Ketentuan Rush Handling

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan rush handling, meliputi:
1.Apa itu Rush Handling?
 

Rush handling (RH) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

2.Apa saja jenis barang tertentu yang dapat menggunakan rush handling?
 
  • jenazah dan abu jenazah;
  • organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
  • barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
  • binatang hidup;
  • tumbuhan hidup;
  • surat kabar dan majalah yang peka waktu;
  • dokumen (surat);
  • uang kertas asing (banknotes);
  • vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
  • tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
  • ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
  • daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
  • barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

3.Apa perbedaan impor menggunakan rush handling dengan impor umum menggunakan PIB?
  Untuk mendapat persetujuan pengeluaran barang:
  • Dengan impor umum, biasanya importir menyelesaikan kewajiban pabean dengan menyampaikan pemberitahuan pabean (PIB) dan membayar bea masuk dan PDRI.
  • Dengan rush handling, importir cukup menyampaikan permohonan RH dilampiri dokumen pelengkap pabean, kemudian menyerahkan jaminan. Namun setelah mendapat persetujuan pengeluaran (SPPB), importir wajib melunasi bea masuk dan PDRI dengan menyampaikan PIB, maksimal 7 hari sejak SPPB.

(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

 

4.Jika importasi dengan rush handling dilampirkan SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, apakah tetap perlu menyerahkan jaminan?
 

Jaminan di rush handling minimal sebesar bea masuk dan PDRI.
Jika ada SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, maka tidak perlu menyerahkan jaminan atas pungutan bea masuk, namun atas PDRI nya tetap diserahkan jaminannya.
Jika atas PDRI nya ada SKEP pembebasan/tidak dipungut, maka terhadap pungutan PDRI juga tidak perlu diserahkan jaminan.
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

5.Apakah barang yang diimpor menggunaakan rush handling semuanya diperika fisik?
 

Tidak semua diperiksa fisik.
Di dalam PMK 26 Tahun 2024 telah diatur bahwa pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif (ada penjaluran).
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

6.Kapan jaminan atas importasi menggunakan rush handling dapat dikembalikan?
 

Di dalam PMK 26 Tahun 2024 diatur bahwa jaminan dapat dikembalikan apabila importir sudah melunasi bea masuk dengan menyampaikan PIB (Saat PIB sudah mendapat nomor pendaftaran).
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

7.Bagaimana jika dalam 7 hari tidak melunasi bea masuk?
 
  1. Jaminan akan dicairkan.
  2. Permohonan RH akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean untuk dilakukan penetapan oleh pejabat Bea Cukai.
  3. Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.
  4. Impotir tidak dapat dilayani dengan RH selama 60 hari.

Terkait angka 2, jika hasil penetapan pejabat bea cukai didapati kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

8.Jika saat pengeluaran barang dengan rush handling importir tidak menyerahkan jaminan karena memiliki skep fasilitas pembebasan bea masuk, kemudian dalam 7 hari tidak menyampaikan PIB, apakah dikenai sanksi administrasi berupa denda?
 

Sanksi administrasi dihitung dari bea masuk yang wajib dilunasi.
Jika saat importasi menggunakan skep fasilitas pembebasan bea masuk, maka bea masuk yang wajib dilunasi adalah nol.
Dengan demikian, tidak dikenai sanksi administrasi denda.
Namun demikian, importir tetap mendapat sanksi layanan yaitu selama 60 hari tidak dapat menggunakan rush handling.
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

9.Untuk barang yang tidak memiliki karakteristik untuk dapat diberi RH namun perlu segera dikeluarkan karena urgent untuk digunakan sesuai peruntukannya misal barang untuk penanganan kesehatan, apakah tetap bisa diberikan RH?
 

Di dalam PMK 74 2021 jo PMK 26 Tahun 2024, syarat jenis barang yang dapat diberikan RH adalah barang tersebut memiliki kriteria peka kondisi dan/atau peka waktu. Barang yang perlu segera dikeluarkan karena urgent penggunaannya, termasuk dalam kriteria peka waktu. Namun demikian, penerapannya (pemberian persetujuan) harus selektif untuk menghindari barang yang semestinya tidak perlu RH meminta layanan RH.
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)

 

10.Bagaimana jika dalam 1 permohonan rush handling ada barang yang tidak memenuhi ketentuan lartas, tapi sebagian barang lain sudah memenuhi lartas?
  terhadap barang yang sudah memenuhi lartas dapat diberi persetujuan pengeluaran sebagian. Untuk barang yang belum memenuhi lartas, tidak dapat diberi persetujuan pengeluaran barang sampai lartasnya dipenuhi.
(Sesuai dengan PMK 26 Tahun 2024)