Bea Cukai Ajak Pemda Tekan Peredaran Barang Ilegal dengan Optimalisasi DBHCHT

Jakarta, 08-04-2021 – Bea Cukai kembali mengadakan koordinasi bersama Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan tujuan menekan peredaran rokok dan miras ilegal.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau. Secara spesifik pemanfaatannya diatur dalam PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Beberapa kantor yang menggelar rapat koordinasi bersama Pemda di masing-masing wilayah diantaranya Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Magelang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan bahwa di bidang penegakan hukum, DBHCHT dapat dimanfaatkan dalam beberapa hal diantaranya pendanaan kegiatan pemberantasan rokok illegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

“Kenaikan tarif cukai yang mencapai nilai rerata 12,5% pada tahun 2021 berpotensi terhadap naiknya tren peredaran rokok ilegal. DBHCHT harus mampu hadir dan berkontribusi menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Tri pada rapat koordinasi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan yang berkoordinasi bersama Pemkot dan Pemkab Pasuruan membahas upaya bersama dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Pasuruan.

Selain itu dari wilayah Bogor, Bea Cukai menerima kunjungan Pemda Cianjur dalam rangka audiensi terkait pengelolaan DBHCHT dengan menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kunjungan ini merupakan langkah yang baik untuk mempererat sinergi antara Bea Cukai Bogor dengan Pemda Cianjur terutama dalam rangka pengelolaan dan penilaian DBHCHT untuk tahun mendatang,” ungkap Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin.

Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Magelang bersama perwakilan Pemda Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, dan Wonosobo, pada Selasa (06/04).

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno mengatakan “Dirjen Bea Cukai mengeluarkan Surat Edaran secara internal sebagai langkah strategis agar Pemda dapat memahami penggunaan DBHCHT, khususnya di bidang penegakan hukum.”

Selain untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis terhadap program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT.