Ketentuan Barang Kiriman

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 yaitu:

 

1.Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman?
 

Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai  dengan  peraturan perundang­-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan.

 

2.Bagaimana cara melakukan pengecekan status barang kiriman?
 

Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu http://www.beacukai.go.id/barangkiriman

 

3.Dokumen apakah yang digunakan menjadi dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman?
 

Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman kepada penerima barang melalui penyelenggara pos.

 

4.Apa yang menunjukkan bahwa barang kiriman sudah mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk dapat dikirim ke alamat penerima?
 

Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)

 

5.Berapa nilai pembebasan untuk barang kiriman?
 

Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. Namun, tetap dipungut untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

 

6.Berapa tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan atas barang kiriman?
 

Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:

  • dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7.5% dari nilai pabean (harga barang (FOB)+ asuransi+ongkos kirim);
  • dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor; dan
  • dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.

 

7.Apakah pengenaan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% berlaku atas semua jenis barang kiriman?
 

Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:

  • buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
  • tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
  • produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan
  • alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

 

8.Mengapa barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang lebih tinggi?
 

Karena pakaian, sepatu, dan tas merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa.

 

9.Berikut ilustrasi penghitungan pungutan untuk barang kiriman berupa telepon seluler:
 

Barang kiriman berupa telepon seluler dengan harga USD1000, ongkos kirim USD20 dan asuransi USD5 yang tarifnya mengikuti tarif barang kiriman dengan anggapan nilai kurs 1 USD= Rp 14.000, maka simulasi contoh perhitungan bea masuk dan PDRI nya sebagai berikut:
Nilai pabean   = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs)
                          = (USD1000 + USD20 + USD5) x Rp14.000
                          = Rp14.350.000
Bea masuk     = 7.5% x nilai pabean
                          = 7.5% x Rp14.350.000
                          = Rp1.076.250 = Rp1.077.000 (pembulatan)
Nilai impor      = nilai pabean + bea masuk
                          = Rp14.350.000 + Rp1.077.000
                          = Rp15.427.000
PPN                  = 11% x nilai impor
                          = 11% x Rp15.427.000
                          = Rp1.696.970 = Rp1.697.000 (pembulatan)
Maka total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang yaitu
Rp1.077.000 + Rp1.697.000 = Rp2.774.000

 

10.Berikut ilustrasi penghitungan pungutan untuk barang kiriman berupa sepatu:
 

Barang kiriman berupa sepatu 1 pasang dengan nilai FOB USD150, Freight USD15, Insurance USD1.5, diketahui kurs dollar sebesar Rp. 14.000. Sepatu merupakan komoditi tertentu dengan HS 64052000 yang tarifnya menggunakan tarif umum. Tarif bea masuk 30%, PPN 11%, PPh 10%. Berikut penghitungan pungutan barang tersebut:
Nilai pabean = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs)
                        = (USD150 + USD15 + USD1.5) x Rp14.000
                        = Rp2.331.000
Bea masuk   = 30% x nilai pabean
                        = 30% x Rp2.331.000
                        = Rp 699.300 = Rp700.000
Nilai impor    = nilai pabean + bea masuk
                        = Rp2.331.000 + Rp700.000
                        = Rp3.031.000
PPN                = 11% x nilai impor
                        = 11% x Rp3.031.000
                        = Rp333.410 = Rp334.000 (pembulatan)
PPh dengan anggapan penerima barang memiliki NPWP
PPh                = 10% x nilai impor
                        = 10% x Rp3.031.000
                        = Rp303.100 = Rp304.000 (pembulatan)
PPh dengan anggapan penerima barang tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 100% lebih tinggi atau menjadi 2 kali lipat
PPh                   = 20% x nilai impor
                           = 20% x Rp3.031.000
                           = Rp606.200 = Rp607.000 (pembulatan)

Maka total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar jika penerima barang:
    a. Memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp334.000 + Rp304.000 = Rp1.338.000
    b. Tidak memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp334.000 + Rp607.000 = Rp1.641.000

 

11.Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan?
 

Penetapan pungutan berdasarkan nilai transaksi, dengan syarat barang tersebut berasal dari sebuah transaksi jual beli. Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Jadi apabila barang kiriman bukan merupakan dari sebuah transaksi jual beli, maka penetapan nilai barang untuk penghitungan pungutan akan ditetapkan oleh petugas bea cukai yang menangani barang kiriman berdasarkan data pembanding yang dimiliki oleh petugas yang bersangkutan.

 

12.Mengapa penetapan nilai pabean atas barang kiriman berbeda dengan nilai pada invoice barang?
 

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan data pembanding atau sumber lain, dan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note (CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan pembetulan atau keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

 

13.Apabila kurang puas atas penetapan kepabeanan atau nilai barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, apa yang dapat saya lakukan?
 
  1. Mengajukan Keberatan. Pengajuan keberatan dilakukan secara online melalui:
    • portal.beacukai.go.id, untuk pengguna jasa yang memiliki akses kepabeanan; atau
    • siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding, untuk pengguna jasa yang tidak memiliki akses kepabeanan.
  2. Mengajukan Pembetulan. Untuk barang kiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dapat mengajukan pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sepanjang belum dilakukan pelunasan tagihan atas SPPBMCP tersebut. Permohonan pembetulan diajukan kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian barang kiriman secara tertulis dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf G Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019, dan dilampiri dengan:
    • surat kuasa, apabila diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PT Pos Indonesia); dan
    • bukti dan/atau data pendukung yang diperlukan (seperti invoice, bukti bayar/transfer, atau dokumen rujukan lainnya).

Permohonan diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

 

14.Berapa lama proses pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses?
 

Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

 

15.Atas barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen apakah dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)?
 

Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

 

16.Dokumen pemberitahuan apa yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean impor barang kiriman?
 
  1. Consignement Note (CN), untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar);
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk barang kiriman:
    • memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
    • diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk (seperti barang pindahan, dll).
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), untuk barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang merupakan badan usaha (bukan perorangan).

 

17.Apakah pengeluaran barang dengan PIB hanya untuk barang kirman dengan nilai pabean FOB melebihi USD 1.500?
 

Tidak, untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB tidak melebihi USD1,500.00 juga dapat diselesaikan dengan dokumen PIB untuk penerima barang yang merupakan badan usaha.

 

18.Siapa yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman ke Pejabat Bea dan Cukai?
 

Yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman adalah Penyelenggara Pos atau PJT yang menangani barang kiriman.

 

19.Siapakah yang bertanggung jawab menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas barang kiriman?
 

Penerima barang kiriman merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK yang disampaikan dan penerima barang dapat menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos/Perusahaan Jasa Titipan yang bersangkutan.

 

20.Siapakah yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman yang nilainya melebihi FOB USD1,500.00 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha?
 

Yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean adalah Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan setelah penerima barang menyampaikan PIBK. Berdasarkan hasil penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

 

21.Apakah barang kiriman bisa diproses impor sementara?
 

Bisa, dengan pengajuan PIB dan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang mengatur impor sementara

 

22.Seperti apa pemeriksaan pabean yang dilakukan atas barang kiriman?
 

Pemeriksaan barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasrkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan:

  • dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
  • oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

 

23.Seperti apa alur proses pemeriksaan atas barang kiriman?
 

Alur proses pemeriksaan Barang Kiriman:

  1. Barang kiriman tiba di gudang Penyelenggara Pos;
  2. Pihak penyelenggara Pos melakukan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai;
  3.  Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor;
  4.  Dalam hal barang dikategorikan jalur merah maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai;
  5. Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran BM dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang;
  6. Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, Bea Cukai meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

 

24.Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik?
  Pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilakukan dalam hal:
  • berdasarkan tampilan pemindai elektronik, terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN);
  • uraian jumlah barang, jenis barang dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen consignment note (CN) tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman; dan/atau
  • pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak. Pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

Barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya.

 

25.Apa hasil dari pemeriksaan pabean atas barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai?
 

Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa:

  • Penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP);
  • Penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau
  • Penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan (SPBL-BK).

 

26.Bagaimana ketentuan pembebasan atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai?
  Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak :
  • sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa :
    1. 20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang;
    2.  5 (lima)kapsul, apabila berbentuk kapsul;
    3. 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
    4. 4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge; atau
    5. 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau
  • 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

 

27.Bagaimana jika impor barang kiriman berupa barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan jumlah lebih dari 1 jenis?
 

Barang kiriman berupa hasil tembakau yang diimpor lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau yang diimpor.

 

28.Apakah barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dan dikirimkan ke alamat penerima jika dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman belum dipenuhi oleh penerima barang?
 

Tidak bisa. Penerima barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.

 

29.Bagaimana jika barang kiriman saya mendapat status NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen)?
 

Atas barang kiriman yang berstatus NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen), penerima barang berkewajiban untuk memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan penjelasan atau rincian yang tercantum pada dokumen NPD tersebut.

 

30.Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali?
  Bisa, dengan ketentuan:
  • Barang kiriman ditolak oleh penerima barang;
  • penerima barang tidak ditemukan;
  • Barang kiriman salah kirim; dan/atau
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor.

Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

 

31.Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya?
 

Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

 

32.Dimanakah pembayaran tagihan atas barang kiriman dilakukan?
 

Barang kiriman menggunakan Kantor Pos, tagihan dapat langsung dibayarkan melalui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan ataupun dibayarkan melalui Kantor Pos.
Barang kiriman menggunakan PJT, pembayaran dilakukan saat PJT sudah memberikan tagihan karena billing yang terbit atas barang kiriman menggunakan PJT merupakan billing konsolidasi.
Pembayaran tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman TIDAK PERNAH menggunakan nomor rekening atas nama pribadi/perseorangan.

 

33.Apakah barang kiriman yang rusak atau hilang bisa mendapat ganti rugi?
  Penggantian kehilangan ataupun kerusakan pada barang kiriman adalah kewenangan dari penyelenggara Pos/PJT yang digunakan dan bukan merupakan tanggung jawab bea dan cukai karena proses pembukaan barang kiriman yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan dan dikemas kembali oleh petugas penyelenggara Pos/PJT yang digunakan. Silakan konsultasikan hal ini dengan penyelenggara Pos/PJT yang digunakan.