Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Berikut pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025:1. | Apa yang dimaksud dengan pemberitahuan secara lisan dan kapan pemberitahuan lisan tersebut dilakukan penumpang? |
Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan selain dalam bentuk tulisan. Pelaksanaan pemberitahuan secara lisan dilaksanakan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada Petugas Bea dan Cukai yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD (saat ini biasa disebut Petugas RAO).
| |
2. | Siapa yang dapat menyampaikan pemberitahuan lisan? |
| |
3. | Bagaimana cara pemberitahuan lisan? |
Penumpang menyampaikan kepada petugas penerima CD (Petugas RAO yang melakukan scan barcode e-CD) terkait barang bawaannya, misal: “saya tidak membawa barang yang perlu dilakukan pemeriksaan”; atau “saya hanya membawa minuman alkohol 1 botol”.
| |
4. | Apakah pemberitahuan lisan dapat diwakilkan? |
Pemberitahuan lisan disampaikan oleh penumpang langsung (jika perorangan) atau diwakili oleh keluarga (jika seluruh anggota keluarga merupakan kelompok penumpang yang dapat memberitahukan pemberitahuan lisan).
| |
5. | Bagaimana perekaman atas pemberitahuan lisan? |
Proses perekaman dilakukan oleh petugas pemeriksan fisik, setelah atas barang penumpang tersebut dilakukan permeriksaan fisik dan perlu dilakukan penetapan lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai.
| |
6. | Mengapa penumpang diatas 60 tahun diberikan fasilitas pemberitahuan lisan, padahal masih sehat? |
PMK bertujuan memberikan kemudahan bagi kelompok penumpang tertentu agar mereka merasa nyaman saat menyampaikan pemberitahuan pabean. Meski dalam kondisi sehat, pada usia tersebut umumnya mereka mengalami kesulitan dalam membuat pemberitahuan baik secara fisik maupun elektronik.
| |
7. | Apa yang dimaksud penumpang disabilitas? |
Berdasarkan Undang-Undang, disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh. Secara singkat, disabilitas adalah orang yang mengalami tuna daksa, tuna grahita, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, amputasi, lumpuh, down syndrome, bipolar, dan lainnya.
| |
8. | Apa yang dimaksud dengan VVIP? |
VVIP yang dimaksudkan adalah penumpang yang ditetapkan sebagai VVIP oleh kementerian terkait (misalnya Tamu Negara oleh Kementerian Sekretariat Negara).
| |
9. | Apakah dimungkinkan penambahan penumpang yang melakukan pemberitahuan lisan? |
Masih dimungkinkan, karena Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk menunjuk penumpang tertentu dan lokasi tertentu guna penambahan pemberitahuan secara lisan apabila diperlukan.
| |
10. | Berapa nilai pembebasan barang penumpang haji? |
Untuk haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya dan haji khusus diberikan pembebasan sampai dengan FOB USD2,500.
| |
11. | Apakah PMK ditujukan untuk barang jemaah haji? |
Secara tidak langsung, momentum tersebut dinilai tepat karena bertepatan dengan penyelesaian PMK, namun tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
| |
12. | Apakah pembebasan barang penumpang haji juga dilakukan terhadap handphone atau registrasi IMEI? |
Iya, pembebasan barang penumpang haji termasuk seluruh barang pribadi yang diperoleh di luar negeri.
| |
13. | Mengapa haji Furoda tidak diberikan pembebasan bea masuk khusus? |
Haji Furoda merupakan jalur haji yang tidak melalui kuota resmi pemerintah Indonesia dan tidak tercatat dalam sistem Siskohat Kementerian Agama, sehingga pengawasan dan verifikasi terhadap jemaahnya menjadi terbatas. Selain itu, kebijakan pembebasan bea masuk secara khusus lebih difokuskan kepada jemaah haji reguler dan haji khusus yang mengikuti proses resmi dari pemerintah, mengingat adanya unsur seleksi, antrian panjang, dan pembiayaan yang telah diatur dengan ketentuan nasional. Sementara itu, jemaah Haji Furoda umumnya berasal dari kalangan yang mampu secara finansial dan mengikuti program undangan khusus, yang sifatnya lebih terbatas dan tidak melalui skema nasional.
| |
14. | Bagaimana mengantisipasi jastip dalam barang bawaan penumpang haji? |
Harapan kami jemaah haji akan cenderung fokus melaksanakan ibadah daripada melakukan jastip. Namun potensi tersebut tetap ada. DJBC akan melakukan monitor dari data bagasi barang bawaan, dari hasil pemeriksaan x-ray, atau informasi lainnya yang dihimpun oleh petugas bea dan cukai.
