Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023, diatur mengenai ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia.
Definisi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, yang meliputi:
PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksanan kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI, atau
PMI lainnya dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telag diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri
Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas
Barang kiriman adalah barang uang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pos
Barang kiriman PMI adalah barang kiriman yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI
Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Barang PMI melalui pemulangan jenazah adalah barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia bersamaan dengan pemulangan jenazah atau dikirim secara terpisah sebagai bagian dari proses repatriasi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor barang Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Impor Barang Kiriman PMI
Barang kiriman PMI harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia
Barang yang dikirim merupakan barang keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi, bukan barang kena cukai, bukan meupakan telepon seluler, komputer genggam dan/atau komputer tablet dan tidak untuk diperdagangkan.
Barang kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran 60 cm (p) x 60 cm (l) x 80 cm (t)
Pelakuan atas bea masuk dan PDRI atas impor barang kiriman PMI antara lain sebagai berikut:
Untuk barang kiriman PMI yang yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI diberikan pembebabasan bea masuk untuk pengiriman paling banyak 3 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean setiap pengiriman maksimal FOB USD 500
Untuk barnag kiriman PMI lainnya diberikan pembebasan bea masuk untuk pengiriman paling banyak 1 kali dalam 1 tahun kalender dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500
Barang kiriman PMI tidak dipungut PPN dan PPnBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Apabila Barang kiriman PMI memiliki nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut (selisih dengan nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk) dipungut bea masuk sebesar 7,5%, dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan dipungut PPh Pasal 22 Impor.
Penerima barang di dalam negeri bertindak sebagai importir barang kiriman PMI dan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi dan PDRI.
Penyelenggara pos bertindak sebahai PPJK dan melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas impor barang kiriman PMI
Penyelesaian impor barang kiriman PMI dilakukan melalui pemberitahuan CN dan dilakukan pemeriksanaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Impor Barang Bawaan Penumpang PMI
Barang bawaan penumpang PMI yang berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet diberikan pembebasan bea masuk yaitu paling banyak 2 unit dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.
Atas barang berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet tersebut tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Impor Barang Pindahan PMI
Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk.
Tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan pengeluaran barang pindahan PMI dilakukan berdasarkan ketentuan impor barang pindahan.
Barang PMI melalui Pemulangan Jenazah
Barang PMI melalui pemulangan umumnya berupa barang pribadi milik almarhum/almarhumah, seperti pakaian, dokumen pribadi, perlengkapan rumah tangga sederhana, maupun barang penggunaan sehari-hari.
Pemerintah memberikan pengaturan atas pemasukan jenazah dan barang bawaan yang menyertainya sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan ketentuan instansi terkait. Dalam proses pemulangan jenazah PMI, keluarga atau pihak yang mewakili perlu menyiapkan dokumen pemulangan secara lengkap
Barang yang dipulangkan wajib diberitahukan secara jelas jenis dan jumlahnya serta tetap harus memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku. Selain itu, keluarga PMI disarankan untuk tidak membawa barang titipan dari pihak lain guna menghindari risiko pelanggaran hukum maupun kendala dalam pemeriksaan kepabeanan.
Prosedur Layanan / Syarat Memperoleh:
pihak keluarga atau perwakilan PMI berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat PMI bekerja untuk proses administrasi pemulangan jenazah.
dokumen pemulangan jenazah disiapkan secara lengkap, termasuk dokumen identitas, surat kematian, dokumen pengangkutan jenazah, serta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan.
pada saat tiba di Indonesia, dilakukan proses pelayanan kepabeanan terhadap jenazah dan barang bawaan yang menyertainya. Petugas Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian administratif terhadap dokumen maupun barang yang masuk.
Apabila memerlukan izin atau termasuk kategori larangan dan pembatasan, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan kementerian/lembaga yang berwenang.
Dokumen yang umumnya disiapkan antara lain paspor atau identitas PMI, surat keterangan identitas importir yang merupakan keluarga jenazah, surat kematian dari Perwakilan RI di negara setempat, dokumen pengangkutan jenazah, daftar barang bawaan jenazah, dokumen tambahan untuk barang tertentu apabila dipersyaratkan.
Hal-Hal Penting lainnya
PMI yang kembali ke Indonesia wajib memastikan bahwa statusnya telah terdaftar pada
sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri.
Bagi PMI yang belum terdaftar pada sistem KP2MI, disarankan segera melakukan registrasi pada Portal Peduli
WNI untuk mendukung proses verifikasi fasilitas kepabeanan.
PMI wajib menyampaikan uraian barang secara rinci, termasuk jenis, jumlah, dan harga
barang yang dibawa. Pengisian deklarasi yang lengkap akan membantu mempercepat
proses pemeriksaan dan menghindari kesalahpahaman pada saat pemeriksaan pabean.
PMI memperhatikan ketentuan terkait handphone, komputer genggam, dan tablet
(HKT). Barang tersebut perlu didaftarkan untuk memperoleh registrasi IMEI sebelum
meninggalkan area bandara internasional. Selain itu, PMI disarankan untuk tidak
membawa barang titipan milik orang lain karena dapat menimbulkan risiko hukum apabila
ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan.
PMI wajib mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) yang ditetapkan oleh
kementerian/lembaga terkait.
PMI perlu memahami ketentuan pembawaan uang tunai dan perhiasan. Pembawaan
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit
Rp100.000.000 wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai melalui customs
declaration dan formulir pembawaan uang tunai. Apabila tidak dilaporkan, dapat
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari nilai uang yang tidak
diberitahukan.
FAQ dan Info Selengkapnya
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya tentang Barang Pekerja Migran Indonesia: