Ketentuan Gudang Berikat

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai gudang berikat antara lain:
1.Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?
 

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

2.Fasilitas atau kemudahan apa yang didapat dalam Gudang Berikat?
  Fasilitas dan kemudahan yang didapat pada Gudang Berikat yaitu sebagai berikut:
  1. Dapat menimbun barang hingga maksimal 2 tahun;
  2. Mendapat penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang yang ditimbun;
  3. Mendapat kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional;
  4. Belum berlaku ketentuan pembatasan impor saat pemasukkan ke Gudang Berikat, ketentuan pembatasan berlaku saat pengeluaran dari Gudang Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);
  5. Mendapat perlakuan tertentu berupa:
    • toleransi penyusutan, penguapan, atau pengurangan sesuai dengan proses bisnis perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten;
    • kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah; dan/atau
    • perlakuan tertentu lainnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/atau pelayanan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

3.Apa saja jenis Gudang Berikat?
  Jenis Gudang Berikat, yaitu:
  1. Gudang Berikat One on One, yaitu Gudang Berikat yang:
    • memiliki IUI atau yang dipersamakan dengan IUI;
    • hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya.
  2. Gudang Berikat One to Many, yaitu Gudang Berikat yang:
    • memiliki SIUP;
    • dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

4.Apa perbedaan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB)?
 
  • Perbedaan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB) terletak pada kegiatan pengelolaan yang dilakukan dalam Gudang Berikat.
  • Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
  • Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
  • Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB) adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

5.Apa saja persyaratan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat?
  Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
  1. Mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama dengan melampirkan dokumen berikut;
    • Nomor lnduk Berusaha;
    • Izin usaha perdagangan, izin usaha
      industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat;
    • Hasil konfirmasi status wajib pajak  sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
    • Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
    • Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  2. Permohonan diajukan setelah memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan.
  3. Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan bahwa perusahaan Penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

6.Apa saja persyaratan menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau menjadi PDGB?
  Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB adalah sebagai berikut:
  1. Mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama dengan melampirkan dokumen berikut;
    • Nomor lnduk Berusaha;
    • Izin usaha perdagangan, izin usaha
      industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri;
    • Hasil konfirmasi status wajib pajak  sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
    • Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
    • Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan
    • Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam
      hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB.
  2. Permohonan diajukan setelah memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan.
  3. Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB dapat diberikan dengan ketentuan bahwa perusahaan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

7.Apa perbedaan dari penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat?
 

Penyelenggaraan Gudang Berikat adalah penyediaan dan pengelolaan kawasan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang bertujuan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
Pengusahaan Gudang Berikat adalah kegiatan penimbunan dan dapat disertai dengan kegiatan sederhana berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan dan/atau pemotongan yang dilakukan oleh Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

8.Apakah dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat?
 

Bisa. Dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

9.Apakah bisa untuk memiliki lebih dari 1 Gudang Berikat?
 

Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat dan/atau Pengusaha Gudang Berikat dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat dalam 1 (satu) wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dalam 1 (satu) izin dan/atau penyelenggaraan pengusahaan Gudang Berikat.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

10.Apa saja bentuk Gudang Berikat?
  Gudang Berikat dapat berbentuk:
  1. Gudang Berikat pendukung kegiatan industri (manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau jasa perminyakan), yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:
    • perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan;
    • peraturan perundang-undangan; atau
    • perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
  3. Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

11.Industri apa sajakah yang dapat didukung oleh Gudang Berikat?
  Perusahaan Industri yang dapat didukung oleh Gudang Berikat, yaitu:
  1. Industri manufaktur, dengan ruang lingkup meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi;
  2. Industri pertambangan, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;
  3. Industri alat berat, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung industri alat berat; dan/atau
  4. Industri jasa perminyakan, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

12.Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea?
  Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat dengan kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea yang berlokasi di:
  1. terminal keberangkatan bandar udara internasional dan pelabuhan utama di kawasan pabean;
  2. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
  3. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat  khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit;
  4. terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/atau
  5. dalam kota.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

13.Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat transit?
  Gudang Berikat transit adalah Gudang Berikat dengan kegiatan meliputi:
  1. distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/atau
  2. penyediaan logistik, operasional, dan/atau kebutuhan lain pada kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

14.Apakah Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun ke lebih dari 1 perusahaan tujuan distribusi?
  Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dengan ketentuan:
  1. Untuk dapat mendistribusikan  barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu)  perusahaan tujuan distribusi berlaku bagi yang memiliki izin usaha perdagangan.
  2. Hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam  satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya berlaku bagi yang memiliki izin usaha industri atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

15.Apa saja persyaratan fisik penetapan Gudang Berikat?
 

Persyaratan fisik Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat adalah sebagai berikut:

  • terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
  • mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  • mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
  • mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
  • mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; dan
  • dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

Ketentuan pada huruf c sampai dengan huruf e dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan/atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

16.Di mana permohonan izin Gudang Berikat baik Penyelenggara, Pengusaha, ataupun PDGB diajukan?
 

Permohonan izin Penyelenggara Berikat atau Pengusaha Berikat atau PDGB disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.

Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

17.Kapan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan acara pemeriksaan lokasi atas permohonan izin Gudang Berikat dilakukan?
 

Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi atas permohonan izin Gudang Berikat, dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

18.Setelah mengajukan permohonan izin Gudang Berikat, apa kewajiban Perusahaan dalam proses penerbitan izin tersebut?
 

Perusahaan yang mengajukan permohonan izin Gudang Berikat harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pemaparan proses bisnis dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

19.Apa akibatnya jika pemaparan proses bisnis tidak dilakukan oleh perusahaan pemohon izin Gudang Berikat?
 

Jika perusahaan pemohon izin Gudang Berikat tidak melakukan pemaparan proses bisnis dalam waktu yang ditentukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

20.Berapa lama janji layanan penerbitan izin Gudang Berikat?
 

Janji layanan penerbitan izin Gudang Berikat yaitu 3 (tiga) hari kerja ditambah 1 jam setelah proses pemaparan proses bisnis perusahaan pemohon izin.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

21.Apakah izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang didalamnya?
  Izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang di dalamnya dengan ketentuan:
  • Atas seluruh barang di lokasi tersebut sudah dilakukan pencacahan (stock opname) oleh Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean; dan
  • Atas barang yang ditimbun harus dikeluarkan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin Gudang Berikat diberikan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

22.Dalam hal apa izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB tidak dapat diberikan?
  Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal:
  1. pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana;
  2. pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau
  3. memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

23.Berasal dari mana sajakah pemasukan barang yang dapat ditimbun di Gudang Berikat?
  Pemasukan barang untuk ditimbun di Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
  1. uar Daerah Pabean;
  2. Gudang Berikat lainnya;
  3. pusat logistik berikat atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean;
  4. Kawasan Bebas atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean;
  5. KEK atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; dan/atau
  6. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

24.Berapa lama jangka waktu berlakunya Penetapan Gudang Berikat dan Perizinan sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB?
 

Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat, dan pemberian izin sebagai PDGB berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

25.Bagaimana jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB juga merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)?
 

Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

26.Dalam ketentuan barang yang ditimbun di Gudang Berikat, barang apa saja yang bisa mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan?
  Barang yang dimaksud meliputi:
  1. bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, suku cadang, peralatan pabrik, alat berat, pengemas, dan atau alat bantu pengemas yang dimasukkan ke Gudang Berikat pendukung kegiatan industri;
  2. barang untuk diperdagangkan di toko bebas bea yang dimasukkan ke Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea; dan/atau
  3. barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Gudang Berikat transit.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

27.Berapa jangka waktu timbun barang di Gudang Berikat?
 

Jangka waktu timbun barang di Gudang Berikat paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan awal dari luar Daerah Pabean, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Gudang Berikat.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

28.Bagaimana jika barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas waktu penimbunan 2 tahun?
  Dalam hal barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas
waktu penimbunan maksimal 2 tahun, wajib diselesaikan dengan cara:
  • diekspor kembali; dan/atau
  • diimpor untuk dipakai dengan melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

29.Berasal dari mana sajakah pemasukan barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat?
 

