Ketentuan Rush Handling
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan rush handling, meliputi:1. | Apa itu Rush Handling? |
Rush handling (RH) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
| |
2. | Apa saja jenis barang tertentu yang dapat menggunakan rush handling? |
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)
| |
3. | Apa perbedaan impor menggunakan rush handling dengan impor umum menggunakan PIB? |
Untuk mendapat persetujuan pengeluaran barang:
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)
| |
4. | Jika importasi dengan rush handling dilampirkan SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, apakah tetap perlu menyerahkan jaminan? |
Jaminan di rush handling minimal sebesar bea masuk dan PDRI.
| |
5. | Apakah barang yang diimpor menggunaakan rush handling semuanya diperika fisik? |
Tidak semua diperiksa fisik.
| |
6. | Kapan jaminan atas importasi menggunakan rush handling dapat dikembalikan? |
Di dalam PMK 26 Tahun 2024 diatur bahwa jaminan dapat dikembalikan apabila importir sudah melunasi bea masuk dengan menyampaikan PIB (Saat PIB sudah mendapat nomor pendaftaran).
| |
7. | Bagaimana jika dalam 7 hari tidak melunasi bea masuk? |
Terkait angka 2, jika hasil penetapan pejabat bea cukai didapati kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
| |
8. | Jika saat pengeluaran barang dengan rush handling importir tidak menyerahkan jaminan karena memiliki skep fasilitas pembebasan bea masuk, kemudian dalam 7 hari tidak menyampaikan PIB, apakah dikenai sanksi administrasi berupa denda? |
Sanksi administrasi dihitung dari bea masuk yang wajib dilunasi.
| |
9. | Untuk barang yang tidak memiliki karakteristik untuk dapat diberi RH namun perlu segera dikeluarkan karena urgent untuk digunakan sesuai peruntukannya misal barang untuk penanganan kesehatan, apakah tetap bisa diberikan RH? |
Di dalam PMK 74 2021 jo PMK 26 Tahun 2024, syarat jenis barang yang dapat diberikan RH adalah barang tersebut memiliki kriteria peka kondisi dan/atau peka waktu. Barang yang perlu segera dikeluarkan karena urgent penggunaannya, termasuk dalam kriteria peka waktu. Namun demikian, penerapannya (pemberian persetujuan) harus selektif untuk menghindari barang yang semestinya tidak perlu RH meminta layanan RH.
| |
10. | Bagaimana jika dalam 1 permohonan rush handling ada barang yang tidak memenuhi ketentuan lartas, tapi sebagian barang lain sudah memenuhi lartas? |
terhadap barang yang sudah memenuhi lartas dapat diberi persetujuan pengeluaran sebagian. Untuk barang yang belum memenuhi lartas, tidak dapat diberi persetujuan pengeluaran barang sampai lartasnya dipenuhi. (Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024) |