Apabila NIK sudah dicabut apa yang harus dilakukan

  • Perusahaan dapat mengajukan SuratPermohonan pengaktifan kembali NIK yang dicabut, dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti :  SKD, NPWP, SIUP, TDP, API, dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll)
  • Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), perusahaan wajib menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen isian registrasi.
  • Perusahaan akan menerima respon pengaktifan  kembali  atau penolakan pengaktifan melalui aplikasi, tergantung padahasil penlap
  • Jika mendapat respon pengaktifan kembali, maka perusahaan harus mengajukan permohonankembali untuk mendapatkan NIK yang baru.
  • Setelah SP-NIK terbit,ajukan surat permohonan buka blokir dengan melampirkan SP-NIK terbaru dan dokumen pendukung terkait legalitas perusahaan.

 

 

PERTANYAAN KASUS KHUSUS TERKAIT PROSES REGISTRASI