Pemasukan barang untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan dari:

  • luar Daerah Pabean;
  • tempat lain dalam Daerah Pabean;
  • Gudang Berikat lainnya;
  • kawasan berikat;
  • pusat logistik berikat;
  • Kawasan Bebas;
  • KEK; dan/atau
  • kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

30.Barang apa saja yang termasuk ke dalam kategori barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat?
  Barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat meliputi:
  • forklift, alat ukur, tempat penyimpanan barang, dan/atau peralatan lain untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat; dan/atau
  • peralatan dan/atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana yang meliputi kegiatan berupa:
    1. pengemasan;
    2. pengemasan kembali;
    3. penyortiran;
    4. penggabungan (kitting);
    5. pengepakan;
    6. penyetelan; dan/atau
    7. pemotongan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

31.Apakah ada kondisi tertentu dimana barang dapat dimasukkan ke Gudang Berikat sebelum disampaikan pemberitahuan pabean?
 

Ada, dalam hal tertentu pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean dengan mempertimbangkan:

  • kriteria barang yang dimasukkan;
  • kondisi SKP; dan/atau
  • kondisi lain dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pelayanan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

32.Apakah barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping)?
 

Wajib, barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping) segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat.

Jika proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera, penundaan pembongkaran (stripping) dapat dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

33.Apakah ada pengecualian kewajiban pembongkaran (stripping) atas barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat?
  Ada, kewajiban pembongkaran (stripping) dikecualikan terhadap:
  • barang cair, curah, gas, atau sejenisnya; dan/atau
  • barang lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

34.Selain kegiatan penimbunan, kegiatan apalagi yang dapat dilakukan di Gudang Berikat?
  Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa:
  • pengemasan;
  • pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • penggabungan (kitting);
  • pengepakan;
  • penyetelan; dan/atau
  • pemotongan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

35.Apakah barang atau peralatan pendukung kegiatan pengusahaan Gudang Berikat bisa dipindahtangankan?
 

Bisa, namun harus memenuhi waktu 2 (dua) tahun penggunaan di Gudang Berikat terhitung sejak tanggal dimasukkan ke Gudang Berikat.

Dikecualikan dari jangka waktu penggunaan minimal 2 tahun jika barang yang dipindahtangankan adalah pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

36.Apakah barang yang ditimbun di Gudang Berikat bisa dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
 

Bisa, barang timbun di Gudang Berikat yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas barang tersebut.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

37.Apakah bisa dilakukan kredit pajak atas pelunasan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat dengan tujuan dimpor untuk dipakai?
 

Bisa, pelunasan PDRI yang dilunasi dengan melampirkan dokumen kepabeanan dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Masa Pajak terjadinya pelunasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

38.Nilai apakah yang digunakan untuk menjadi dasar perhitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang berupa bahan baku dan bahan penolong dari Gudang Berikat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
  Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
  1. Bea Masuk dihitung berdasarkan:
    • nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
    • pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
  2. Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan
  3. PDRI dihitung berdasarkan:
    • nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
    • tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

39.Nilai apakah yang digunakan untuk menjadi dasar perhitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas barang berupa forklift, alat ukur, dan peralatan lain untuk kegiatan sederhana serta hasil perusakan barang impor yang dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
  Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
  1. Bea Masuk dihitung berdasarkan:
    • nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
    • klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
    • pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
  2. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan
  3. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

40.Apakah bisa dilakukan pemasukan sementara kemasan yang dipakai berulang (returnable package) ke Gudang Berikat?
 

Bisa, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat memasukkan sementara barang berupa pengemas untuk penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package).

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

41.Bagaimana ketentuan pengeluaran sementara barang dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
 

Pengeluaran sementara dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pengeluaran sementara dilakukan dalam rangka:
    • perbaikan/reparasi; dan/atau
    • penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package);
  2. Pengeluaran sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang ke Gudang Berikat;
  3. Permohonan pengeluaran sementara diajukan dengan melampirkan:
    • fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara;
    • perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pengeluaran sementara;
    • rincian pungutan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI; dan
    • surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  4. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengeluaran sementara disampaikan dalam waktu paling lama:
    • 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
    • 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis;
  5. Persetujuan pengeluaran sementara oleh Kepala Kantor Pabean dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB;
  6. Pengeluaran sementara dilakukan
    dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang yang dikeluarkan sementara berasal dari luar Daerah Pabean.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019dan PER-18/BC/2019)

Peraturan terkait pengeluaran sementara (BC 2.6.1) dan Pemasukan kembali (BC 2.6.2) diatur lebih lanjut di Pasal 30 dan Pasal 50 PER-07/BC/2021.

