Ketentuan Impor Untuk Dipakai

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan impor untuk dipakai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2023 yaitu:

 

1.Apa yang dimaksud Impor untuk Dipakai?
 

Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.

 

2.Apakah PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga mengatur Impor untuk Dipakai dari TPB?
 

Tidak. Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari:

  • Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  • Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
  • TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai berupa:

  • barang pindahan;
  • barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
  • barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;
  • barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling);
  • barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan
  • barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 

3.Apa kewajiban Importir agar barangnya dapat diimpor untuk dipakai?
 

Agar barang Impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:

  • menyampaikan dokumen pengeluaran (umumnya PIB, dapat juga berupa dokumen pelengkap pabean apabila Importir menggunakan mekanisme PIB Berkala)
  • membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (importir berstatus MITA Produsen/AEO dimungkinkan memperoleh fasilitas pembayaran berkala)
  • memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

 

4.Apakah PIB disampaikan secara hardcopy atau softcopy?
 

Importir menyampaikan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik.

 

5.Dalam penyampaian PIB, kapan saya perlu melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, bill of lading, certificate of origin, dan lain-lain?
 

Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, Importir harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Hijau, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean untuk Jalur Hijau paling lambat disampaian Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya NPD. 

 

6.Apakah Dokumen Pelengkap Pabean harus berbentuk hardcopy ataukah bisa berbentuk softcopy?
 

Dokumen pelengkap pabean dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik (softcopy) ataupun alam bentuk salinan cetak (hardcopy). Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).

 

7. Apa sanksi keterlambatan penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean?
 

Penyampaian PIB berikutnya oleh: a.) Importir; atau b.) Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

 

8.Apakah PIB dapat disampaikan sebelum BC 1.1?
 

PIB dapat disampaikan dan diproses sebelum adanya BC 1.1. Namun demikian PIB tidak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum pengguna jasa menyampaikan BC 1.1 dan seluruh atau sebagian barang telah ditimbun di TPS. Ketentuan Nomor Pendaftaran pada kalimat sebelumnya dikecualikan untuk PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan, PIB berkala, dan PIB Barang Digital. Sementara itu, ketentuan penimbunan barang dikecualikan untuk PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dan PIB atas barang Impor dalam bentuk curah.

 

9.Bagaimana pembulatan pungutan dalam PIB?
 

Bea Masuk dan Cukai dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah untuk 1 (satu) PIB. Pajak Pertambahan Nilai dibulatkan ke bawah dalam satuan rupiah untuk setiap seri barang. Nilai Impor atas Pajak Penghasilan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah untuk setiap seri barang.

 

10.Apakah semua barang yang di-Impor-untuk-Dipakai diperiksa fisik?
 

Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai yang terdiri atas Jalur Merah dan Jalur Hijau. Pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan terhadap barang Impor yang mendapatkan Jalur Merah.

 

11.Barang digital seperti apa yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023?
 

Barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) daan barang digital dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.

 

12.Bagaimana pengaturan impor barang digital sesuai PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023?
 

Importir wajib menyampaikan PIB atas barang digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang barang digital. Pemeriksaan atas PIB tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Audit Kepabeanan.

 

13.Bagaimana tatacara pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk barang digital?
  Panduan pengajuan PIB untuk barang digital dapat dilihat di sini dengan menggunakan CEISA 4.0.