Ketentuan Fasilitas Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai fasilitas kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, meliputi:
1. | Apakah dasar Hukum Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara? |
PMK 28 Tahun 2024 tanggal 29 April 2024
| |
2. | Dimanakah wilayah kerja Ibu Kota Nusantara (IKN)? |
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Timur
| |
3. | Apa sajakah Ruang Lingkup Fasilitas Kepabeanan di IKN? |
| |
4. | Sampai kapan Fasilitas Kepabeanan di IKN diberikan? |
2045 (dua ribu empat puluh lima)
| |
5. | Apakah sarana yang dapat digunakan untuk melakukan proses pengajuan Fasilitas Kepabeanan bagi Kepentingan Umum di IKN? |
Aplikasi SSm Fasilitas IKN
| |
6. | Apa saja syarat objek untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan untuk pembangunan industri di IKN? |
| |
7. | Apa ketentuan untuk melakukan perpanjangan atau perubahan Salinan Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Fasilitas Kepabeanan? |
| |
8. | Siapa saja Subjek yang menerima Fasilitas untuk Kepentingan Umum di IKN & Daerah Mitra? |
| |
9. | Berapa tahun sekali monitoring dan evaluasi atas pemberian Fasilitas Kepabeanan di IKN wajib dilakukan? |
1 kali
| |
10. | Bagaimana ketentuan yang diberikan jika penggunaan fasilitas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku? |
| |
11. | Siapakah importir yang dapat mengajukan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
| |
12. | Surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra ditandatangani oleh siapa? |
Surat Permohonan ditandatangani oleh:
| |
13. | Dokumen apa yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Merupakan Pembelian:
Berupa Hibah:
| |
14. | Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC wilayah kerja IKN dan/atau Daerah Mitra.
| |
15. | Berapa lama janji layanan penelitian permohonan Fasilitas Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara? |
| |
16. | Berapa lama impor harus direalisasikan setelah mendapat persetujuan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
| |
17. | Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra:
| |
18. | Berapa lama janji layanan penelitian permohonan Fasilitas Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara? |
Janji layanan waktu Persetujuan/Penerbitan Fasilitas Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, yaitu:
Penelitian permohonan dilakukan sampai dokumen lengkap dan benar.
| |
19. | Berapa lama impor harus direalisasikan setelah mendapat persetujuan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Batas waktu realisasi impor setelah mendapat persetujuan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, yaitu:
| |
20. | Apakah ada perbedaan fasilitas fiskal bagi penerima fasilitas yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Untuk skema fasilitas Kepentingan Umum tidak ada perbedaan perlakuan fasilitas fiskal antara penerima fasilitas yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara maupun di Daerah Mitra, namun untuk skema fasilitas penanaman modal ada perbedaan dari segi bidang usaha. Khusus di Daerah Mitra, fasilitas fiskal dibatasi untuk industri yang bergerak di bidang usaha sebagai berikut:
| |
21. | Apakah masih perlu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) untuk mendapatkan Fasilitas Pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terkait Fasilitas Kepabeanan di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Penerima fasilitas tidak memerlukan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) pajak karena Salinan Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) yang diterbitkan nantinya sudah termasuk Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
| |
22. | Siapakah importir yang dapat mengajukan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Importir yang dapat mengajukan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, yaitu:
| |
23. | Surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra ditandatangani oleh siapa? |
Penandatangan Surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, yaitu:
Catatan: Penerima fasilitas adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Contoh:
| |
24. | Dokumen apa yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Dokumen yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, yaitu: Pembelian:
Hibah:
| |
25. | Apa saja yang menjadi objek Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Penanaman Modal di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
- Barang modal; dan
| |
26. | Industri apa saja yang dapat mengajukan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI impor barang modal, dan bahan dan barang untuk pembangunan dan pengembangan industri di Ibu Kota Nusantara? |
Yang dapat mengajukan adalah:
| |
27. | Fasilitas fiskal apa saja yang diberikan terkait Fasilitas impor barang modal, dan bahan dan barang untuk pembangunan dan pengembangan industri di Ibu Kota Nusantara? |
Untuk barang modal:
| |
28. | Dokumen apa yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Penanaman Modal di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
1. Barang Modal
| |
29. | Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Penanaman Modal di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra? |
Permohonan diajukan kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM melalui Sistem OSS dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
| |
30. | Apakah Barang Modal, dan Barang dan Bahan yang mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Penanaman Modal di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra harus memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas)? |
Ya, tetap wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |