Bea Cukai Bekali Ketentuan Kepabeanan kepada Calon Pekerja Migran
Jakarta, 29-11-2024 – Bea Cukai secara rutin memberikan sosialisasi dalam kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk membekali para calon pekerja migran informasi seputar kepabeanan dan cukai sebelum berangkat ke luar negeri. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Tanjung Emas.
Pada Kamis (31/10), Bea Cukai Juanda hadir untuk mengedukasi 20 calon pekerja migran Indonesia di Balai Pelayanan Pelindunga Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur. Sementara Bea Cukai Tanjung Emas menggelar sosialisasi kepada calon pekerja migran Indonesia di aula Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Selasa (26/11).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan meliputi peraturan terbaru yang mengatur barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Salah satu fokus pembahasan adalah pembatasan jumlah barang yang dapat dikirim, serta kewajiban registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa ke Indonesia.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa calon pekerja migran memahami peraturan yang berlaku, khususnya terkait barang kiriman dan perangkat telekomunikasi yang mereka bawa,” ujar Budi.
Budi menyampaikan bahwa pekerja migran berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas perangkat yang dibawa (berupa handphone, komputer, atau telepon genggam) dengan jumlah paling banyak dua unit dalam satu kali kedatangan untuk kurun waktu satu tahun.
Sementara untuk impor barang kiriman, pekerja migran Indonesia diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai pabean paling banyak bernilai FOB USD500 untuk setiap pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam periode satu tahun.
“Untuk mendapatkan fasilitas tersebut pekerja migran Indonesia wajib terdaftar di BP2MI atau memiliki kontrak kerja yang diverifikasi oleh Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri,” ujar Budi.
Selain itu, terdapat syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang kirimannya, antara lain:
(1) dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar negeri;
(2) barang yang dikirim berupa barang konsumsi atau keperluan rumah tangga;
(3) bukan merupakan barang kena cukai;
(4) bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, atau tablet;
(5) tidak untuk diperdagangkan;
(6) dikemas dalam kemasan paling besar berukuran 60x60x80 cm.
“Kami berharap para calon pekerja migran Indonesia lebih siap menghadapi regulasi yang ada dan menghindari potensi masalah saat mengirim barang dari luar negeri. Sosialisasi ini juga menjadi upaya penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pabean,” pungkas Budi.