Pengertian Tempat Penimbunan Pabean

Pengertian Tempat Penimbunan Pabean

Pertanyaan :

 

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?

 

Jawaban :

 

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan