Ketentuan Impor Kembali (Reimpor)

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Impor Kembali (Reimpor)
  1. Apa yang dimaksud dengan Impor Kembali?
    • Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  2. Apakah semua barang bisa diimpor Kembali?
    • Barang yang dapat diImpor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
    1. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
    2. untuk keperluan Perbaikan;
    3. untuk keperluan Pengerjaan; atau
    4. untuk keperluan Pengujian (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  3. Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali dalam kualitas yang sama?
    • Barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa:
    1. barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
    2. barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
    3. barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
    4. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  4. Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan pengujian?
    • Impor Kembali untuk keperluan pengujian adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  5. Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan perbaikan?
    • Impor Kembali untuk keperluan perbaikan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  6. Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan pengerjaan?
    • Impor Kembali untuk keperluan pengerjaan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  7. Apakah atas barang Impor Kembali seluruhnya dibebaskan untuk bea masuknya?
    • Barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama atau untuk keperluan Pengujian, diberikan pembebasan bea masuk. Barang Impor Kembali untuk keperluan Perbaikan atau keperluan Pengerjaan, dikenakan bea masuk terhadap:
      1. bagian yang diganti atau ditambahkan;
      2. biaya perbaikan atau pengerjaan;
      3. asuransi; dan
      4. biaya pengangkutan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  8. Apakah Impor Kembali harus dilakukan melalui kantor pabean tempat barang diekspor?
    • Tidak, Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  9. Apa saja persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali?
    • Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut:
    1. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
    2. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
    3. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
    4. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam
      daerah pabean. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  10. Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan melebihi waktu 2 tahun sejak tanggal ekspor?
    • Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun,Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  11. Bagaimana menentukan dasar perhitungan bea masuk atas Impor Kembali barang untuk keperluan perbaikan atau keperluan pengerjaan?
    • Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu:
      1. nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan
      2. pembebanan tarif bea masuk dari barang  jadi.
    • Nilai pabean sebagaimana dimaksud adalah merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.
    • Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  12. Bagaimana proses pemeriksaan atas Impor Kembali?
    • Terhadap barang Impor Kembali dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  13. Berapa lama proses permohonan Impor Kembali?
    • Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  14. Apakah ada masa berlaku atas keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali?
    • Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  15. Selain dokumen pelengkap pabean, dokumen apa saja yang perlu dilampirkan pada pemberitahuan impor barang (PIB) atas Impor Kembali dan berapa kode dokumennya?
    • Dokumen yang wajib dilampirkan atas PIB Impor Kembali, yaitu dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali dengan kode 911 (Surat Keputusan). Dokumen dilampirkan dengan menginput pada menu F6 di modul PIB. Selain pada menu F6, di kolom 19 juga harus diinput dengan kode 31 (Brg Reimpor yang tidak mendapat fas KITE), kode 22 (Barang yang semula diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian), atau kode 32 (Barang yang semula diekspor untuk pengerjaan proyek, pameran dan pengemasan). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  16. Bagaimana jika permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak?
    • Apabila permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. Barang yang diimpor akan ditagihkan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu apabila barang yang diimpor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, maka ketentuan perizinan barang larangan dan/atau pembatasan harus dipenuhi.(Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  17. Apakah barang Impor Kembali tetap dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor?
    • Terhadap Impor Kembali barang yang sebelumnya diekspor, termasuk bagian pengganti untuk keperluan perbaikan dan/atau bagian yang ditambahkan untuk keperluan pengerjaan, tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  18. Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan oleh importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau AEO) atau Mitra Utama Kepabeanan?
    • Pemeriksaan pabean Impor Kembali  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  19. Apakah ada pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas?
    • Ada dan dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
      1. dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan  permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali;
      2. diberikan pembebasan bea masuk sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean; dan
      3. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti pemberitahuan pabean pembawaan barang yang pada saat ekspornya diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  20. Apakah atas Impor Kembali barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk?
    • Barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
      1. wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan;
      2. permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  21. Dimana permohonan Impor Kembali dapat diajukan?
    • Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali dilakukan melalui SKP. Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Penggunaan SKP diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  22. Bagaimana perlakuan PPN atas barang Impor Kembali?
    • Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, untuk Impor Kembali dalam kualitas sama dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. Perlakuan PPN atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 198/PMK.010/2019. (Sesuai dengan 198/PMK.010/2019)
  23. Bagaimana perlakuan PPh atas barang Impor Kembali?
    • Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, dikecualikan dari pemungutan PPh. Pengecualian pemungutan PPh dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Perlakuan PPh atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 34/PMK.010/2019 (Sesuai dengan 34/PMK.010/2019)