Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
IMPOR UNTUK DIPAKAI (PMK 190/PMK.04/2022)
BAB I: KETENTUAN UMUM
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) adalah pernyataan yang dibuat orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalny invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
BAB II: PIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIB untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan. Importir membuat PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang. Jalur pengeluaran barang ditetSapkan berdasarkan manajemen risiko oleh Sistem Komputer Pelayanan maupun Pejabat Bea dan Cukai, berupa Jalur Merah atau Hijau. Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengaluaran Barang sedangkan jalur hijau tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksan fisik.
Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB. Dokumen Pelengkap Pabean dapat berupa salinan cetak atau Data Elektronik. Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya (untuk kantor selain 24/7) sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Dalam hal penyampaian dokumen pelengkap tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh importir tidak dilayani sampai dengan dokumen pelengkap pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
BAB III: PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI
Importir wajib melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau berkala. Atas PIB yang telah disampaikan oleh importir maka SKP atau Pejabat Bea dan CUkai menerbitkan kode billing untuk pelunasan BM, cukai, maupun PDRI yang penyelesaiannya dengan pembayaran dan/atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) untuk penyelesaian BM. Cukai, PDRI yang penyelesaiannya dengan penyerahan jaminan.
Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai pabean dalam interational commercial terms (incoterm) cost, insurance, dan freight (CIF). Pengenaan Tarif atas barang impor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor. Tarif yang digunakan merupakan tarif dan tarif PDRI yang berlaku pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
BAB IV: BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN
Barang impor yang dilarang dan/atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan setelah Importir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait. Importir bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait dan dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang lartas maka importir harus memberitahukan barang tersebut dan ketentuan lartasnya dalam PIB.
BAB V: PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN PIB
PIB yang telah memenuhi syarat formal diberikan Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran. Adapun syarat formal sebagaimana dimaksud meliputi:
terhadap Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang telah dilakukan pelunasan
dengan pembayaran dan/atau diserahkan jaminan;telah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan mengenai larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi; dan
terhadap barang Impor untuk Dipakai:
sebagian atau seluruhnya telah ditimbun di TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
telah mendapatkan nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean
pengangkutan lainnya
Syarat formal poin 2c dikecualikan terhadap PIB yang disampaikan oleh importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan dan PIB Berkala. Importir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
BAB VI: PEMERIKSAAN PABEAN
Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik barang dilakukan di TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS atau di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau SKP melakukan penelitian dokumen terhadap PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran.
Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Hijau dan Jalur Merah dengan hasil penelitian dokumen tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan sesuai dan barang impor untuk dipakai tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dala, hal barang yang dilarang dan/atau dibatasi.
BAB VII: PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Importir dapat mengeluarkan barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS atau dari TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP setelah Pejabat Bea dan Cukai atau SKP menerbitkan SPPB atau SPPF (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik).
BAB VIII: KETENTUAN KHUSUS IMPOR BARANG TIDAK BERWUJUD
Pengiriman barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan PIB yang disampaikan melalui SKP ke Kantor Pabean tempat importir berdomisili atau Kantor Pabean lainnya. PIB tersebut memuat elemet data yang meliputi:
Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean;
jenis PIB;
jenis Impor;
jenis pembayaran;
data pengirim;
data Importir;
data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK);
invoice;
transaksi;
valuta;
NDPBM;
FOB;
nilai CIF;
pas Tarif clan uraian barang;
negara asal; clan
jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh.
Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal pada saat pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), pengeluaran atas barang yang kurang tersebut tetap dilakukan dengan menggunakan PIB semula sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
Importir yang mengimpor Barang Kena Cukai (BKC) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa BKC minuman mengandung etil alcohol ditetapkan Jalur Merah.
Pembatalan dapat dilakukan terhadap PIB yang telah diajukan dan belum mendapatkan Nomor Pendaftaran atau telah mendapatkan Nomor Pendaftaran. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dan memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap. Respons atas PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean melalui SKP dikirimkan melalui modul Importir atau PPJK, portal pengguna jasa, surat elektronik (e-mail), dan/atau saluran elektronik lainnya .
