Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal di Lampung dan Tarakan



Jakarta, 04-02-2025 — Tingkatkan kesadaran masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Tarakan gelar sosialisasi di masing-masing wilayah. Sosialisasi bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan pedagang rokok eceran, mengenai dampak negatif dari rokok ilegal serta cara mengidentifikasinya.

Pada 20 Januari 2025, Bea Cukai Lampung menggelar kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tanggamus, yang berlangsung di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Talang Padang. Dalam kegiatan ini, para pemilik toko yang menjual rokok diberi pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatifnya yang dapat merugikan penerimaan negara.

“Selain itu, bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Serupa, Bea Cukai Tarakan juga melaksanakan penyuluhan kepada para pedagang rokok eceran di sekitar Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada 21 Januari 2025. Bea Cukai Tarakan menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Budi mengatakan, menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dengan beberapa ciri, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, atau rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

“Setelah memahami, kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," imbuhnya.

Laporkan terkait peredaran rokok ilegal khusus di Provinsi Lampung dapat melalui WhatsApp di nomor 082183089999, atau secara umum laporan dapat dilakukan melalui Bravo Bea Cukai 1500225.