| |
15. | Kenapa haji reguler diberikan pembebasan penuh? |
Ibadah haji berbeda dari ibadah lainnya karena hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, memerlukan biaya besar, dan memiliki masa tunggu yang panjang. Selain itu, ibadah ini biasanya hanya dilakukan sekali seumur hidup, dan jemaah sering membawa oleh-oleh sebagai bentuk rasa syukur setelah menunaikan ibadah yang berat. Melihat karakteristik tersebut, Menteri Keuangan memberikan fasilitas khusus. Untuk jemaah haji reguler—yang umumnya berasal dari kalangan kurang mampu dan harus menunggu lama—diberikan pembebasan bea masuk secara penuh.
| |
16. | Apabila ditemukan jamaah haji reguler belanja emas 1 kg dan membawanya ke Indonesia, bagaimanakah perlakuannya? |
Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (2), selama barang bawaan penumpang jemaah haji tersebut merupakan barang bawaan pribadi maka dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai ketentuan.
| |
17. | Kenapa barang haji khusus diberikan pembebasan FOB USD2,500? |
Berdasarkan data yang dihimpun waktu tunggu jemaah haji khusus itu 5-7 tahun, sehingga diasumsikan memiliki nilai yang cukup relevan sebesar FOB USD 2,500 (5x dari penumpang umum).
| |
18. | Bagaimana perlakuan terhadap barang penumpang yang merupakan pendamping jamaah haji yang notabene ditetapkan oleh Kementerian Agama dan tidak menggunakan kuota haji? |
Jika yang dimaksud Petugas Haji, kelompok tersebut tidak mendapatkan relaksasi fiskal Jemaah Haji, namun masih diberikan relaksasi fiskal Barang Pribadi Penumpang dengan batas FOB USD 500.
| |
19. | Terkait barang jemaah haji, apakah petugas Bea Cukai yang harus memeriksa sendiri atau ada sistem yang mempermudah identifikasi bahwa barang tersebut merupakan barang Jemaah Haji? |
Saat ini sedang dilakukan integrasi SKP Barang Penumpang (Ditjen BC) dan sistem pendaftaraan Jemaah Haji (Ditjen PHU). Nantinya sistem dari Ditjen PHU akan mengirimkan data Jemaah Haji ke SKP Barang Penumpang untuk keperluan validasi penerima relaksasi fiskal Jemaah Haji oleh Petugas BC.
| |
20. | Mengapa barang hadiah diberikan pembebasan? |
Barang hadiah dianggap telah membanggakan atau mengharumkan nama Indonesia di luar negeri, melalui perjuangan dan usaha.
| |
21. | Apa syarat dari barang hadiah yang diberikan pembebasan? |
| |
22. | Berapa pembebasan barang hadiah yang dibawa oleh penumpang? |
Diberikan pembebasan seluruhnya selama memenuhi persyaratan/kriteria.
| |
23. | Kategori barang hadiah yang mendapat pembebasan ini seperti apa? apakah giveaway atau hadiah/produk dari sponsor juga termasuk? |
Kategori barang hadiah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) PMK 34/2025.
| |
24. | Berapa tarif untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang melebihi batas pembebasan bea masuk? |
| |
25. | Berapa tarif untuk barang impor selain barang pribadi? |
| |
28. | Jenis BMT apa yang dikecualikan dari pemungutan atas barang penumpang? |
Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk pembalasan.
| |
29. | Mengapa tarif barang impor non pribadi diubah dari MFN menjadi 10% dan PPh nya 5%? |
Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan di lapangan. Penumpang sudah dapat mengestimasi sendiri berapa yang harus dibayar jika menggunakan skema tarif flat.
| |
30. | Terhadap barang yang bukan barang pribadi penumpang (misalnya untuk jastip) terkait baju dan sepatu, apakah menggunakan tarif flat 10% atau tetap MFN? |
| Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) PMK 34 Tahun 2025, disampaikan untuk barang impor selain barang pribadi penumpang dikenakan tarif bea masuk 10%, PPN 12% dan PPh 5%, setelah penumpang memenuhi ketentuan impor mengenai barang larangan dan pembatasan yang diatur oleh Kementerian atau Lembaga terkait.
|
31. | Mengapa PPh barang pribadi diberikan pengecualian? |
| PPh seharusnya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, barang pribadi milik penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi (di mana penumpang adalah end user) seharusnya tidak menjadi objek PPh. Sebaliknya, barang non-pribadi dikenakan PPh karena masih berpotensi memberikan keuntungan dari peralihan kepemilikannya.
|
32. | Mengapa ketentuan PPH berlaku surut? |
| Pemberlakuan secara surut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas substansi dalam PMK 81 Tahun 2024 yang, pada implementasinya, memerlukan kejelasan tambahan agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ketentuan ini mengatur pengenaan PPh terhadap barang penumpang dan awak sarana pengangkut yang memperoleh pembebasan bea masuk, dan perubahan ini dinilai perlu diselaraskan dengan kondisi operasional agar pemungutan berjalan optimal sesuai ketentuan perpajakan.