PEMERIKSAAN KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR (PMK 185/PMK.04/2022)
Ketentuan Umum
Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (Intemationa[ Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (XRay), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya.
Penelitian Dokumen
Penelitian dokumen dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Penelitian Dokumen oleh SKP meliputi:
kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan
pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas)
Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian atas pemenuhan tersebut.
Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP yang meliputi pemeriksaan:
ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan
pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.
SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa untuk melakukan Penelitian Dokumen atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari Importir dan/atau PPJK. Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang, SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menentukan Peti Kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
Pemeriksaan Fisik Barang
Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Tingkat pemeriksaan fisik barang sebesar 10% atau 30% dari jumlah peti kemas maupun kemasan yang diberitahukan (minimal 2 kemasan). Pemeriksaan mendalam dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, informasi intelijen, atau kondisi tertentu pada kemasan.
Penyiapan Barang untuk Diperiksa
SKP memberitahukan pemeriksaan fisik barang kepada importir, PPJK, dan pengusaha TPS/TPP. Importir/PPJK dan pengusaha TPS/TPP melakukan penyiapan barang, yang dapat dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang (dari importir/PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai) atau perintah penyiapan barang (dari Pejabat Bea dan Cukai kepada TPS).
Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehart dan 7 (tujuh) hart seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hart berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang; atau
untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehart dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang
Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
Dalam hal ketentuan sebagaimana di atas tidak dipenuhi:
Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani; dan
Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa.
Penyiapan barang dilakukan atas risiko dan biaya importir.
Pelaksanaan dan Penundaan Pemeriksaan
Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan daftar kemasan (packing list) atau pemberitahuan pabean impor. SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisikuntuk melakukan pemeriksaan fisik barang yang mana pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 1 jam setelah instruksi pemeriksaan (IP) diterbitkan. Dalam hal terdapat ketentuan lain di bidang Impor yang mensyaratkan pemeriksaan barang oleh instansi lain dalam rangka pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, pemeriksaan barang dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pemeriksaan dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
Pelaksanaan pemeriksaan dapat ditunda dalam kondisi tertentu, seperti segel peti kemas rusak, sifat barang khusus, atau kendala teknis. Pejabat Pemeriksa fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud.
Importir/PPJK dapat mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir jika pemeriksaan ditunda karena alasan tertentu kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan memuat informasi:
nomor pendaftaran dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
identitas Importir;
alasan pengajuan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir; dan
lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan
Tata Cara Pemeriksaan
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:
mencocokkan nomor, ukuran, jumlah dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor;
memeriksa segel Peli Kemas;
mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas;
menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peli Kemas;
membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang, mengambil foto barang dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi barang.
Pemeriksaan dengan Menggunakan Alat Pemindai
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan dengan Alat Pemindai yang tersedia di Kantor Pabean, baik berupa Alat Pemindai menetap maupun Alat Pemindai berpindah (mobile) tanpa membuka Peti Kemas dan/atau kemasan barang . Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK yang memuat informasi:
nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
identitas Importir;
identitas PPJK dalam hal Importir menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean kepada PPJK; dan
alasan pengajuan permohonan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana di atas memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima.
IMPOR BARANG PENUMPANG/AWAK SARANA PENGANGKUT (PMK 185/PMK.04/2022)
1. DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 Tentang: Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Definisi :
Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
4. PEMBAWAAN MATA UANG
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai 100.000.000 rupiah atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
5. PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
· Terhadap barang pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. ·
Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD 500,00), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. ·
Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/ atau
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
a. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/atau
b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal barang yang dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
6. BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak datang bersamaan adalah sebagai berikut:
Barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak tiba bersama merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 60 (enam puluh) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, dan yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
Pemberitahuan Impor Barang Khusus, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
Customs Declaration yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.
Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/ atau
1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
7. PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa:
barang Impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai;
hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use).