Hak Kekayaan Intelektual
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai penegakan hak kekayaan intelektual- Mengapa DJBC hanya melakukan penegakan HKI untuk jenis HKI Merek dan Hak Cipta saja? (sedangkan ada 7 jenis HKI)
Dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan diatur bahwa kewenangan DJBC untuk melakukan penegakan HKI hanya untuk merek dan hak cipta
Sesuai ketentuan dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP 20 Tahun 2017, selain menggunakan prosedur ex-officio (penegahan oleh DJBC), penegakan HKI di border untuk Merk dan Hak Cipta juga bisa dilakukan dengan cara Right Holder menyampaikan permohonan penangguhan kepada pengadilan niaga (inisiatif dari Right Holder
Untuk 5 jenis HKI lainnya (selain Merk dan Hak Cipta), tidak dapat dilakukan prosedur ex-officio (penegahan oleh DJBC). Namun sesuai ketentuan dalam PP 20 Tahun 2017, Right Holder dapat menggunakan prosedur permohonan penangguhan kepada Pengadilan Niaga.
- Mengapa untuk recordation, dipersyaratkan bahwa Right Holder merupakan Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia?
Pada rancangan awal dalam penyusunan PP 20 Tahun 2017, justru yang dipersyaratkan adalah Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia. Namun dalam perkembangan pembahasan selanjutnya diperlunak cukup berbentuk Badan Usaha saja
Agar dapat dilakukan koordinasi yang baik antara Right Holder dengan DJBC dan Instansi terkait, mengingat rigid nya waktu dan titik – titik krusial dalam rentang waktu penegahan dan penangguhan
DJBC juga ingin mendapatkan data yang detail dan akurat dalam proses recordation (termasuk data – data perusahaan yang sensitif dan rahasia) yang hanya dapat didapatkan langsung dari Right Holder/Examiner saat wawancara dalam proses recordation
Adanya persyaratan jaminan biaya operasional, Right Holder harus menaruh jaminan berupa Customs Bond atau Bank Garansi. Apabila jaminan biaya operasional tersebut terpaksa dicairkan dan tidak cukup untuk membayar maka kekurangannya akan ditagihkan kepada Right Holder
- Untuk Perusahaan Pemilik Merek yang ada di luar negeri, apakah batasan dari Badan Usaha yang Berkedudukan di Indonesia? Apakah Kantor Perwakilan, Kantor Cabang, atau Anak Perusahaan bisa melakukan recordation?
Badan usaha tersebut harus merupakan satu kesatuan dengan perusahaan pusat nya, dengan kata lain merupakan perusahaan yang sama. Sama – sama sebagai pemegang merek yang terdaftar di DJKI.
Anak perusahaan bukan lah perusahaan yang sama dengan perusahaan induknya. Anak perusahaan merupakan perusahaan yang berbeda, dimana perusahaan induk yang memilki mayoritas sahamnya (biasanya lebih dari 50%).
Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan merupakan Perusahaan yang sama dengan perusahaan pusatnya. Sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada PP 20 tahun 2017 dan PMK 40 tahun 2018. Perbedaan antara kantor perwakilan dan kantor cabang adalah terletak pada otoritas dari keduanya di mana kantor cabang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengoperasikan kantornya daripada kantor perwakilan. Kantor cabang dapat melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan, sedangkan kantor perwakilan hanyalah sebagai kantor yang mengurusi administrasi saja, tidak melakukan main business dari kantor pusat
- Mengapa dipersyaratkan jaminan di DJBC? Sedangkan Right Holder juga harus menaruh jaminan di pengadilan juga.
Jaminan di DJBC berbeda dengan Jaminan di Pengadilan. Jaminan di DJBC sesuai dengan UU no 17 tahun 2006, PP 20 tahun 2017 dan PMK 40 tahun 2018 hanya terkait dengan biaya operasional yang timbul dalam proses penegahan dan penangguhan, besarnya sudah ditentukan yaitu Rp 100 juta. Sedangkan jaminan di pengadilan adalah terkait dengan nilai dari barang yang ditegah/ditangguhkan, besarnya tergantung dengan nilai barang impor/ekspor yang ditegah/ditangguhkan
Jaminan diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan mekanisme Ex-officio oleh Right Holder untuk melemahkan atau melumpuhkan pesaing yang dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat
- Apa saja yang menjadi pertimbangan menetapkan jumlah jaminan biaya operasional sebesar Rp 100 Juta?
Pertimbangannya adalah best practice negara-negara lain
China :
declared valueunder 20.000 RMB à deposit of 100% of the declared value;
declared value between 20.000 and 200.000 RMB à deposit of 50% of the declared value (with a minimum of 20.000 RMB);
declared valueover 200.000 RMB à deposit of 100.000 RMB
Other option : General Deposit200.000 RMB (not case by case)
- Berdasarkan Keppres No 97 Tahun 1999, pembagian daerah hukumnya adalah
Makassar
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Maluku
Irian Jaya
Surabaya
Jawa Timur
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Jawa Barat
Sumatera Selatan
Lampung
Apakah Kuasa Hukum bisa menjadi Examiner? Mengingat Kuasa Hukum juga mendapat pelatihan terkait.
- Apa saja kriteria sebuah pemegang hak?
Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.
Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. (point 2 dan 3 hanya dengan pengalihan hak cipta)
Pemegang lisensi hanya mendapatkan Sebagian hak ekonomi dari si pencipta (pemilik hak) dalam waktu tertentu.
- Prinsip ‘first to file’ (pertama kali didaftarkan).
Prinsip teritorial, yang berarti pendaftaran merek tunduk pada aturan penerapan perlindungan merek masing-masing negara.
Paris Convention, 1883:
The conditions for the filing and registration of trademarks shall be determined in each country of the Union by its domestic legislation.
However, an application for the registration of a mark filed by a national of a country of the Union in any country of the Union may not be refused, nor may a registration be invalidated, on the ground that filing, registration, or renewal, has not been effected in the country of origin.
A mark duly registered in a country of the Union shall be regarded as independent of marks registered in the other countries of the Union, including the country of origin
- Apa saja kriteria sebuah pemegang hak?