Frequently Asked Questions terkait Permendag No. 16 s.d. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag Deregulasi Impor)
Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Permendag No. 16 s.d. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag Deregulasi Impor), yaitu:1. | Bagaimana pengaturan kelompok klister komoditas dalam Permendag Deregulasi Impor? |
Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan impor diatur dalam ketentuan:
| |
2. | Bagaimana pemberlakuan Permendag Deregulasi Impor? |
Permendag Deregulasi Impor mulai diimplementasikan pada tanggal 29 Agustus 2025 berdasarkan penetapan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan rincian sebagai berikut:
| |
3. | Apa saja komoditas yang terkena kebijakan deregulasi? |
Kelompok Komoditas Deregulasi Impor terdiri atas 482 Kode HS dengan rincian sebagai berikut:
| |
4. | Apa saja instrumen pembatasan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Deregulasi Impor? |
Terdiri dari perizinan berusaha di bidang impor berupa:
| |
5. | Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025? |
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:
| |
6. | Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2025? |
Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:
| |
7. | Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2025? |
Permendag Nomor 19 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:
| |
8. | Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2025? |
Permendag Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:
| |
9. | Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2025? |
Permendag Nomor 21 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:
| |
10. | Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2025? |
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:
| |
11. | Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2025? |
Permendag Nomor 23 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:
| |
12. | Kelompok komoditas apa saja yang diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2025? |
Permendag Nomor 24 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor atas kelompok komoditas:
| |
13. | Bagaimana ketentuan pembatasan untuk importasi komoditas food tray yang dilakukan sebelum Permendag Deregulasi Impor berlaku? |
| |
14. | Bagaimana ketentuan pembatasan barang bawaan penumpang dan barang kiriman pribadi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan tujuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)? |
Berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur:
| |
15. | Bagaimana ketentuan pembatasan atas komoditas Produk Kehutanan? |
Terhadap komoditas produk kehutanan yang semula mensyaratkan pemenuhan dokumen Persetujuan Impor berubah menjadi mensyaratkan Deklarasi Impor yang pengawasan/monitoring pemenuhannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. | |
16. | Bagaimana ketentuan pembatasan atas impor yang dilakukan oleh instansi atau lembaga pemerintah? |
Impor oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah dapat direalisasikan tanpa output pemenuhan pembatasan atas impor yang:
Atas barang bebas dan/atau barang dibatasi dalam keadaan baru maupun tidak baru. Terhadap barang impor berupa barang dan elektronik berbasis sistem pendingin tetap diwajibkan Laporan Surveyor (verifikasi atau penelusuran teknisnya dapat dilakukan di kawasan pabean di pelabuhan tujuan atau kawasan pabean lainnya). | |
17. | Bagaimana ketentuan pembatasan atas impor barang yang dilakukan untuk keperluan Olahraga? |
Impor Barang untuk Keperluan Olahraga dapat direalisasikan tanpa output atas barang bebas dalam kondisi baru, namun perlu output dari Kementerian Perdagangan berupa Surat Keterangan untuk impor:
Ketentuan importasi ini berlaku untuk barang Keperluan Olahraga yang:
Terhadap barang impor berupa barang dan elektronik berbasis sistem pendingin tetap diwajibkan Laporan Surveyor (verifikasi atau penelusuran teknisnya dapat dilakukan di kawasan pabean di pelabuhan tujuan atau kawasan pabean lainnya). | |
18. | Bagaimana ketentuan pembatasan atas importasi dalam rangka Maintenance, Repair, and Overhaul industri pesawat udara? |
Impor Barang untuk kepentingan Maintenance, Repair, and Overhaul industri pesawat udara dapat direalisasikan tanpa output atas importasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara atas:
| |
19. | Bagaimana ketentuan pembatasan impor atas barang impor untuk keperluan investasi berdasarkan Masterlist? |
Impor Barang berupa barang bebas impor dalam keadaan tidak baru, barang dibatasi impor dalam keadaan baru dan tidak baru, dan barang dibatasi impor dalam keadaan tidak baru berupa barang modal tanpa batasan usia dapat direalisasikan tanpa output atas impor barang keperluan investasi oleh:
Pengecualian tersebut dapat diberikan berdasarkan:
Pengecualian impor hanya diberikan untuk barang keperluan investasi yang tercantum dalam masterlist yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM. Terhadap barang impor berupa barang dan elektronik berbasis sistem pendingin tetap diwajibkan Laporan Surveyor (verifikasi atau penelusuran teknisnya dapat dilakukan di kawasan pabean di pelabuhan tujuan atau kawasan pabean lainnya). | |
20. | Bagaimana kebijakan dan pengaturan impor barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut? |
Berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan impor berupa barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut. | |
21. | Bagaimana kebijakan dan pengaturan impor barang yang digunakan untuk tujuan sampel, pengujian, hadiah, atau hibah? |
Kategori pengecualian diatur secara rinci per masing-masing kelompok komoditas dan jenis importir/importasi. Ada komoditas yang tidak diatur pengecualian, ada yang perlu syarat output seperti Surat Keterangan, ada juga yang tanpa output. Untuk pengaturan yang lebih rinci terkait masing-masing kelompok komoditas dapat dilihat pada lampiran masing-masing Permendag Deregulasi Impor terkait. | |
22. | Dalam ketentuan impor komoditas Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) mengatur bahwa kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor dari Luar Daerah Pabean (LDP) ke dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Apakah pemenuhan PI dan LS atas komoditas yang diatur post border tetap wajib dipenuhi pada saat barang tersebut masuk ke dalam TPB? |
Pengawasan atas komoditas yang bersifat post border dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. | |
23. | Apakah terdapat pengaturan terkait pembatasan impor barang kiriman pribadi seperti pakaian, tas, atau alas kaki terkait jumlah barang yang dapat diimpor? |
Berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan impor berupa barang kiriman pribadi. | |
24. | Apakah terhadap barang hasil produksi Kawasan Berikat (KB) yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) masih wajib memenuhi ketentuan pembatasan? |
Berdasarkan pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor atas pengeluaran Barang dari TPB ke TLDDP tujuan diimpor untuk dipakai dikecualikan terhadap barang hasil produksi di KB. |