Dasar Hukum DJBC
Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan CukaiPertanyaan :
Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Jawaban :
Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.