Frequently Asked Questions terkait Permendag No. 16 s.d. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag Deregulasi Impor)

Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Permendag No. 16 s.d. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag Deregulasi Impor), yaitu:

1.

Bagaimana pengaturan kelompok klister komoditas dalam Permendag Deregulasi Impor?

 

Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan impor diatur dalam ketentuan:

  1. Permendag   No.   16   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor, sebagai pengaturan ketentuan umum impor;
  2. Permendag   No.   17   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
  3. Permendag   No.   18   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
  4. Permendag   No.   19   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
  5. Permendag   No.   20   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang;
  6. Permendag   No.   21   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika;
  7. Permendag   No.   22   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
  8. Permendag   No.   23   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; dan
  9. Permendag   No.   24   Tahun   2025   tentang   Kebijakan   dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

2.

Bagaimana  pemberlakuan  Permendag  Deregulasi Impor?

 

Permendag Deregulasi Impor mulai diimplementasikan pada tanggal 29   Agustus   2025   berdasarkan   penetapan   Keputusan   Menteri Keuangan (KMK) dengan rincian sebagai berikut:

  1. KMK Nomor 37/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
  2. KMK Nomor 36/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
  3. KMK Nomor 35/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
  4. KMK Nomor 34/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
  5. KMK Nomor 33/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, Dan Bahan Tambang;
  6. KMK Nomor 32/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Barang Elektronik Dan Telematika;
  7. KMK Nomor 31/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
  8. KMK Nomor 30/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; dan
  9. KMK Nomor 29/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru Dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

3.

Apa   saja   komoditas   yang   terkena   kebijakan deregulasi?

 

Kelompok  Komoditas  Deregulasi  Impor  terdiri  atas  482  Kode  HS dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bahan Baku/Penolong Industri: sebanyak 29 Kode HS yang tercakup dalam Komoditas Bahan Baku Plastik, Bahan Bakar Lain, Pupuk Bersubsidi, Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, Bahan Kimia Tertentu, dan Mutiara;
  2. Besi dan/atau Baja yang digunakan dalam menunjang Program Makanan Bergizi Gratis berupa Food Tray dari besi anti karat sebanyak 2 Kode HS;
  3. Produk yang termasuk dalam Industri Berdaya Saing yakni terkait Komoditas Alas Kaki dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebanyak 10 Kode HS; dan
  4. Produk Kehutanan sebanyak 441 Kode HS.

4.

Apa   saja   instrumen   pembatasan   impor   yang dipersyaratkan      dalam    Permendag    Deregulasi Impor?

 

Terdiri dari perizinan berusaha di bidang impor berupa:

  1. Importir Produsen (IP), merupakan perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P
  2. Importir Terdaftar (IT), merupakan perizinan berusaha di bidang impor berupa bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U
  3. Persetujuan Impor (PI), merupakan perizinan berusaha di bidang impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan impor dan
  4. Instrumen lainnya berupa Laporan Surveyor, yang merupakan dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.

5.

Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025?

 

Permendag   Nomor   17   Tahun   2025   mengatur   kebijakan   dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:

  1. Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya
  2. Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan Motif Batik
  3. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya
  4. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi

6.

Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2025?

 

Permendag   Nomor   18   Tahun   2025   mengatur   kebijakan   dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:

  1. Hewan dan Produk Hewan
  2. Beras
  3. Jagung
  4. Gula
  5. Bawang Putih
  6. Produk Hortikultura

7.

Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2025?

 

Permendag   Nomor   19   Tahun   2025   mengatur   kebijakan   dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:

  1. Garam
  2. Mutiara
  3. Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara
  4. Hasil Perikanan

8.

Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2025?

 

Permendag   Nomor   20   Tahun   2025   mengatur   kebijakan   dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:

  1. Bahan Baku Pelumas
  2. Semen Clinker dan Semen
  3. Intan Kasar
  4. Prekursor Non Farmasi
  5. Minyak Bumi dan Gas Bumi
  6. Nitrocellulose
  7. Bahan Peledak Untuk Industri Komersial
  8. Bahan Perusak Lapisan Ozon
  9. Bahan Berbahaya
  10. Hidrofluorokarbon
  11. Bahan Kimia Tertentu

9.

Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2025?

 

Permendag   Nomor   21   Tahun   2025   mengatur   kebijakan   dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:

  1. Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
  2. Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
  3. Elektronik
  4. Barang Berbasis Sistem Pendingin

10.

Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2025?

 

Permendag   Nomor   22   Tahun   2025   mengatur   kebijakan   dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:

  1. Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
  2. Ban
  3. Perkakas Tangan Setengah Jadi
  4. Keramik
  5. Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman
  6. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
  7. Bahan Baku Minuman Beralkohol
  8. Plastik Hilir
  9. Katup

11.

Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2025?

 

Permendag   Nomor   23   Tahun   2025   mengatur   kebijakan   dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:

  1. Makanan dan Minuman
  2. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  3. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  4. Mainan
  5. Tas
  6. Minuman Beralkohol
  7. Alas Kaki
  8. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

12.

Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2025?

 

Permendag   Nomor   24   Tahun   2025   mengatur   kebijakan   dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:

  1. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
  2. Baterai Lithium Tidak Baru
  3. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

13.

Bagaimana ketentuan pembatasan untuk importasi komoditas food tray yang dilakukan sebelum Permendag Deregulasi Impor berlaku?

 
  1. Importasi produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan Kode HS ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 yang dipergunakan untuk mendukung proyek strategis nasional berupa program makan bergizi gratis dan telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 3 Oktober 2024 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa inward manifest (BC 1.1), dikecualikan terhadap ketentuan kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini (Permendag Deregulasi Impor).
  2. Impor produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan Kode HS  ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 dapat dilakukan oleh Importir dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab terhadap kebenaran   penggunaan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis.

14.

Bagaimana ketentuan pembatasan barang bawaan penumpang dan barang kiriman pribadi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan tujuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)?

 

Berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur:

  1. Pemasukan Barang Bawaan Pribadi Penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
  2. Pemasukan Barang Kiriman Pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per pengiriman.

15.

Bagaimana ketentuan pembatasan atas komoditas Produk Kehutanan?

 

Terhadap komoditas produk kehutanan yang semula mensyaratkan pemenuhan dokumen Persetujuan Impor berubah menjadi mensyaratkan Deklarasi Impor yang pengawasan/monitoring pemenuhannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.

16.

Bagaimana ketentuan pembatasan atas impor yang dilakukan oleh instansi atau lembaga pemerintah?

 

Impor oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah dapat direalisasikan tanpa output pemenuhan pembatasan atas impor yang:

  1. Diimpor langsung oleh K/L terkait
  2. Diimpor oleh importir yang ditunjuk

Atas barang bebas dan/atau barang dibatasi dalam keadaan baru maupun tidak baru.

Terhadap barang impor berupa barang dan elektronik berbasis sistem pendingin tetap diwajibkan Laporan Surveyor (verifikasi atau penelusuran teknisnya dapat dilakukan di kawasan pabean di pelabuhan tujuan atau kawasan pabean lainnya).

17.

Bagaimana   ketentuan   pembatasan   atas   impor barang yang dilakukan untuk keperluan Olahraga?

 

Impor Barang untuk Keperluan Olahraga dapat direalisasikan tanpa output atas barang bebas dalam kondisi baru, namun perlu output dari Kementerian Perdagangan berupa Surat Keterangan untuk impor:

  1. barang bebas tidak baru
  2. barang dibatasi dalam kondisi baru dan tidak baru

Ketentuan importasi ini berlaku untuk barang Keperluan Olahraga yang:

  1. Diimpor oleh induk organisasi cabang olahraga nasional
  2. Komite Olahraga Nasional
  3. Komite Olimpiade Indonesia
  4. Komite Paralimpiade Indonesia
  5. Penyelenggara/Peserta event/kegiatan olahraga

Terhadap barang impor berupa barang dan elektronik berbasis sistem pendingin tetap diwajibkan Laporan Surveyor (verifikasi atau penelusuran teknisnya dapat dilakukan di kawasan pabean di pelabuhan tujuan atau kawasan pabean lainnya).

18.

Bagaimana ketentuan pembatasan atas importasi dalam rangka Maintenance, Repair, and Overhaul industri pesawat udara?

 

Impor Barang untuk kepentingan Maintenance, Repair, and Overhaul industri pesawat udara dapat direalisasikan tanpa output atas importasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara atas:

  1. Suku cadang dan perlengkapan pesawat udara serta peralatan penunjang ekosistem industri aviasi.
  2. Untuk barang bebas dan/atau dibatasi impor dalam keadaan baru maupun tidak baru.

19.

Bagaimana   ketentuan   pembatasan   impor   atas barang impor untuk keperluan investasi berdasarkan Masterlist?

 

Impor Barang berupa barang bebas impor dalam keadaan tidak baru, barang dibatasi impor dalam keadaan baru dan tidak baru, dan barang dibatasi impor dalam keadaan tidak baru berupa barang modal tanpa batasan usia dapat direalisasikan tanpa output atas impor barang keperluan investasi oleh:

  1. Importir pemilik masterlist
  2. Importir yang ditunjuk oleh importir pemilik masterlist

Pengecualian tersebut dapat diberikan berdasarkan:

  1. masterlist  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Investasi/BKPM dalam hal impor dilakukan oleh importir pemilik masterlist
  2. masterlist yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan surat penunjukan kepada Importir dari perusahaan pemilik masterlist dalam hal impor dilakukan oleh importir yang ditunjuk oleh perusahaan pemilik masterlist.

Pengecualian impor hanya diberikan untuk barang keperluan investasi yang tercantum dalam masterlist yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM.

Terhadap barang impor berupa barang dan elektronik berbasis sistem pendingin tetap diwajibkan Laporan Surveyor (verifikasi atau penelusuran teknisnya dapat dilakukan di kawasan pabean di pelabuhan tujuan atau kawasan pabean lainnya).

20.

Bagaimana kebijakan dan pengaturan impor barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut?

 

Berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan impor berupa barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut.

21.

Bagaimana kebijakan dan pengaturan impor barang yang digunakan untuk tujuan sampel, pengujian, hadiah, atau hibah?

 

Kategori pengecualian diatur secara rinci per masing-masing kelompok komoditas dan jenis importir/importasi. Ada komoditas yang tidak diatur pengecualian, ada yang perlu syarat output seperti Surat Keterangan, ada juga yang tanpa output. Untuk pengaturan yang lebih rinci terkait masing-masing kelompok komoditas dapat dilihat pada lampiran masing-masing Permendag Deregulasi Impor terkait.

22.

Dalam  ketentuan  impor  komoditas  Barang  Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) mengatur bahwa   kebijakan   dan   pengaturan   impor   tetap berlaku terhadap impor dari Luar Daerah Pabean (LDP) ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Apakah pemenuhan PI dan LS atas komoditas yang diatur post border tetap wajib dipenuhi pada saat barang tersebut masuk ke dalam TPB?

 

Pengawasan atas komoditas yang bersifat post border dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

23.

Apakah terdapat pengaturan terkait pembatasan impor barang kiriman pribadi seperti pakaian, tas, atau alas kaki terkait jumlah barang yang dapat diimpor?

 

Berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan impor berupa barang kiriman pribadi.

24.

Apakah terhadap barang hasil produksi Kawasan Berikat (KB) yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) masih wajib memenuhi ketentuan pembatasan?

 

Berdasarkan pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor atas pengeluaran Barang dari TPB ke TLDDP tujuan diimpor untuk dipakai dikecualikan terhadap barang hasil produksi di KB.