Partisipasi Publik atas Regulasi

Partisipasi Publik atas Pelaksanaan Evaluasi Dampak Implementasi Regulasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Partisipasi Publik atas Pelaksanaan Evaluasi Dampak Implementasi Regulasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi evaluasi atas peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara rutin melaksanakan Evaluasi Dampak Implementasi Regulasi atas regulasi yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Triwulan II tahun 2026, proses evaluasi sedang dilaksanakan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. PMK Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  2. PMK Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi; dan
  3. PMK Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Sebagai bagian dari proses evaluasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan, dan saran terkait implementasi ketiga peraturan dimaksud maupun hal lain yang relevan dengan pelaksanaannya.

Pelaksanaan partisipasi publik atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berlangsung mulai tanggal 24 Juni s.d. 30 Juni 2026.

Masukan, tanggapan, dan saran dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik dit.kbp@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan subjek ?Judul PMK?. Masukan, tanggapan, dan saran yang disampaikan agar dapat dilengkapi dengan identitas diri paling sedikit nama lengkap, nomor telepon, dan asal instansi/organisasi.


Diunggah pada tanggal 23 Juni 2026

Peta Situs | Hubungi Kami