FTA

Free Trade Agreement

PMK : Peraturan Menteri Keuangan

BM : Bea Masuk

FTA: Free Trade Agreement / Free Trade Area

 

Apa saja FTA yang diikuti oleh Indonesia?

1.      ASEAN Trade In Goods Agreement(ATIGA)

2.      ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA)

3.      ASEAN-Korea Free Trade Area( AKFTA)

4.      Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA)

5.      ASEAN-India Free Trade Area(AIFTA)

6.      Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA)

7.      Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement(IPPTA)

8.      ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership(AJCEP)

(Pasal 2 ayat (2))

 

Apa manfaat FTA bagi masyarakat usaha?

Dengan memanfaatkan skema FTA agar mendapatkan tarif preferensi, pengusaha dapat menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri.

 

Apa yang dimaksud dengan tarif preferensi?

Tarif preferensi merupakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional.

Besaran Tarif Preferensi dapat berbeda dari tarif BM yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(Pasal 1 angka 14)

 

Barang impor apa saja yang bisa mendapatkan tarif preferensi?

TarifPreferensi dapat diberikan terhadap:

1.      impor barang untuk dipakai;

2.      impor barang untuk dipakai dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakanTarif Preferensi;

3.      impor barang untuk dipakai dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; atau

4.      pengeluaran barang hasil produksi dariKawasan Bebaske TLDDP, sepanjang:

a.    bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;

b.    pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi;dan

c.    dilakukan oleh pengusahadiKawasan Bebas yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi.

(Pasal 2 ayat (4))

 

Siapa saja importir yang bisa mendapatkan tarif preferensi?

Tarif Preferensi dapat diberikan kepada:

1.      importir perseorangan atau badan hukum (Pasal 1 ayat (11));

2.      penyelenggara/pengusaha TPB (Pasal 1 ayat (12));

3.      penyelenggara/pengusaha PLB (Pasal 1 ayat (13)); atau

4.      pengusaha di Kawasan Bebas (Pasal 2 ayat (5)).

 

Di mana bisa melihat tarif preferensi yang diberikan masing-masing FTA?

1.    ASEAN Trade In Goods Agreement(ATIGA): PMK Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement

2.    ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA): PMK Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area

3.    ASEAN-Korea Free Trade Area( AKFTA): PMK Nomor 24/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-KOREA Free Trade Area

4.    Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA): PMK Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan PMK Nomor 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

5.    ASEAN-India Free Trade Area(AIFTA): PMK Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area

6.    ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA): PMK Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area

7.    Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement(IPPTA): PMK Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

8.    ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership(AJCEP): belum ada PMK Tarif untuk AJCEP

 

Apa syarat agar barang impor bisa mendapatkan tarif preferensi?

Agar dapat diberikan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)yang dibuktikan dengan Certificate of Origin pada saat importasi.

(Pasal 3 ayat (1))

 

Apaitu Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)?

Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam SKA dimaksud dapat diberikan Tarif Preferensi.

(Pasal 1 ayat (28))

Selain SKA yang diterbitkan oleh IPSKA, Ketentuan Asal Barang dapat pula dibuktikan dengan:

1.    Invoice Declarationyang diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang telah disertifikasi oleh IPSKA untuk menjalankan skema Self Certification (Sertifikasi Mandiri). Dengan Sertifikasi Mandiri, Eksportir Bersertifikat dapat menerbitkan invoice yang menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam invoice dimaksud dapat diberikan Tarif Preferensi. (Pasal 1 ayat (33))

2.    Surat Keterangan Asal Elektronik Form D (e-Form D) yang merupakan SKA Form D yang dapat dikirim secara elektronik antar Negara Anggota ASEAN melalui ASEAN Single Window (ASW) sesuai dengan ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline. (Pasal 1 ayat (35))

3.    Surat Keterangan Asal Back-to-Back (Back-to-Back Certificate of Origin) atau Movement Certificate yang diterbitkan oleh Negara Anggota Pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. (Pasal 1 ayat (37))

 

Apa itu ketentuan asal barang?

Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) merupakan ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.

(Pasal 1 ayat (21))

 

Apasaja ketentuan asal barang yang harus dipenuhi?

Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tarif Preferensi yaitu:

1.    kriteriaasal barang (origin criteria);

2.    kriteriapengiriman (consignment criteria); dan

3.    ketentuanprosedural(procedural provisions).

(Pasal 3 ayat (2))

 

Apa syarat suatu barang untuk mendapatkan status originating/memenuhi kriteria origin?

Kriteria asal barang yang harus dipenuhi agar dapat diberikan Tarif Preferensi meliputi:

1.    barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau wholly produced); atau

2.    barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau not wholly produced) yang mencakup:

a.        barang yang diproduksi di Negara Anggota denganhanya menggunakan Bahan Originatingyang berasal dari 1 (satu)atau lebih Negara Anggota;

b.        barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau kandungan Bahan Non-Originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;

c.        barangyang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originatingdan seluruh Bahan Non-Originatingtersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC)yangmeliputi Change in Chapter(CC); Change in Tariff Heading(CTH);atau Change in Tariff Sub Heading(CTSH); dan/atau

d.        barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sesuai denganketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.

 

Barang apa saja yang dikategorikan sebagai wholly obtained/produced?

Barang yang termasuk dalam kategori wholly obtained/produced meliputi:

a.    Tanaman dan produk tanaman;

b.    Binatang hidupyang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota pengekspor;

c.    Produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota pengekspor;

d.    Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian dan peternakan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota pengekspor;

e.    Mineral dan produk alam lainnya;

f.     Hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di satu Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan teritorial (misal Zona Ekonomi Eksklusif) Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional;

g.    Hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di satu Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;

h.    Produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di satu negara anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;

i.      Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;

j.      Sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi di satu Negara Anggota pengekspor; atau barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota pengekspor, asalkan barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahan mentah; dan

k.    Barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf j.

 

Jika barang impor dikirim dari negara pengekspor, kemudian transit di negara lain, apakah SKA-nya masih berlaku?

Apabila transit/transhipment barang dimaksud dilakukan semata-mata untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atau tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik, maka untuk memenuhi kriteria pengiriman agar SKA-nya dapat diterima dan diberikan tarif preferensi, maka importir harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consignment criteria)kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1)).

 

Siapa yang mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)?

Surat Keterangan Asal diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Dalam hal SKA berupa invoice declaration, maka yang menerbitkannya adalah Eksportir Bersertifikat yang telah disertifikasi IPSKA.

 

Apa form SKA yang digunakan di masing-masing FTA yang diikuti Indonesia?

1.    ASEAN Trade In Goods Agreement(ATIGA): Form D atau e-Form D

2.    ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA): Form E

3.    ASEAN-Korea Free Trade Area( AKFTA): Form AK

4.    Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA): Form IJEPA/JIEPA

5.    ASEAN-India Free Trade Area(AIFTA): Form AI

6.    ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA): Form AANZ

7.    Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement(IPPTA): Form IP

8.    ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership(AJCEP): Form AJ

 

Bagaimana cara meng-klaim tarif preferensi untuk barang impor kita?

Agar bisa mendapatkan tarif preferensi, importir wajib:

1.    menyerahkanlembar asli SKAatau Invoice Declaration;

2.    mencantumkan kode fasilitas secara benar, sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan

3.    mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declarationpada Pemberitahuan Impor Barang(PIB) dengan benar.

Adapun jangka waktu penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration bagi importir adalah sebagai berikut:

1.    Importir jalur kuning atau jalur merah: paling lambat pada pukul 12.00 pada hari (untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu atau hari kerja berikutnya untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

2.    Importir jalur hijau: paling lambat 3 (tiga) hari (untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu) atau 3 (tiga) hari kerja berikutnya (untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu), terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

3.    Importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO):  paling lambat 5 (lima) hari (untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu) atau 5 (lima) hari kerja berikutnya (untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu), terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

4.    Penyelenggara/Pengusaha TPB: paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atauAuthorized Economic Operator(AEO).

5.    Penyelenggara/Pengusaha PLB: paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atauAuthorized Economic Operator (AEO).

6.    Pengusaha di Kawasan Bebas: paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Sedangkan untuk importasi yang menggunakan skema e-Form D, wajib mencantumkan kode fasilitas secara benar serta nomor dan tanggal e-Form D pada:

1.    Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

2.    pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;

3.    pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; atau

4.    PPFTZ-01pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

(Pasal 10)

 

Apabila terjadi gangguan atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas yang wajib disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 pada hari (untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu atau hari kerja berikutnya untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.

(Pasal 11)

Berbagai singkatan :

AANZFTA

ASEAN - Australia - New Zealand Free Trade Agreement

ACFTA

ASEAN - China Free Trade Area

AIFTA

ASEAN - India Free Trade Agreement

AJCEP

ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership

AKFTA

ASEAN - Korea Free Trade Agreement

ATIGA

ASEAN Trade In Goods Agreement

IJEPA

Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement

IPPTA

Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement

CC

Change In Chapter

CTH

Change in Tariff Heading

CTSH

Change in Tariff Sub Heading

CTC

Change in Tariff Classification

FOB

Free on Board

FTA

Free Trade Area

HS

Harmonised System

PSR

Product Specific Rules

ROO

Rules of Origin

RVC

Regional Value Content

WO

Wholly Obtained

TPB

Tempat Penimbunan Berikat

PLB

Pusat Logistik Berikat

TLDDP

Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

SKP

Sistem Komputer Pelayanan

COO

Certificate of Origin

ASW

ASEAN Single Window

SKA

Surat Keterangan Asal

PIB

Pemberitahuan Impor Barang

PEB

Pemberitahuan Ekspor Barang

MFN

Most Favoured Nation

WTO

World Trade Organization