Apabila NIK sudah dicabut apa yang harus dilakukan
- Perusahaan dapat mengajukan SuratPermohonan pengaktifan kembali NIK yang dicabut, dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti : SKD, NPWP, SIUP, TDP, API, dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll)
- Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), perusahaan wajib menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen isian registrasi.
- Perusahaan akan menerima respon pengaktifan kembali atau penolakan pengaktifan melalui aplikasi, tergantung padahasil penlap
- Jika mendapat respon pengaktifan kembali, maka perusahaan harus mengajukan permohonankembali untuk mendapatkan NIK yang baru.
- Setelah SP-NIK terbit,ajukan surat permohonan buka blokir dengan melampirkan SP-NIK terbaru dan dokumen pendukung terkait legalitas perusahaan.
PERTANYAAN KASUS KHUSUS TERKAIT PROSES REGISTRASI