- 23 Aug 2022 11:05:17
- Admin Web Bea dan Cukai
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar
- Apa latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022?
- Penyusunan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Presiden dan Rapat Komite Pengarah BPDPKS dimana telah disepakati untuk mengatur kembali tata cara penetapan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS.
- Apakah terdapat peraturan lain terkait yang diterbitkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022?
- Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
- Apakah terdapat perubahan komoditi ekspor yang dikenakan bea keluar maupun tarif bea keluar?
- Tidak ada perubahan pada komoditi ekspor yang dikenakan bea keluar yaitu sesuai pengaturan sebelumnya berupa kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Namun terdapat perubahan pada struktur tarif bea keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam lampiran huruf C PMK 123/PMK.010/2022.
- Apa saja pokok perubahan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya?
- Mengubah ketentuan Pasal 10 dalam PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan memberikan pengaturan penetapan Harga Referensi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menurunkan pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 ke dalam Pasal 10 PMK sebagaimana dimaksud;
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf q dalam PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
- Mengubah ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yaitu terkait struktur tarif bea keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.