 

42.Bagaimana jika barang yang dikeluarkan sementara tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat?
  Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean, maka:
  1. jaminan dicairkan;
  2. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%(seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; dan
  3. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

43.Apakah barang di dalam Gudang Berikat bisa dimusnahkan?
 

Bisa, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap:

  • barang yang tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan;
  • barang yang tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau
  • barang yang berdasarkan proses bisnis perusahaan harus dimusnahkan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019 dan PER-18/BC/2019)

 

44.Bagaimana ketentuan pemusnahan barang di Gudang berikat?
  Ketentuan pemusnahan barang di Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
  1. Pemusnahan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan bahwa barang tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya semula dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis seperti dibakar, ditimbun, dan lainnya;
  2. Pemusnahan dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Gudang Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
  3. Pemusnahan akan dibuatkan berita acara pemusnahan oleh Kantor Pabean sesuai format yang sudah ditentukan;
  4. Dalam hal pemusnahan dilakukan di luar lokasi Gudang Berikat:
    • pengawasan pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemusnahan;
    • persetujuan Kepala Kantor Pabean menjadi dokumen pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan; dan
    • atas pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan dilakukan pengawalan atau pelekatan tanda pengaman.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019 dan PER-18/BC/2019)

 

45.Bagaimana cara mendapat persetujuan pemusnahan barang di Gudang Berikat?
 

Untuk mendapatkan izin pemusnahan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan:

  1. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan;
  2. dokumen asal barang;
  3. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan
    lokasi pemusnahan;
  4. fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Gudang Berikat; dan
  5. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Gudang Berikat.

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:

  1. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
  2. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019 dan PER-18/BC/2019)

 

46.Bagaimana jika barang di Gudang Berikat tidak dapat dimusnahkan?
 

Jika barang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan maka dilakukan perusakan atas barang tersebut dengan ketentuan:

  1. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Permohonan perusakan diajukan melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan:
    • daftar rincian barang yang akan dirusak;
    • keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan
    • dokumen asal barang.
  2. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
    • 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik.
    • 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
  3. Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi utama secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain.
  4. Sisa dari hasil perusakan dapat dikeluarkan dari Gudang Berikat dengan
    terlebih dahulu membayar kewajiban Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019dan PER-18/BC/2019)

 

47.Bagaimana jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat?
  Jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat, maka:
  1. Jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka dapat melakukan:
    • perubahan data pada dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat setelah mendapat persetujuan Pejabat; dan/atau
    • ekspor kembali barang impor dalam hal jumlah barang kedapatan lebih.
  2. Jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB TIDAK dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka berlaku ketentuan:
    • jika ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
    • jika ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019dan PER-18/BC/2019)

 

48.Bagiamana jika barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan?
 

Dalam hal ditemukan pemasukan barang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB dibekukan sampai dengan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilunasi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019 dan PER-18/BC/2019)

 

49.Bagiamana kriteria minimal IT Inventory pada Gudang Berikat?
 

IT Inventory untuk pemasukan dan pengeluaran barang pada Gudang Berikat minimal memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. digunakan secara:
    • kontinu; dan
    • realtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di Gudang Berikat yang bersangkutan;
  2. paling kurang berisi informasi mengenai:
    • pemasukan barang;
    • pengeluaran barang;
    • penyesuaian (adjustment); dan
    • saldo barang.
  3. dapat menghasilkan laporan yang dapat diakses secara online dari Kantor Pabean dan dari Kantor Pajak berupa:
    • laporan pemasukan barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang:
      1. jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pemasukan barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pemasukan barang seperti Berita Acara Stock opname saat awal beroperasi sebagai Gudang Berikat;
      2. nomor dan tanggal bukti penerimaan barang di perusahaan;
      3. kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang.
    • laporan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang;
      1. jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pengeluaran barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pengeluaran barang seperti Berita Acara Pemusnahan Barang;
      2. nomor dan tanggal bukti pengeluaran barang di perusahaan;
      3. kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang.
  4. mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna;
  5. memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability);
  6. pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access);
  7. perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya;
  8. harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019dan PER-18/BC/2019)

 

50.Apakah izin Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB bisa dilakukan perubahan data?
  Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dapat mengajukan permohonan perubahan data berupa:
  1. perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab;
  3. perubahan luas lokasi Gudang Berikat;
  4. perubahan jenis barang yang ditimbun;
  5. perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi; dan/atau
  6. perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019 dan PER-18/BC/2019)

