan atau penghargaan
  • media massa nasional atau internasional.

Dalam hal melebihi batasan jumlah barang yang diberikan relaksasi fiskal, atas kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% (11/12 x 12%)

 

18.

Elemen data apa saja yang harus tercantum dalam consignment note (CN) atas barang kiriman impor?

 

Consignment note (CN) atas barang kiriman impor memuat elemen data sebagai berikut:

  1. nomor identitas Barang Kiriman;
  2. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
  3. negara asal;
  4. berat kotor (brutto);
  5. biaya pengangkutan;
  6. asuransi, jika ada;
  7. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
  8. mata uang;
  9. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
  10. uraian jumlah dan jenis barang;
  11. International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet;
  12. pos tarif/HS code;
  13. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
  14. nama dan alamat pengirim/penjual;
  15. nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
  16. nama dan alamat Penerima Barang;
  17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
  18. nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
  19. nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
  20. kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.

19.

Bagaimana ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman?

 

Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah sebagai berikut :

1.       digunakan atas barang kiriman yang:

a.       berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang BUKAN merupakan badan usaha; dan/atau

b.       diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.

2.       atas barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional, dikecualikan dari ketentuan penggunaan PIBK.

3.       Dokumen PIBK dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packing list, dokumen izin larangan/pembatasan, dan lain-lain dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar;

4.       PIBK dapat disampaikan untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha;

5.       Importir menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan dan Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK;

6.       Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN).

 

20.

Apakah ketentuan pengeluaran barang kiriman dengan dokumen PIB?

 

Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut :

1.       digunakan atas barang kiriman yang:

a.       berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau

b.       diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/atau menggunakan tarif preferensi;

2.       Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.;

3.       Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIB, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN);

4.       Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diberitahukan dengan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.

 

21.

Apa saja dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos atas barang kiriman?

 

Penyelenggara Pos menyampaikan:

·         perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);

·         daftar Barang Kiriman atas impor dan/atau ekspor barang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu;

·         Consignment Note (CN);

·         PIBK (atas Barang Kiriman dengan nilai melebihi USD1.500 dengan penerima barang bukan merupakan badan usaha)

·         Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman; dan

·         Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK);

·         Dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dan/atau dokumen pelengkap lainnya; ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.

Penyampaian dokumen oleh Penyelenggara Pos dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:

·         sistem pertukaran data elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau

·         SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.

 

22.

Apa saja kewajiban dari penyelenggara pos?

 
  1. Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dan melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman
  2. Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman dalam hal Importir tidak ditemukan;
  3. Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal Eksportir tidak ditemukan.
  4. Penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman Jemaah Haji harus menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang di negara asal barang kiriman kepada Kepala Kantor Pabean.

23.

Bagaimana ketentuan barang kiriman agar dapat dilakukan pengeluaran barang dengan consignment note (CN)?

 

Penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan consignment note (CN) hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau menggunakan tarif preferensi.

Khusus untuk barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional dengan penerima barang perseorangan, penyelesaian impornya menggunakan CN meskipun nilai pabeannya melebihi FOB 1.500.

 

24.

Bagaimana jika terjadi pembekuan atas PJT?

 

PJT yang dibekukan persetujuannya kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:

  1. diekspor;
  2. diimpor untuk dipakai;
  3. diimpor sementara;
  4. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  5. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  6. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
  7. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

25.

Bagaimana jika terjadi pembekuan atas Penyelenggara pos yang ditunjuk?

 

Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di seluruh Kantor Pabean tempat kegiatan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:

  1. diekspor;
  2. diimpor untuk dipakai;
  3. diimpor sementara;
  4. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  5. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
  6. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

26.

Apa alasan pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan pada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PJT?

 

Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dilakukan pencabutan, dalam hal:

  1. bukti penugasan dari pemerintah bagi PPYD atau izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
  2. persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
  3. penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
  4. Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
  5. Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
  6. Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
  7. PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

27.

Elemen data apa saja yang harus dimuat dalam Manifes pos barang kiriman atas pos BC 1.1 yang dilakukan perincian lebih lanjut oleh penyelenggara Pos yang ditunjuk?

