Ketentuan ATA Carnet

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan ATA Carnet, meliputi:
1.
Apa yang dimaksud dengan Carnet System?
 

Carnet System merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang cross border tanpa membayar bea masuk dan pajak, dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional.

(Sesuai dengan 228/PMK.04/2014)

2.
Impor Sementara dengan menggunakan Carnet dapat dilakukan untuk barang dengan tujuan penggunaan apa saja?
 
ATA CARNET digunakan untuk barang impor dengan tujuan:
  1. untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
  2. untuk peralatan profesional atau tenaga ahli;
  3. untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
  4. untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; atau
  5. untuk tujuan kemanusiaan.

Sedangkan CPD CARNET digunakan untuk Sarana Pengangkut.

(Sesuai dengan 228/PMK.04/2014)

3.
Barang apa saja yang dapat menggunakan Carnet?
 
Barang Impor Sementara atau barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan carnet memiliki sifat sebagai berikut:
  1. tidak akan habis dipakai;
  2. mudah dilakukan identifikasi; dan
  3. tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

(Sesuai dengan 228/PMK.04/2014)