 

51.Bagaimana proses permohonan perubahan data Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB?
  Untuk melakukan perubahan data, Penyelenggara Gudang Berikat, pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
  1. Mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis;
  2. Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung atas perubahan data yang dimohonkan, berupa:
    • atas permohonan perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
      1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya; dan
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru.
    • atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab:
      1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan
      2. identitas penanggung jawab yang baru.
    • atas permohonan perubahan luas lokasi Gudang Berikat:
      1. Berita acara pemeriksaan dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat;
      2. Bukti penguasaan lokasi;
      3. Denah atau layout Gudang Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas; dan
      4. Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perubahan diajukan oleh PDGB.
    • atas permohonan perubahan jenis barang yang ditimbun, berupa izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri.
    • atas permohonan penambahan daftar tujuan distribusi:
      1. kontrak kerja sama antara Gudang Berikat dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen yang berbeda; dan
      2. izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi.
    • atas permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi:
      1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya;
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan
      3. izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi.
  3. Atas permohonan perubahan data, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
    • 5 (lima) Jam setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
    • 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019 dan PER-18/BC/2019)

 

52.Hal-hal apa saja yang dilarang di Gudang Berikat?
 

Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang:

  • memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
  • memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
  • menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau
  • mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

53.Apakah di Gudang Berikat berlaku ketentuan pembatasan?
 

Pemasukan barang impor ke Gudang Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:

  • kesehatan;
  • keselamatan;
  • keamanan; dan/atau
  • lingkungan,
    yang berdampak langsung di Gudang Berikat.

Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal:

  • pada saat pemasukannya belum dipenuhi ketentuan pembatasannya; dan
  • instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

54.Apa yang menyebabkan izin Gudang Berikat dibekukan?
 

Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB ditemukan:

  1. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:

    • memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;

    • memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;

    • menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean;

    • mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat;

    • tidak memenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Gudang Berikat;

    • melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;

    • melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan/atau

    • melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

  2. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat, antara lain dengan:

    • tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan Gudang Berikat;

    • tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;

    • tidak melunasi utang Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan;

    • tidak memenuhi persyaratan fisik Gudang Berikat;

    • tidak melakukan penyelesaian barang, baik diekspor kembali atau diimpor untuk dipakai, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak batas waktu penimbunan maksimal 2 tahun terlewati;

    • tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang berikat, atau PDGB; dan/atau

    • selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut, Gudang Berikat memiliki profil risiko layanan tinggi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

55.Apa yang menyebabkan izin Gudang Berikat dicabut?
  Izin Gudang Berikat dicabut dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan:
  1. hasil pemeriksaan pembekuan izin Gudang Berikat:
    • terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau
    • tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat.
  2. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
  3. menggunakan izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku;
  4. dinyatakan pailit;
  5. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Gudang Berikat dan/atau melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau Cukai;
  6. tidak memenuhi daftar cek (check list) persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan; atau
  7. mengajukan permohonan pencabutan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

56.Apakah ada pelayanan Mandiri pada Gudang Berikat?
  Ada, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Gudang Berikat yang meliputi:
  1. pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman;
  2. pelayanan pemasukan barang;
  3. pelayanan pembongkaran barang;
  4. pelayanan penimbunan barang;
  5. pelayanan pemuatan barang;
  6. pelayanan pengeluaran barang; dan/atau
  7. pelayanan lainnya.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

57.Bagaimana ketentuan untuk memperoleh pelayanan mandiri di Gudang Berikat?
  Pelayanan mandiri pada Gudang Berikat dilakukan dengan ketentuan:
  1. ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan berdasarkan:
    • permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atau
    • kewenangan Kepala Kantor Pabean.
  2. penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan:
    • Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB memiliki profil risiko layanan rendah;
    • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid; dan
    • memenuhi kriteria sebagai berikut:
      1. memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang;
      2. telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) sesuai kriteria yang ditentukan, serta merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan, dan dapat diintegrasikan dengan SKP.
      3. memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan Cukai 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; dan/atau
      4. pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Manajemen Risiko.
  3. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri melalui SKP.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2019)

 

   
   
   


 

  •