Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur - 13230
1500-225ID|EN

Marine Customs

SEJARAH PATROLI LAUT BEA CUKAI KEBANGGAAN DAN KEHORMATAN DJBC DI LAUT

Keberadaan unit patroli Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli dan penegakan hukum kepabeanan di laut merupakan catatan sejarah yang sangat panjang, berikut beberapa catatan penting terkait dengan keberadaan unit patroli laut bea dan cukai tersebut

  1. Merupakan Instansi Pertama Yang Memiliki Kapal Patroli Laut Pertama Selain TNI AL Dan Dinas Kepanduan
    pada tahun 1953 memiliki 3 unit kapal patroli laut pertama (BT-01, BT-02 dan BT-03) untuk tugas pengawasan di daerah bebas kepulauan riau (kemungkinan sebelum tahun 1953 bahkan pada masa kemerdekaan ketika djbc masih bernama de dienst der in – en uitvoerrechten en acinjzen sudah ada unit patroli laut namun tidak tercatat dalam sejarah).
  2. Kerap Terlibat Dalam Penugasan Nasional
    Selain tugas pokoknya dalam pengawasan dan penegakan hukum bidang Kepabeanan dan Cukai, unit patroli laut Bea dan Cukai juga kerap terlibat dalam penugasan nasional, antara lain :
    Keikutsertaan kapal patroli dalam pendaratan pasukan ABRI di Pekanbaru dalam rangka menumpasan PRRI/Permesta pada tahun 1957 - 1958
    Keikutsertaan kapal patroli BT 401, BT 402 dan BT 503 asal Tanjung Balai Karimun dalam Operasi Tumpas Pemberantasan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan pada tahun 1964 – 1965.
    Keikutsertaan kapal patroli BT 206 dan beberapa kapal patroli lainnya dalam operasi intelijen serta tugas lain dalam masa Dwikora / konfrontasi dengan Malaysia pada tahun 1964 – 1965.
    Keikutsertaan kapal patroli BT 402, BT 502, BT 601, BT 703 dan BT 902 dalam operasi kemanusiaan dan operasi khusus pada masa persiapan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) Irian Barat tahun 1969
    Keikutsertaan kapal patroli BC 901 dan BC 902 dalam Operasi Seroja Timor Timur pada tahun 1974.
  3. Operasi Kemanusiaan dan Tugas Kepemerintahan Lainnya
    unit patroli laut bea dan cukai juga beberapa kali terlibat dalam operasi kemanusiaan dan tugas-tugas kepemerintahan lainnya, antara lain:
    Keikutsertaan dalam Operasi Ternate dalam rangka evakuasi korban meletusnya Gunung Gamalama tahun 1970.
    Keikutsertaan dalam operasi pulau galang dalam rangka penyelesaian pengungsi eks Vietnam di Pulau Galang, Batam.
    Keikutsertaan dalam operasi penanggulangan bencana gempa bumi Maumere, Flores tahun 1992.
    Melaksanakan berbagai misi penyebarluasan kelengkapan pemilu / pengiriman uang / pengiriman pita cukai pada berbagai kesempatan.
    Ditugaskannya BC 803 / BC 1003 / BC 9001 / BC 9006 dalam penugasan khusus pengawasan Presiden RI Sejak tahun 1967.



Catatan khusus, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugasnya dalam pengawasan dan penegakan hukum bidang kepabeanan di laut tercatat telah beberapa kali gugur sebagai pahlawan DJBC beberapa putra terbaik DJBC antara lain :

  • Peristiwa BT 24 B Tahun 1955, dimana sejumlah personil patroli BC gugur diserang oleh para penyelundup pada saat akan dilakukan penindakan di sekitar pulau bukit dua, Kepulauan Riau. ? dikenang dalam tugu pahlawan DJBC yang ada di kantor wilayah DJBC Kepulauan Riau.
  • Peristiwa BC 6002 tahun 1995, dimana gugurnya komandan patroli dalam tugas pengawalan kapal kayu yang terhadapnya dilakukan penindakan karena kapal yang ditangkap tenggelam akibat ombak besar.
  • Peristiwa / insiden BC 1601 Tahun 2011, dimana terdapat insiden kapal patroli terbakar dalam pelaksanaan tugas di perairan sumatera utara yang mengakibatkan gugurnya beberapa orang personil patroli.
  • Beberapa peristiwa lainnya.


Dengan demikian dapat diketahui bahwa DJBC telah memiliki catatan sejarah yang panjang dalam pelaksanaan tugas di laut baik pelaksanaan tugas bidang pengawasan dan penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai maupun tugas lainnya.

 

 

TUGAS MARINE CUSTOMS

Setiap pengangkutan memiliki hak lintas damai selama tidak merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai.
Lalu lintas oleh kapal asing dianggap merugikan kedamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai jika di laut teritorial negara tersebut melakukan kegiatan  bongkar muat mata uang, komoditi atau orang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bidang imigrasi, kepabeanan, fiskal, atau sanitasi negara pantai.
negara pantai dapat mengadopsi undang-undang dan peraturan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi ini dan aturan-aturan hukum internasional lainnya, yang berkaitan untuk lintas damai melalui laut teritorial, terkait dengan: pencegahan pelanggaran kepabeanan, fiskal, imigrasi atau sanitasi hukum dan peraturan negara pantai.
Setiap barang, termasuk sarana transportasi, yang memasuki atau meninggalkan daerah pabean suatu negara, terlepas kewajiban terhadap pemenuhan hak hak keuangan negara, harus tunduk pada pengawasan pabean.
pengawasan  pabean sebagaimana dimaksud diatas hanya semata-mata bertujuan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, DJBC diberikan kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai, serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan. Lebih lanjut, dalam Pasal 75 UU Kepabeanan diatur bahwa untuk pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau di sungai, pejabat DJBC perlu dilengkapi dengan sarana operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya, serta dapat dilengkapi dengan senjata api. Pasal tersebut menjadi dasar pemanfaatan kapal patroli dalam melaksanakan pengawasan laut, termasuk sarana operasi lainnya seperti radio telekomunikasi atau radar. Dengan melihat perkembangan teknologi yang ada saat ini, sangat memungkinkan pemanfaatan sarana selain disebutkan dalam penjelasan Pasal tersebut untuk mendukung tugas pengawasan DJBC.
Adapun terkait patroli laut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan. Dalam KEP-58/BC/1997 disebutkan bahwa patroli laut sebagai salah satu dari keseluruhan Patroli Bea Cukai merupakan pelaksanaan tugas dalam rangka:

  • Penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya;
  • Penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.05/1996 tanggal 1 Mei 1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai;
  • Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC; atau
  • Penyelidikan sebagai tindak lanjut dari penyidikan.

 

SEBARAN PANGKALAN OPERASI

 


DJBC dilengkapi dengan 5 Pangkalan Sarana Operasi yang memiliki Fast Patrol Boat (FPB) dan Very Slender Vessel (VSV) serta 63 Satker yang mengoperasikan Speedboat

  1. Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun
  2. Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam
  3. Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Tanjung Priok
  4. Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan
  5. Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Sorong

 

KEKUATAN MARINE CUSTOMS

Armada Kapal Patroli yang dimilki DJBC dibagi dalam 3 jenis, yaitu

  • Fast Patrol Boat, Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dengan karakteristiknya yang khas, diantaranya adalah kemampuan arung dan daya jelajah yang luas dengan kecepatan yang tinggi. Sesuai dengan geografis Negara Kepulauan, FPB didesain untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi, melacak dan mengejar ancaman dan dugaan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. FPB memiliki kapasitas untuk mengangkut 20 sampai dengan 35 Awal Kapal dan dilengkapi dengan speedboat kelas raider untuk menjangkau wilayah yang luas.
    • Kelas 60 M, FPB Kelas 60 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 35 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 25 Knots dan daya jangkau mencapai 3000 Nautical Mile.
    • Kelas 38 M, FPB Kelas 38 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 25 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 30 Knots dan daya jangkau mencapai 2000 Nautical Mile.
    • Kelas 28 M, FPB Kelas 28 M yang dimiliki oleh DJBC terbagi dalam 2 (dua) jenis besar berdasarkan jenis material pembuatannya, yaitu Kayu dan Alumunium/ Bi-Metal. FPB Kelas 28 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 20 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 35 Knots dan daya jangkau mencapai 940 Nautical Mile.
  • Very Slender Vessel, Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dalam bentuk pengejaran. Pada bagian lambungnya terdapat bahan komposit Kevlar yang digunakan untuk menembus ombak dan melakukan upaya paksa dengan kecepatan maksimal 50 Knots dan daya jangkau mencapai 750 Nautical Mile.
  • Speedboat, Untuk menjangkau wilayah pengawasan pantai dan sungai, DJBC memiliki Kapal Patroli jenis speedboat yang memiliki daya jangkau mencapai 300 Nautical Mile dan kecepatan maksimal 50 Knots.
  •  

Personil yang mengawaki Armada Kapal Patroli DJBC menjalani pelatihan yang mendalam tentang Keselamatan Pelayaran, Search and Rescue, Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut, dan pengetahuan tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai serta bidang terkait lainnya.

Patroli Laut Bea Cukai juga dapat dimungkinkan untuk didukung dengan Pesawat Udara dalam rangka pengawasan dan pendeteksian pelanggaran.

 

SKEMA PATROLI MARINE CUSTOMS

  1. Patroli mandiri, Kegiatan Patroli laut dilaksanakan sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan DJBC atau patroli laut gabungan dalam satu wilayah kerja kantor wilayah secara mandiri, dengan memanfaatkan kapal patroli dan/atau awak kapal patroli yang dimiliki atau dari Pangkalan Sarana Operasi yang berada di bawahnya.
  2. Patroli Terpadu, Kegiatan patroli yang dilaksanakan secara lintas wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC dengan memanfaatkan kapal patroli dan/ atau awak kapal patroli yang dimiliki satu atau lebih Kantor Wilayah. Sebagai contoh :
    1. Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya
    2. Operasi Terpadu Jaring Wallacea
  3. Patroli Khusus, Kegiatan patroli yang dilaksanakan secara gabungan antara DJBC dengan Instansi Pemerintah lainnya atau TNI/POLRI. Sebagai contoh :
    1. Operasi dengan BNN
    2. Operasi dengan Bakamla
    3. Operasi dengan TNI AL dll
  4. Patroli Terkoordinasi, Kegiatan patroli yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara DJBC dengan Instansi Bea Cukai Negara lain. Sebagai contoh :
    1. Operasi PATKOR KASTIMA
    2. Operasi PATKOR OPTIMA