 

Data yang harus tercantum di manifest adalah:

  1. nomor pelayaran/penerbangan;
  2. pelabuhan tujuan/bongkar;
  3. jumlah bill of lading/air way bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman), jika tidak ada diisi jumlah bill of lading/air way bill;
  4. nomor sub pos, diisi nomor urut;
  5. nomor dan tanggal bill of lading/air way bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika tidak ada diisi nomor dan tanggal bill of lading/air way bill;
  6. nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor dan merek kantong, jika ada;
  7. nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong, jika ada;
  8. jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
  9. berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat kotor (brutto) untuk setiap Barang Kiriman; dan
  10. tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD, jika tidak ada diisi tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.

28.

Kapan barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean?

 

Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah kewajiban pabean untuk;

  1. diimpor untuk dipakai;
  2. diimpor sementara;
  3. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  4. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  5. diekspor kembali;
  6. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
  7. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;

telah terpenuhi dan  mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.

 

29.

Seperti apa pemeriksaan pabean yang dilakukan atas barang kiriman?

 

Ketentuan terkait pemeriksaan pabean barang kiriman adalah sebagai berikut:

1.     Terhadap barang kiriman impor dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen resiko.

2.       Dalam rangka penerapan manajemen resiko, terhadap barang kiriman dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai.

3.       Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

4.       Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit.

5.       Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, penyiapan barang, pembukaan kemasan dan pengemasan kembali barang kiriman dilakukan oleh Penyelenggara Pos. Pemeriksaan fisik disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos bersangkutan sebagai perwakilan importir / penerima barang.

 

30.

Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik?

 

Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam hal:

a.       berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;

b.       uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau

c.       berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.

 

31.

Apa yang menyebabkan jaminan penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) dicairkan?

 

Jaminan dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu pelunasan, yaitu:

1. paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk penyelenggara pos yang ditunjuk atas nama Importir; dan

2. 3 hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk perusahaan jasa titipan (PJT).

Dalam hal jaminan telah dicairkan atau dilakukan klaim, PJT harus menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan.

 

32.

Apakah jaminan sudah pasti dicairkan jika, dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelenggara pos yang ditunjuk belum melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor  atas barang kiriman?

 

Pencairan jaminan tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk dapat menyampaikan barang kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman pada Kantor Pabean penyelesaian kewajiban.
Yang dimaksud dalam keadaan baik atas barang kiriman, yaitu:

1. Barang kiriman, kemasan dan tanda khusus harus dalam keadaan utuh untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;

2. Barang kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak untuk barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Atas penyampaian barang kiriman,  Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan tanda terima dengan format sesuai lampiran huruf R dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

 

33.

Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali?

 

Bisa, dengan ketentuan sebagai berikut:  

  1. Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
    • Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
    • Penerima Barang tidak ditemukan;
    • Barang Kiriman salah kirim;
    • Barang Kiriman rusak; dan/atau
    • Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
    • Barang Kiriman rusak;
    • Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
    • Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
  4. Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK, dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.

34.

Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya?

 

Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:

a.       Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

b.       Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau

c.       Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.

Barang Kiriman yang ditolak merupakan Barang Kiriman yang:

a.       ditolak oleh Penerima Barang; atau

b.       tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).

 

35.

Apa saja kategori barang kiriman yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai?

 

Barang kiriman dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:

  1. Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  2. Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
  3. Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.

Barang Kiriman yang ditolak merupakan Barang Kiriman yang:

  1. ditolak oleh Penerima Barang; atau
  2. tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).

36.

Selain pengajuan permohonan keberatan, apakah ada mekanisme lain yang dapat dilakukan untuk perubahan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai?

 

Ada, namun hanya untuk barang kiriman yang diproses menggunakan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dalam hal ini PT. Pos Indonesia. Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat diajukan permohonan Pembetulan SPPBMCP dengan ketentuan:

1.       Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:

a.       bukti dan/atau data pendukung; dan

b.       surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh PPYD.

2.       Pembetulan SPPBMCP dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Importir.

3.       Pembetulan hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.

4.       Permohonan harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP.

5.       Permohonan pembetulan diajukan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran Huruf AG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

 

37.

Kesalahan seperti apa yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman?

 

Kesalahan yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman yaitu:

  • Kesalahan tulis meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo.
  • Kesalahan hitung meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
  • Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.

38.

Berapa lama proses pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses?

 

Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

 

39.

Apakah Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas SPPBMCP barang kiriman?

 

Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas barang kiriman berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:

1.       penelitian ulang; dan/atau

2.       audit kepabeanan.

 

40.

Dalam hal apa pembekuan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dicabut?

 

Persetujuan yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal:

1.       jaminan sebagaimana telah dapat diklaim atau jaminan telah dapat dicairkan atau diklaim dan Penyelenggara Pos telah menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan;

2.       berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk diberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan;

3.       PJT telah menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan;

4.       PJT telah menyerahkan jaminan;

5.       proses penyidikan telah dihentikan atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap; dan/atau

6.       Kepala Kantor Pabean telah menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos untuk memberlakukan kembali atas persetujuan yang dibekukan, dalam hal Penyelenggara Pos akan melakukan kegiatan kepabeanan kembali.

 

41.

Apakah yang menjadi latar belakang pengaturan ekspor barang kiriman?

 

Latarbelakang dari pengaturan ekspor barang kiriman, antara lain :

  • Mengatur Proses Bisnis terkait Ekspor Barang Kiriman yang diamanatkan dalam PMK 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • enegasan kewajiban pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan Ekspor Barang Kiriman.
  • Peningkatan Akurasi Data Statistik Ekspor untuk data analytics ekspor, market intelligence, dan perpajakan.
  • Fasilitasi Kemudahan untuk UMKM dalam restitusi perpajakan atau pembebasan BM atas reimpor barang kiriman.

42.

Dokumen pemberitahuan apa yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman?

 

Berikut merupakan matriks dokumen pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman yang disederhanakan berdasarkan kriteria entitas dan batasan berat berdasarkan PMK 4 Tahun 2025:

Berat

Badan Usaha

Perorangan

Reekspor

≤30 kg

CN / PEB

CN

CN -> CN

>30 kg

PEB

PEB / CN

PIB/PIBK -> PEB

*CN = Consignment Note; PEB = Pemberitahuan Ekspor Barang

 

43.

Apa yang menjadi dasar perubahan batasan berat ekspor barang kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg?

 

Perubahan batasan berat ekspor barang kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg adalah demi menyesuaikan praktik internasional dalam Article 17 Convention, Universal Postal Union (UPU) Act.

 

44.

Mengapa CN merupakan pemberitahuan pabean?

 

Ketika CN jadi pemberitahuan pabean maka kewajiban pabean wajib dipenuhi seperti pembayaran bea keluar dan pemenuhan lartas. Selain itu CN yang sudah disetujui oleh DJBC bisa menjadi dasar untuk dimasukkan ke dalam kawasan pabean.

 

45.

Siapa yang melakukan pengurusan kewajiban pabean terhadap ekspor barang kiriman yang diberitahukan dengan CN?

 

Penyelenggara Pos yang menangani barang kiriman melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas ekspor barang kiriman dan sekaligus menyerahkan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai. Penyelenggara Pos terdiri dari PPYD (Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk) dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) bertindak sebagai PPJK.

 

46.

Siapakah yang bertindak sebagai eksportir barang kiriman?

 

Pengirim barang bertindak sebagai Eksportir dan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal pengirim barang tidak ditemukan, maka Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

 

47.

Bagaimana ketentuan pengecualian bea keluar atas ekspor barang kiriman?

 

Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor Barang Kiriman sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar. Dalam Pasal 3 Ayat 3 PMK 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar, pengecualian bea keluar diberikan terhadap ekspor barang kiriman per orang untuk setiap pengiriman dengan nilai pabean ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

48.

Bagaimana ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) atas ekspor barang kiriman ekspor?

 

Setiap ekspor barang kiriman wajib memenuhi ketentuan pemenuhan lartas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor dan barang yang dilarang untuk diekspor. Pengurusan pemenuhan perizinan lartas dapat dilakukan di Kementerian/Lembaga terkait yang menerbitkan perizinan lartas.

Terkait dengan pengecualian lartas atas ekspor barang kiriman juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dimana perlu ada surat pengecualian yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Walaupun barang kiriman merupakan barang contoh atau barang non komersial tetap mengacu pada mekanisme pengecualian lartas yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

 

49.

Bagaimana penerapan pemeriksaan fisik atas ekspor barang kiriman?

 

Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Terhadap ekspor barang kiriman yang diberitahukan dengan PEB, Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan ekspor barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

 

50.

Bagaimana mekanisme konsolidasi ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN?

 

Ekspor Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean ekspor dapat dilakukan konsolidasi. Konsolidasi merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN yang telah mendapatkan persetujuan ekspor disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor.

Dalam PMK 4 Tahun 2025, Penyelenggara Pos dapat melakukan konsolidasi ekspor barang kiriman yang menggunakan peti kemas (Full Container Load/FCL) ataupun non peti kemas (Less Container Load/LCL). Konsolidasi Barang Kiriman yang menggunakan peti kemas harus mencantumkan elemen data berupa nomor peti kemas dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).

 

51.

Apakah ekspor barang kiriman bisa diproses impor kembali?

 

Ekspor barang kiriman untuk diimpor kembali dapat dilakukan dalam hal barang yang sebelumnya diekspor: dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali; untuk keperluan perbaikan; untuk keperluan pengerjaan; atau untuk keperluan pengujian. Ketentuan impor kembali Barang Kiriman yang telah diekspor, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.

Dalam PMK 4 Tahun 2025, ketentuan ekspor sementara atas barang kiriman ditegaskan dapat diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor dimana Pemberitahuan pabean ekspor barang ini dapat berupa CN atau PEB sesuai dengan berat barang kiriman.

Sementara, terkait pengurusan pembebasan bea masuk pada saat impor kembali barang kiriman yang telah diekspor baik baik dokumen ekspornya menggunakan CN atau PEB tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea

Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dimana importir perlu mengajukan permohonan pembebasan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

 

52.

Bagaimana mekanisme perubahan atas kesalahan data CN dan/atau Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)?

 

Permohonan perubahan atas kesalahan data CN dapat dilayani jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak CN mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan disampaikan dengan menggunakan dokumen PP-CN.

Dikecualikan terhadap elemen data seperti jumlah dan/ atau jenis barang, hanya dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean; serta nama sarana pengangkut dan/atau nomor voyage/ flight, hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.

Sementara atas perubahan Data PKBK diberitahukan dengan menyampaikan PP-PKBK, dengan norma waktu yaitu sebelum Barang Kiriman masuk Kawasan Pabean.

Bahwa semua elemen data CN dapat dibetulkan dan dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal perubahan atas kesalahan data CN dan.atau PKBK yang melewati jangka waktu, kewenangan persetujuan oleh persetujuan Kepala Kantor dengan Jangka waktu penelitian 5 Hari Kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

 

53.

Bagaimana mekanisme pembatalan CN dan/atau PKBK?

 

Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Kiriman ekspor ditegah oleh unit pengawasan.

Permohonan pembatalan dapat dilayani dalam jangka waktu:

1.       lima hari kerja sejak tanggal pendaftaran CN dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest, atau

2.       tiga hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, atau

3.       tiga hari kerja sejak tanggal pembatalan outward manifest dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.

Sementara, permohonan pembatalan PKBK dapat dilayani paling lambat sebelum barang kiriman di masukkan ke kawasan pabean.

 

54.

Bagaimana perlakuan ekspor barang kiriman dari perusahaan berfasilitas?

 

Dalam PMK 4/2025, perusahaan penerima fasilitas TPB/KITE dapat melakukan ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN untuk berat barang kiriman tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.

CN ekspor dapat digunakan sebagai bukti realisasi ekspor maupun pelaporan pertanggungjawaban barang dan bahan yang diimpor sesuai dengan ketentuan di bidang fasilitas.

 

55.

Bagaimana ketentuan rekonsiliasi ekspor barang kiriman ?

 

Pembuktian realisasi keberangkatan sarana pengangkut yang memuat Barang Ekspor, dilakukan dengan rekonsiliasi antara dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan outward manifest. Pada prinsipnya rekonsiliasi ekspor barang kiriman dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data dalam CN dengan Outward Manifest.

Dalam PMK 4/2025, diberikan kemudahan terkait rekonsiliasi ekspor barang kiriman dalam hal dilakukan konsolidasi ekspor, yaitu rekonsiliasi ekspor barang kiriman  dapat  dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK. Apabila dokumen PKBK sudah rekon, maka CN-CN yang dikonsolidasikan secara otomatis menjadi rekon.

 

56.

Kapan Pemberlakukan ketentuan ekspor barang kiriman?

 

Ketentuan ekspor barang kiriman sesuai PMK 96/2023 jo 111/2023 mulai diberlakukan secara mandatori pada 17 Oktober 2024. Sementara perubahan keduanya dalam PMK 4 Tahun 2025, ekspor barang kiriman berlaku mulai 5 Maret 2025.