|
33. | Apakah PPh bisa dilakukan restitusi? |
| Pemungutan tetap dimungkinkan jika memang telah dilakukan. Namun, kemungkinannya sangat kecil, petugas Bea dan Cukai hanya memungut PPh atas barang pribadi.
|
34. | Atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor selain barang pribadi dalam BC 2.1 (PIBK), atas PPh yang dipungut apakah flat 5% (baik memiliki NPWP atau Tidak)? |
| Sesuai UU PPh Pasal 22 ayat (3), terhadap WP yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 100% lebih tinggi dibanding tarif yang diterapkan untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Sehingga untuk penumpang yang tidak memiliki NPWP, atas barang impornya (non-pribadi) masih dikenakan tarif 2 kali lipat dari tarif 5%.
|
35. | Bagaimana maksud dari Pasal II ayat (1) huruf b dalam PMK 34 ini, terkait perlakuan PPh? |
| Saat ini berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, atas barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut dilakukan pemungutan PPh karena pengaturan pengecualian pemungutan PPh atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut sampai dengan batas/nilai tertentu telah dicabut. Ketentuan PMK 81/2024 dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2025. Mengingat hal tersebut sangat sulit untuk diimplementasikan oleh petugas bea dan cukai maka diatur pengecualiannya dalam Pasal II ayat (1) PMK 34/2025.
|
36. | Besaran PPN barang penumpang apakah 11% atau 12%? |
| Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PPN:
Untuk daftar barang mewah dapat dilihat di ketentuan peraturan perundang-undangan PPN terkait.
|
37. | Terhadap barang non personal use, apakah petugas tetap mencari terlebih dahulu HS code mengingat tarif sudah flat 10%? |
| Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif dengan menetapkan HS Code barang impor terlebih dahulu, meskipun atas barang bawaan ditetapkan tarif flat 10%.
|
38. | Bagaimana pengenaan tarif BM & PDRI atas pendaftaran IMEI barang bawaan penumpang (personal use) yang sudah keluar dari Bandara (kawasan pabean)? |
| Penumpang masuk ke Indonesia sebelum 6 Juni 2025 dan melakukan registrasi IMEI setelah tanggal 6 Juni 2025 (sampai 60 hari sejak tiba di Indonesia) di kantor pabean terdekat, maka seluruh pengaturan terkait pendaftaran IMEI dan pungutan bea masuk & pajak dalam rangka impor berlaku ketentuan tarif saat ini, dengan pertimbangan bahwa HKT tersebut terhutang bea masuk dan PDRI nya pada saat masuk ke Daerah Pabean bukan pada saat pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Penumpang masuk ke Indonesia pada atau setelah 6 Juni 2025, maka pengaturan pendaftaran IMEI dan pungutan bea masuk & pajak dalam rangka impor mengikuti PMK 34 Tahun 2025.
|
39. | Bagaimana pengenaan PPN dan PPh atas barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk? |
| Untuk PPN tidak dipungut dan untuk PPh dikecualikanPenumpang masuk ke Indonesia pada atau setelah 6 Juni 2025, maka pengaturan pendaftaran IMEI dan pungutan bea masuk & pajak dalam rangka impor mengikuti PMK 34 Tahun 2025.
|
40. | Apa saja larangan dan pembatasan barang yang harus diperhatikan oleh penumpang? |
| Penumpang wajib mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan barang impor yang diatur oleh kementerian atau lembaga terkait. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan adalah: Larangan:
Pembatasan:
|
41. | Bagaimana ketentuan pembebasan cukai untuk Barang Kena Cukai (BKC)? |
| Diberikan pembebasan sesuai PMK tata cara pembebasan cukai (saat ini PMK 82 Tahun 2024).
|
42. | Bagaimana pencantuman hasil penetapan pejabat bea dan cukai atas barang penumpang? |
|
|
43. | Mengapa PMK 34 diberlakukan pada tanggal 6 Juni 2025? |
|
|
44. | Apakah terdapat sanksi bagi penumpang yang tidak melakukan declare barang impor dalam Customs Declaration. Apakah pidana atau administrasi? |
| Dalam PMK 203 Tahun 2017 jo. PMK 34 Tahun 2025, belum diatur sanksi terhadap penumpang yang tidak memberitahukan dengan benar barang yang dibawa dalam dokumen BC 2.2.
|
45. | Apabila penumpang membawa Brang Kena Cukai sebanyak 1 liter tetapi nilainya lebih dari USD500, apakah terkena bea masuk? |
| Sesuai dengan ketentuan pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang diberikan sampai dengan FOB USD500, sehingga untuk kelebihannya dikenakan BM dan PDRI.
|