Didukung Bea Cukai, Tiga Komoditas ini Bisa Diekspor Mandiri

Jakarta, 20-11-2020 – Menanggulangi turbulensi ekonomi dalam negeri yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah pada 11 Mei 2020 meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.


Sebagai langkah strategis guna mendukung program tersebut, Bea Cukai, dalam peranannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, juga telah menyiapkan berbagai program relaksasi dan kemudahan, baik dalam hal prosedural maupun fiskal. Salah satu tujuannya ialah untuk mendorong kinerja ekspor nasional. Cara yang ditempuh Bea Cukai beragam, termasuk dengan menggiatkan asistensi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi ekspor, seperti halnya yang dilakukan Bea Cukai Blitar dan Bea Cukai Kupang kepada produsen plywood, kerajinan bambu, dan asam jawa.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin, pada Jumat (20/11) mengatakan bahwa pihaknya berupaya mendorong perusahaan produsen triplek (plywood) dan kerajinan bambu untuk memasarkan produknya melalui ekspor dengan melaksanakan kegiatan asistensi di bidang ekspor. “Pada tanggal 3 November 2020 lalu kami telah mengunjungi PT Alam Damai Mitra Raya (ADMIRA) yang beralamat di Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi triplek (plywood) yang menggunkan bahan baku kayu yang diperoleh dari dalam negeri. Selama ini sebagian produk PT ADMIRA telah dipasarkan secara ekspor ke Malaysia dan Timor Leste, tetapi kegiatan ekspor tersebut tidak dilakukan oleh PT ADMIRA sendiri, melainkan oleh distributor yang berkedudukan di Surabaya,” jelasnya.

Masih menurut Akhiyat, perusahaan tersebut sebenarnya telah lama berkeinginan untuk dapat memasarkan produknya dengan melakukan ekspor mandiri, “Oleh karena itu, kami mengasistensi mereka dengan memberikan penjelasan terkait syarat-syarat dan prosedur dari awal sampai produk di ekspor. Selain itu, dalam terdapat kebutuhan PT ADMIRA yang mengharuskan untuk impor, seperti mesin produksi dan alat-alat lainnya kami arahkan untuk menggunakan fasilitas kepabeanan supaya dapat menekan cost dari perusahaan serendah mungkin.”

Ia menambahkan, selain mengasistensi PT ADMIRA, pihaknya juga telah mengunjungi sentra kerajinan Bambu Indah Craft yang memproduksi berbagai jenis kerajinan bambu mulai dari besek, caping, kerenjang, sampai furniture yang berbahan dasar bambu. “Sama seperti PT ADMIRA, Bambu Indah Craft juga memiliki keinginan untuk mengekspor produknya, maka kami asistensi sepenuhnya dengan harapan agar pihak Bambu Indah Craft dapat segera melakukan ekspor,” ujar Akhiyat.
Tak berbeda dengan yang dilakukan Bea Cukai Blitar, di Kupang Bea Cukai juga menggelar asistensi ekspor lewat sebuah acara bertajuk Sosialisasi Tata Laksana Ekspor kepada CV Tetu Sabu Cinta Damai di Kabupaten Kupang.

Perusahaan tersebut merupakan UMKM eksportir asam jawa yang selama ini rutin mengirim ke Malaysia via Surabaya. “UMKM merupakan komponen penting dalam roda perekonomian negara. Dengan menggalakkan asistensi ekspor, diharapkan pengusaha UMKM daerah dapat melakukan ekspor langsung tanpa harus melakukan transit terlebih dahulu ke daerah lain. Sehingga dapat mengurangi biaya logistik dan bongkar muat barang. Kegiatan ini merupakan wujud partisipasi Bea Cukai dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, I Ketut Suardinaya.