Ketentuan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai antara lain:
1.Apakah yang dimaksud dengan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai?
 

Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

2.Siapakah yang dimaksud dengan Terjamin?
 

Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

3.Siapakah yang dimaksud dengan Penjamin?
 

Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi).

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

4.Apakah yang dimaksud Klaim Jaminan?
 

Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

5.Apakah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai dapat digunakan secara terus-menerus?
  Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat digunakan:
  1. Sekali; atau
  2. Terus-menerus.
Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud diatas adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertetu dan dapat digunakan dengan cara:
  1. Jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
  2. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

6.Jaminan apa yang hanya dapat digunakan sekali?
 

Jaminan yang hanya dapat dilakukan sekali adalah Jaminan Tertulis.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

7.Apakah jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai dapat disesuaikan?
 
  • Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
  • Penyesuaian atas jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan  dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan berakhir.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

8.Bagaimana cara menyerahkan jaminan tunai?
 

Penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dilakukan dengan cara:
a. menyerahkan uang tunai; dan/atau
b. menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan,
kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cuka

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

9.Apa yang harus dilakukan Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai setelah menerima Jaminan Tunai dari pengguna jasa kepabeanan/cukai?
 
  1. Melakukan penelitian atas jumlah uang tunai atau pengkreditan rekening khusus Jaminan.
  2. Menerbitan bukti penerimaan Jaminan dalam hal berdasarkan penelitian jumlah Jaminan Tunai sesuai.
  3. Menyimpan Jaminan berupa uang tunai   pada rekening khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

10.Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Bank?
 

Jaminan Bank merupakan bank garansi yang diterbtikan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

11.Apakah yang dimaksud dengan customs bond dan excise bond?
 

Customs bond adalah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.
Excise bond adalah Jaminan dalam rangka kegiatan cukai yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

12.Apakah semua perusahaan asuransi atau lembaga penjamin dapat menerbitkan customs bond atau excise bond?
 

Customs bond atau excise bond yang diterima untuk kegiatan kepabeanan atau cukai harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum atau lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

13.Apakah yang dimaksud dengan Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?
 

Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

14.Jaminan aset berwujud apakah yang dapat digunakan untuk menjamin kegiatan kepabeanan dan cukai?
 

Tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

15.Apakah Jaminan perusahaan (corporate guarantee) itu?
 

Jaminan perusahaan (corporate guarantee) merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

16.Apakah setiap perusahaan dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) untuk kegiatan kepabeanan dan cukai?
  Perusahaan dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
Perusahaan yang dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) adalah:
  1. perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
  2. pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
  3. perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
  4. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

17.Bagaimana cara mendapatkan izin penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)?
  Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee):
  1. perusahaan mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan melampirkan dokumen  paling sedikit berupa:
    • Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan
    • laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
  2. penyelenggara pos yang ditunjuk, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit melampirkan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).


Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur yang mengelola penerimaan.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

18.Apakah Jaminan Tertulis itu?
 

Jaminan tertulis merupakan surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

19.Siapa sajakah yang dapat menggunakan Jaminan Tertulis sebagai Jaminan Kepabeanan?
 
  1. importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain;
  2. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  3. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara;
  4. importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  5. importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

20.Bagaimana cara mendapatkan izin penggunaan Jaminan Tertulis?
  Pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Atas permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan:
  1. disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan; atau
  2. ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

21.Siapakah yang harus menandatangani Jaminan Tertulis?
 
  • untuk importir yang merupakan instansi pemerintah, ditandatangani oleh:
    1. pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon I atau setara dengan pejabat tinggi madya, untuk di tingkat pemerintah pusat;
    2. pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon II atau setara dengan pejabat tinggi pratama, untuk di tingkat pemerintah daerah; atau
    3. pejabat paling rendah pejabat dengan pangkat perwira tinggi yang membawahi logistik atau kesatuan pada Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • untuk importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, ditandatangani oleh importir  yang bersangkutan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari instansi pemerintah terkait;
  • untuk perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara, ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan;
  • untuk importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan; atau
  • untuk importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan, ditandatangani oleh pimpinan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

22.Dalam hal apakah suatu Jaminan yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan harus diganti dengan Jaminan yang baru?
 
  • Penjamin diputuskan pailit oleh pengadilan;
  • Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya;
  • perubahan status badan hukum Penjamin;
  • perubahan data Terjamin dan Penjamin yang tercantum pada Jaminan; dan/atau
  • Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)
 

23.Bagaimana cara mengembalikan Jaminan Tunai kepada Terjamin?
 
  • menyerahkan uang tunai;
  • menyerahkan cek giro; atau
  • mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai ke rekening Terjamin.

(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)

 

24.Apakah yang harus dilakukan penjamin setelah menerima surat Klaim Jaminan dari Kantor Bea dan Cukai?
 
  • Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan.
  • Penjamin  menyampaikan bukti penyetoran uang hasil Klaim Jaminan ke rekening Kas Negara skepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyetoran.
(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)
 
25.Apa saja yang harus diserahkan oleh Terjamin untuk dapat menggunakan Jaminan aset berwujud?
 
  • Sertifikat kepemilikan aset berwujud;
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir dan bukti pelunasannya; dan
  • Surat keterangan penyerahan sertifikat kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris.
(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)
 
26.Apa saja Jaminan yang masuk dalam Jaminan lainnya?
 
  • Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing (vessel declaration);
  • Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (vehicle declaration); atau
  • Jaminan atas impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet.
(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)
 
27.Bagaimana jika Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan?
 
  • kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani; dan
  • Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan, tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)