Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini
Jakarta, 29-11-2024 - Dalam rangka mendukung industri dalam negeri, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan kemudahan kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan, yaitu PT Hankwang Electronics Indonesia dan PT JYT Caster Indonesia. Fasilitas tersebut diberikan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta, pada Kamis (21/11).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menjelaskan bahwa kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Dengan fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan kemudahan fiskal dan prosedural.
"Fasilitas kawasan berikat yang diberikan kepada perusahaan memberikan banyak manfaat, seperti cash flow dan alur produksi yang lebih terjamin, efisiensi waktu dan biaya dalam kegiatan impor dan ekspor, serta dapat menciptakan harga kompetitif dan meningkatkan daya saing di pasar global," ujarnya.
Diketahui, PT Hankwang Electronics Indonesia yang berlokasi di Bekasi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang elektronik. Sementara itu, PT JYT Caster Indonesia yang berlokasi di Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri ban dengan tujuan ekspor ke pasar Amerika Serikat. Diharapkan PT Hankwang Electronics Indonesia dan PT JYT Caster Indonesia yang mendapatkan fasilitas ini dapat berperan aktif dalam mendukung perekonomian nasional dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.