Pertanyaan :
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan formalitas kepabeanan jika Saya ingin mengimpor barang ke Indonesia ?
Jawaban :
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen impor untuk dipakai dari menerima Pemberitahuan Pabean sampai penentuan jalur tidak lebih dari 4 jam kerja. Dalam Hal barang tersebut mendapatkan jalur merah, pemeriksaan fisik harus dilaksanakan dalam 12 jam kerja sejak menerima Pemberitahuan Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang harus diterbitkan dalam 48 jam kerja sejak Penerimaan Pemberitahuan Pabean, diluar kejadian yang tak biasa.
© Hak Cipta Direktorat Jendral Bea dan Cukai | Peta Situs | Email | FAQ | Tentang Kami
Kantor Pusat : Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta - 13230
Privacy Policy | Terms of Service | ® Ceisa Team 2015