Sosialisasi PMK Nomor 200/PMK.04/2019

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Kantor Pusat Bea Cukai tengah menyelenggarakan sosialisasi kepada pihak yang menjadi subjek fasilitas fiskal melalui ketentuan tersebut, seperti perwakilan perguruan tinggi, kementerian/lembaga terkait, dan badan usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung masa depan Indonesia melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Kantor Pusat Bea Cukai tengah menyelenggarakan sosialisasi kepada pihak yang menjadi subjek fasilitas fiskal melalui ketentuan tersebut, seperti perwakilan perguruan tinggi, kementerian/lembaga terkait, dan badan usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung masa depan Indonesia melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam ketentuan ini, subjek fasilitas hanya perlu mengajukan permohonan dari pimpinan atau pejabat setara eselon 2 beserta rincian barangnya kepada Bea Cukai melalui portal INSW atau Bea Cukai untuk kemudian diproses selama 5 jam secara terotomasi. Dengan mencantumkan identitas perguruan Tinggi/Badan usaha, rincian dan jumlah barang, serta uraian sampai dengan manfaat dari kegiatan penelitian dan pengembangan yang akan dilakukan, Kepala Kantor Bea Cukai terkait akan menetapkan persetujuannya atas nama Menteri Keuangan. Kemudian barang dapat diimpor dalam jangka waktu satu tahun setelah ditetapkan pembebasan.

Selain itu, barang yang direkomendasikan harus memiliki tujuan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dengan mempertimbangkan bahwa barang impor belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun belum mencukupi spesifikasi yang dibutuhkan.