Dasar Hukum DJBC

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pertanyaan :

 

Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

 

Jawaban :

 

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.