Ketentuan Barang Kiriman
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 yaitu:
1. | Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman? |
Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan.
| |
2. | Bagaimana cara melakukan pengecekan status barang kiriman? |
Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu http://www.beacukai.go.id/barangkiriman
| |
3. | Dokumen apakah yang digunakan menjadi dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman? |
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman kepada penerima barang melalui penyelenggara pos.
| |
4. | Apa yang menunjukkan bahwa barang kiriman sudah mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk dapat dikirim ke alamat penerima? |
Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)
| |
5. | Berapa nilai pembebasan untuk barang kiriman? |
Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. Namun, tetap dipungut untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
| |
6. | Berapa tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan atas barang kiriman? |
Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:
| |
7. | Apakah pengenaan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% berlaku atas semua jenis barang kiriman? |
Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:
Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
| |
8. | Mengapa barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang lebih tinggi? |
Karena pakaian, sepatu, dan tas merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa.
| |
9. | Berikut ilustrasi penghitungan pungutan untuk barang kiriman berupa telepon seluler: |
Barang kiriman berupa telepon seluler dengan harga USD1000, ongkos kirim USD20 dan asuransi USD5 yang tarifnya mengikuti tarif barang kiriman dengan anggapan nilai kurs 1 USD= Rp 14.000, maka simulasi contoh perhitungan bea masuk dan PDRI nya sebagai berikut:
| |
10. | Berikut ilustrasi penghitungan pungutan untuk barang kiriman berupa sepatu: |
Barang kiriman berupa sepatu 1 pasang dengan nilai FOB USD150, Freight USD15, Insurance USD1.5, diketahui kurs dollar sebesar Rp. 14.000. Sepatu merupakan komoditi tertentu dengan HS 64052000 yang tarifnya menggunakan tarif umum. Tarif bea masuk 30%, PPN 11%, PPh 10%. Berikut penghitungan pungutan barang tersebut:
| |
11. | Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan? |
Penetapan pungutan berdasarkan nilai transaksi, dengan syarat barang tersebut berasal dari sebuah transaksi jual beli. Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Jadi apabila barang kiriman bukan merupakan dari sebuah transaksi jual beli, maka penetapan nilai barang untuk penghitungan pungutan akan ditetapkan oleh petugas bea cukai yang menangani barang kiriman berdasarkan data pembanding yang dimiliki oleh petugas yang bersangkutan.
| |
12. | Mengapa penetapan nilai pabean atas barang kiriman berbeda dengan nilai pada invoice barang? |
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan data pembanding atau sumber lain, dan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note (CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan pembetulan atau keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
| |
13. | Apabila kurang puas atas penetapan kepabeanan atau nilai barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, apa yang dapat saya lakukan? |
Permohonan diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
| |
14. | Berapa lama proses pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses? |
Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.
| |
15. | Atas barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen apakah dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)? |
Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
| |
16. | Dokumen pemberitahuan apa yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean impor barang kiriman? |
| |
17. | Apakah pengeluaran barang dengan PIB hanya untuk barang kirman dengan nilai pabean FOB melebihi USD 1.500? |
Tidak, untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB tidak melebihi USD1,500.00 juga dapat diselesaikan dengan dokumen PIB untuk penerima barang yang merupakan badan usaha.
| |
18. | Siapa yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman ke Pejabat Bea dan Cukai? |
Yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman adalah Penyelenggara Pos atau PJT yang menangani barang kiriman.
| |
19. | Siapakah yang bertanggung jawab menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas barang kiriman? |
Penerima barang kiriman merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK yang disampaikan dan penerima barang dapat menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos/Perusahaan Jasa Titipan yang bersangkutan.
| |
20. | Siapakah yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman yang nilainya melebihi FOB USD1,500.00 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha? |
Yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean adalah Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan setelah penerima barang menyampaikan PIBK. Berdasarkan hasil penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
| |
21. | Apakah barang kiriman bisa diproses impor sementara? |
Bisa, dengan pengajuan PIB dan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang mengatur impor sementara
| |
22. | Seperti apa pemeriksaan pabean yang dilakukan atas barang kiriman? |
Pemeriksaan barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasrkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan:
| |
23. | Seperti apa alur proses pemeriksaan atas barang kiriman? |
Alur proses pemeriksaan Barang Kiriman:
| |
24. | Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik? |
Pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilakukan dalam hal:
Barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya.
| |
25. | Apa hasil dari pemeriksaan pabean atas barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai? |
Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa:
| |
26. | Bagaimana ketentuan pembebasan atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai? |
Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak :
Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
| |
27. | Bagaimana jika impor barang kiriman berupa barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan jumlah lebih dari 1 jenis? |
Barang kiriman berupa hasil tembakau yang diimpor lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau yang diimpor.
| |
28. | Apakah barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dan dikirimkan ke alamat penerima jika dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman belum dipenuhi oleh penerima barang? |
Tidak bisa. Penerima barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
| |
29. | Bagaimana jika barang kiriman saya mendapat status NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen)? |
Atas barang kiriman yang berstatus NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen), penerima barang berkewajiban untuk memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan penjelasan atau rincian yang tercantum pada dokumen NPD tersebut.
| |
30. | Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali? |
Bisa, dengan ketentuan:
Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
| |
31. | Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya? |
Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
| |
32. | Dimanakah pembayaran tagihan atas barang kiriman dilakukan? |
Barang kiriman menggunakan Kantor Pos, tagihan dapat langsung dibayarkan melalui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan ataupun dibayarkan melalui Kantor Pos.
| |
33. | Apakah barang kiriman yang rusak atau hilang bisa mendapat ganti rugi? |
Penggantian kehilangan ataupun kerusakan pada barang kiriman adalah kewenangan dari penyelenggara Pos/PJT yang digunakan dan bukan merupakan tanggung jawab bea dan cukai karena proses pembukaan barang kiriman yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan dan dikemas kembali oleh petugas penyelenggara Pos/PJT yang digunakan. Silakan konsultasikan hal ini dengan penyelenggara Pos/PJT yang digunakan. |