AWALI TAHUN 2021, INI SERANGKAIAN CAPAIAN BEA CUKAI DI BALI DAN JAWA TENGAH

Jakarta, 12-01-2021 – Penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal terus dilakukan Bea Cukai secara masif di berbagai wilayah. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sisi penerimaan kepabeanan dan cukai.

Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara telah melakukan 1.406 kali penindakan dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sampai Rp8,274 miliar. Sementara itu, sepanjang 2020 Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara juga berhasil menggagalkan 72 kali kasus peredaran narkotika yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,834 miliar.

“Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara berhasil melebihi target. Dari sektor cukai sebesar Rp733,5 miliar, sementara bea keluar Rp438,1 miliar dan bea keluar sebesar Rp219,8 miliar,” ungkap Hendra Prasmono, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara.

Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa. Hal tersebut terbukti dengan peningkatan indeks capaian kepuasan pengguna jasa. “Dari survei kepuasan pengguna jasa Bea Cukai tahun 2020, Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara memperoleh kategori sangat puas dengan indeks capaian 4,65 dari target 4,21 pada skala 5,” tambah Hendra.

Atas kinerja tersebut Bea Cukai secara nasional tidak mengendurkan pengawasan di tahun 2021. Upaya para oknum dalam mengedarkan rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Oknum yang memanfaatkan momen libur natal dan tahun baru itu berhasil ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dan Bea Cukai Semarang.

Sebanyak 2,3 juta batang rokok ilegal yang diangkut sebuah truk bernopol daerah Sumatera di gerbang tol kali kungkang, jalan Tol Semarang – Batang KM. 414, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penegahan ini dilakukan petugas pada Sabtu (02/01).

“Mereka mencoba memanfaatkan libur panjang Nataru. Berharap pengawasan petugas tidak seketat hari biasanya. Namun perkiraan mereka salah karena kami tetap bekerja meskipun pada saat libur panjang Nataru dan juga di tengah pandemi”, ujar Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Tri Wikanto menjelaskan bahwa menurut informasi yang diterima pihaknya, rokok ilegal tersebut bergerak dari arah Jawa Timur dan akan diangkut menuju Sumatera sebagai daerah pemasarannya. “Dari penindakan tersebut berhasil diamankan rokok diduga ilegal jenis SKM sebanyak 2.312.000 batang dan dilekati pita cukai bekas. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2.358.240.000,00 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1.549.779.840,00,” ungkap Tri Wikanto.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologinya bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Januari 2021 pada pukul 17.00 WIB pihaknya menerima informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu, bergerak menuju Sumatera dengan melewati wilayah Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli bersama di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalur Pantura Salatiga-Semarang.

“Pada tanggal 02 Januari 2021, pukul 02.15 WIB berlokasi di Gerbang Tol Kalikangkung, Tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok Jenis yang dilekati pita cukai diduga bekas. Selanjutnya truk beserta sopir (AS) dan kernet (LH) serta barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Arif.

Arif mengingatkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.