Ketentuan Tata Laksana Ekspor

Pertanyaan mengenai ketentuan Tata Laksana Ekspor PMK 155/PMK.04/2022
1.Bagaimana prosedur pembetulan data PEB?
 
  1. Pembetulan PEB diajukan melalui SKP (modul/portal pengguna jasa) kepada Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran.
  2. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran.
  3. Dikecualikan dari ketentuan 30 (tiga puluh) hari di atas adalah untuk pembetulan data PEB mengenai:
  • Nomor peti kemas (kontainer) paling lama sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pelabuhan muat ekspor;
  • Jumlah dan jenis barang paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean; atau sebelum dimuat ke sarana pengangkut (dalam hal dimuat di luar Kawasan Pabean);
  • Jumlah dan jenis barang yang terangkut sebagian (short shipment) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Jumlah dan jenis barang yang tidak terangkut seluruhnya paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara;
  • Jumlah dan jenis barang atas Ekspor barang curah (termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak) paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada peti kemas atau kemasan barang paling lama sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut.
  • Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa paling lama sebelum penyampaian PEB berikutnya;
  • Jumlah barang yang diangkut dengan pesawat udara karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut; dan
  • Nilai FOB dan jenis valuta paling lama 45 (empat puluh lima) hari atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; atau 30 (tiga puluh) hari atas ekspor selain minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; sejak tanggal PEB.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

2.Ekspor apa saja yang tidak perlu menyampaikan PEB?
 

Kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas Ekspor berupa:
a. barang pribadi penumpang;
b. barang awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas; atau
d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

3.Bagaimana ketentuan terkait waktu penyampaian PEB atau Pemberitahuan Pabean Ekspor?
 

Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan;

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

4.Ekspor apa saja yang tidak perlu menyampaikan PEB?
 

Kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas Ekspor berupa:
a. barang pribadi penumpang;
b. barang awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas; atau
d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
 

5.Bagaimana ketentuan terkait waktu penyampaian PEB atau Pemberitahuan Pabean Ekspor?
 

Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan;

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

6.Apakah eksportir bisa melakukan pembatalan PEB?
 
  1. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Ekspor tersebut ditegah oleh unit pengawasan;
  2. Eksportir wajib melaporkan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dan/atau melalui SKP (portal pengguna jasa);
  3. Pelaporan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
  • keberangkatan sarana pengangkut yang dibuktikan dengan outward manifest;
  • tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
  • tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

7.Kesalahan data PEB apa saja yang tidak bisa dilakukan pembetulan?
 

Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa:
1. nama eksportir;
2. identitas eksportir;
3. Kantor Pabean;
4. jenis ekspor; dan/atau
5. jenis fasilitas yang diterima;
tidak dapat dilakukan pembetulan.

Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB.
Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat mengajukan PEB yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

8.Apa yang baru di PMK 155 jika dibandingkan peraturan yang berlaku sebelumnya?
 
  1. Penambahan beberapa definisi pada ketentuan umum;
  2. Penambahan pengaturan terkait penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala;
  3. Ketentuan pemuatan barang ekspor;
  4. Ketentuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan;
  5. Relaksasi perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  6. Penambahan kriteria barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dan kewajiban eksportir/kuasanya dalam hal barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik;
  7. Ketentuan konsolidasi barang ekspor;
  8. Ketentuan pengangkutan barang ekspor;
  9. Ketentuan rekonsiliasi Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Outward Manifest;
  10. Ketentuan Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  11. Ketentuan pemasukan sebagian barang ekspor ke kawasan pabean; dan
  12. Penambahan pengaturan terkait National Logistic Ecosystem (NLE).

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

9.Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, apakah yang dicantumkan Master BL atau House BL?
 

Dapat dicantumkan keduanya.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

10.Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, 3 hari yang dimaksud apakah hari kalender atau hari kerja?
 

3 Hari kalender.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
 

11.Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, apa sanksi yang dikenakan jika tidak menyampaikan BL/AWB?
 

Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman  data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

12.Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, BL/AWB terkadang disampaikan pengangkut melebihi 3 hari, apa sanksi jika menyampaikan BL/AWB lebih dari 3 hari?
 

Tidak ada sanksi yang dikenakan jika BL/AWB disampaikan melebihi 3 hari, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. Eksportir/PPJK sebaiknya tetap menyampaikan BL/AWB meskipun lewat dari 3 hari untuk menghindari permasalahan perpajakan di kemudian hari, misal untuk keperluan restitusi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

13.Terkait pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman dibawah 30kg, bagaimana jika eksportir tetap membutuhkan PEB untuk keperluan tertentu seperti pengurusan lartas atau ekspor dari Kawasan Berikat?
 

Pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman <30kg tidak melarang Eksportir untuk memberitahukan ekspornya menggunakan PEB, eksportir tetap dapat memberitahukan ekspornya dengan PEB apabila memang dibutuhkan. Ketentuan dimaksud lebih ditujukan untuk kemudahan ekspor barang kiriman berukuran kecil melalui PT POS/Perusahaan Jasa Titipan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

14.Bagaimana jika eksportir hendak memperoleh kemudahan pengajuan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik?
 

Izin muat di luar kawasan pabean secara periodik  hanya  dapat  diberikan kepada eksportir yang berstatus MITA atau AEO dan ekspor dengan fekuensi tinggi.
Untuk mendapatkan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik, eksportir mengajukan permohonan kepada kepala kantor sama seperti permohonan izin muat di luar kawasan pabean dengan dilampiri daftar rencana pemuatan selama 30 hari kedepan.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

15.Apakah untuk barang ekspor juga dilakukan pemeriksaan fisik?
 

Terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik barang , dilakukan terhadap:

  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
    •     kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan;
    •     kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian; dan/atau ·
    •     kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah.
  4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
  6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis dari unit pengawasan yang menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  7. Barang Ekspor selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

16.Terkait dengan kewajiban pengisian no BL atau AWB di PEB, yg eksportir laporkan nomor MASTER atau HOUSE BL/AWB?
 

Dapat dicantumkan master dan house BL/AWB.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

17.Terkait input BL pada PEB, jika pada saat stuffing sudah dapat no BL namun tanggal keberangkatan masih estimasi, kemudian ada perubahan tanggal BL, apakah perlu melakukan pembetulan?
 

Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB, karena data BL akan digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest dalam hal PEB-outward manifest belum dapat direkonsiliasikan secara sistem dengan data utama (No. & Tgl. PEB; No. Kontainer & NPWP Shipper).

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

18.Bagaimana mekanisme ekspor konsolidator dengan angkut lanjut multimoda?
 

Ekspor konsolidasi dengan mekanisme multimoda secara umum dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, diajukan PEB dan dikonsolidasikan di pelabuhan muat asal atau diangkut dengan pengangkutan dalam negeri dan diajukan PEB & dikonsolidasikan di kantor muat ekspor.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

19.Persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperoleh izin pemuatan periodik barang curah di luar kawasan pabean?
 

Permohonan pemuatan ekspor barang curah diluar kawasan secara periodik dilakukan dengan permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 155/2022 dengan melampirkan dokumen berupa:

  • shipping instruction/shipping order;
  • invoice; dan
  • packing list;

dengan ditambah dokumen daftar rencana pemuatan selama periode pemuatan (maksimal 30hari).
Namun perlu diingat bahwa fasilitas pemberian izin pemuatan secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir dengan status AEO dan/atau MITA, dan frekuensi eksportasi tinggi.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

20.Apakah form 3D sudah merupakan izin kepala kantor untuk pemuatan atas Ekspor Barang Curah di luar Kawasan Pabean?
 

Betul, form 3D juga berlaku sebagai izin pemuatan di luar kawasan pabean dalam hal pemuatan barang curah dilakukan di luar kawasan pabean

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

21.Terkait penginputan BL di modul atau CEISA 4.0 bagian mana dan apa saja yang harus diisi?
 

Diisikan pada bagian "dokumen" untuk Portal CEISA 4.0 atau "dokumen pelengkap pabean" pada Modul PEB. Kemudaian isikan nomor dan tanggal master dan house BL/AWB.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

22.PEB tidak diwajibkan untuk barang kiriman dibawah 30 kg itu apakah termasuk barang contoh (pengiriman sampel)?
 

Termasuk, sepanjang disampaikan dengan pemberitahuan pabean ekspor untuk barang kiriman.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

23.Jika pembetulan data PEB lewat dari jangka waktu dan diberikan konsekuensi dilakukan blokir sementara, bagaimana mekanisme pengajuan pembukaan blokir ini?
 

Pembukaan blokir akan otomatis dilakukan tanpa memerlukan permohonan apabila permohonan pembetulan PEB yang melewati jangka waktu sudah disetujui oleh kepala kantor.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

24.Jika kapal delay melebihi 3 hari, sehingga belum bisa melakukan pembetulan PEB untuk nomor dan tanggal aktual BL, apakah saat kami mengajukan permohonan pembetulan di hari ke 5, permohonan akan ditolak?
 

Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB terkait data BL sekaligus tanggal perkiraan ekspor. Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifes. Terhadap pencantuman data BL tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi, apabila memungkinkan dapat menjadi elemen data yang direkonsiliasikan secara sistem, tidak lagi melalui penelitian pejabat.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

25.Apakah perusahaan TPB/Kawasan Berikat dapat menggunakan PKBE (konsolidasi) untuk menggabungkan lebih dari 1 PEB yang ekspornya dalam 1 kontainer?
 

Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:

  • Konsolidator umum yg ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pabean;
  • Eksportir dalam 1 (satu) kelompok perusahaan; dan
  • Perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi.

Perusahaan TPB dapat menggunakan mekanisme konsolidasi dalam hal melakukan sendiri konsolidasi (1 kontainer berisi beberapa PEB yang diajukan oleh TPB bersangkutan).

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

26.Apakah eksportir yang melakukan konsolidasi barang sendiri bisa proses PKBE sendiri? (1 container 2 PEB&2BL). Atau harus melalui konsolidator yang sudah terdaftar?
 

Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:

  • Konsolidator umum yg ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pabean;
  • Eksportir dalam 1 (satu) kelompok perusahaan; dan
  • Perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi.

Eksportir dapat melakukan konsolidasi sendiri tanpa harus mendaftar sebagai konsolidator sebagai perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi sepanjang PEB yang dikonsolidasikan diajukan sendiri oleh eksportir yang bersangkutan

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

27.Apa yang dimaksud disampaikan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman (terkait tidak wajibnya PEB untuk berat 30kg)?
 

Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk ekspor barang kiriman yang dimaksud adalah consignment note (CN).

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

28.Untuk barang kiriman di atas 30KG apakah wajib menggunakan PEB atas nama eksportir? Atau bisa menggunakan PEB konsol dengan kategori ekspor khusus barang kiriman?
 

Untuk barang kiriman di atas 30kg wajib diberitahukan menggunakan PEB Single atas nama eksportir. PEB Konsol hanya untuk barang kiriman di bawah 30kg dan atas PEB Konsol barang kiriman tersebut dibuat oleh PJT yang bertindak sebagai eksportir.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

29.Terkait ekspor barang curah, jika terjadi selisih berat antara PEB dengan hasil timbang barang, berapa persen selisih yang dapat di toleransi?
 

Selisih berat yang ditoleransi terhadap ekspor barang curah yang dikenakan bea keluar adalah sebesar 0,5% dari volume atau berat yang diberitahukan. Apabila selisih lebihnya kurang dari 0,5% hanya dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar. Sedangkan apabila lebih dari 0,5% dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

30.Untuk persetujuan izin muat barang ekspor curah, apakah perlu surat persetujuan dari kepala kantor atau cukup persetujuan di CEISA Ekspor saja?
 

Cukup persetujuan di CEISA Ekspor.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

31.

Apakah pengajuan perbaikan PEB secara elektronik masih diwajibkan mengisi form BCF 3.09 secara manual ke Kantor Pabean?

 

Tidak perlu. Pengisian form BCF 3.09 ke depan hanya dilakukan untuk permohonan pembetulan lewat jangka waktu.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

32.Apa dasar penolakan atau persetujuan pembetulan PEB terkait nama pemilik barang?
 

Pembetulan PEB terkait nama pemilik barang pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dasar hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari DJP dalam hal ini KPP setempat karena DJBC secara umum tidak mengenal entitas "pemilik barang". Pemilik barang merupakan salah satu elemen data yang ditambahkan pada PEB atas usulan Join Probis DJP - DJBC. Perubahan data pemilik barang saat ini dilakukan sebagai implikasi dari penelitian perpajakan yang dilakukan oleh DJP, oleh karena itu disarankan persetujuan pembetulan data pemilik barang dilakukan berdasarkan pada hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari KPP sehingga mengurangi risiko dispute dikemudian hari.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)

 

33.Pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean menggunakan dokumen apa?
 

Pemasukan peti kemas sebagian ke kawasan pabean dapat digunakan untuk barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik namun belum selesai proses pemeriksaannya, sehingga pemasukan ke kawasan pabean cukup dengan menggunakan PPB.

(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)