Ketentuan Electronic Customs Decleration (e-CD)

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Electronic Customs Decleration (e-CD) antara lain:
1.Apakah wajib mengisi e-CD wajib?
 

Wajib, setiap Penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi e-CD.

 

2.Bagaimana cara mengakses e-CD?
 

e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/

 

3.Apakah itu Electronic Customs Decleration (e-CD)? Apakah setiap orang WAJIB mengisi termasuk WNI?
 

Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017 Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

Untuk pengisiannya WAJIB bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean termasuk bagi WNI.

e-CD dapat diisi 2 (dua) hari sebelum kedatangan sampai dengan 1 (satu) hari setelah kedatangan. Pengisian e-CD dilakukan melalui link https://ECD.beacukai.go.id/atau melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai.

 

4.Apakah perlu mengisi e-CD, jika tidak membawa barang yang harus diberitahukan?
 

Ya, tetap harus mengisi. Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa setiap penumpang wajib menyampaikan pemberitahuan pabean. Dan saat ini pemberitahuan pabean disampaikan melalui Electronic Customs Declaration (e-CD).

 

5.Bagaimana cara pengisian e-CD untuk keluarga yang berpergian bersama?
 

Pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama. Tidak ada batasan maksimal jumlah anggota keluarga yang diisikan.

 

6.Apakah e-CD hanya untuk kedatangan saja? Untuk keberangkatan dari Indonesia ke Luar Negeri apakah kita perlu isi e-CD juga?
 

Betul, e-CD hanya untuk kedatangan dari Luar Negeri. e-CD merupakan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Jika hendak mendaftarkan fasilitas, maka mengisi SPMB pada saat keberangkatan.

 

7.Terkait kolom flight number pada e-CD, apa yang harus diisikan di kolom tersebut?
 

Diisi dengan kode nomor penerbangan pada saat kedatangan dari luar negeri di bandara Indonesia yang tertera pada boarding pass.

 

8.Pengisian kolom number of accompanied baggage (jumlah bagasi yang dibawa) pada e-CD, apakah jumlah bagasinya saja atau juga dengan tas barang bawan yang tidak dibagasikan?
 

Diisi jumlah bagasi yang datang bersamaan dengan penumpang.

 

9.Pengisian kolom unaccompanied baggage (Jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan) pada e-CD, ini maksudnya apa?
 

Unaccompanied baggage adalah bagasi penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang. Misal karena bagasi tertinggal atau ada salah pengiriman dari maskapai.

 

10.Pengisian kolom bagasi pada e-CD, apakah mengisi 1 atau 01 berpengaruh?
 

Tidak berpengaruh. Dapat diisi dengan keduanya.

 

11.Jumlah anggota keluarga pada e-CD, apakah penumpang yang mengisi termasuk dalam hitungan?
 

Jumlah anggota keluarga yang diisi tidak termasuk dengan data penumpang yang pada halaman pertama/sebelumnya.

 

12.Tekait dengan kolom Occupation pada e-CD, apakah maksudnya?
 

Kolom occupation diisi dengan pekerjaan penumpang saat ini.

 

13.Jika penerbangan transit, kolom place of arrival pada e-CD diisi tempat landing atau tempat tujuan?
 

Place of Arrival diisi dengan tempat landing/mendarat (bandara kedatangan pertama saat tiba di Indonesia).

 

14.Apakah halaman akhir agreement box pada e-CD harus dicentang di kolomnya?
 

Kolom agreement box wajib dicentang oleh penumpang sebagai agreement/persetujuan sebelum mendapatkan QR Code pengisian e-CD.

 

15.Saya sudah isi e-CD dan memperoleh QR Code, selanjutnya bagaimana?
 

Silahkan tunjukkan QR Code tersebut untuk dipindai di area pemeriksaan/penjaluran Bea Cukai.

 

16.Saya tidak sempat simpan/screenshot QR Code e-CD, apa harus mengisi kembali?
 

Tidak perlu mengisi kembali, QR Code dapat dilihat di pesan masuk pada e-mail yang dicantumkan saat mengisi e-CD.

Pengisian ulang diperlukan dalam hal pesan masuk pengisian e-CD tidak atau belum diterima, dengan cara membuka kembali form e-CD saat pengisian pertama dilakukan.

 

17.Terkait pengisian kolom email pada e-CD, bagaimana kalau saya tidak memiliki email?
 

Pengisian kolom email pada e-CD wajib diisi oleh penumpang.

 

18.Apa perbedaan antara Jalur Merah dan Jalur Hijau?
 

Jalur merah perlu dilakukan Pemeriksaan dengan Xray dan/atau Pemeriksaan Fisik terlebih dahulu, sedangkan untuk jalur hijau tidak ada pemeriksaan lagi.

 

19.Saya tidak ada declare barang di e-CD, mengapa saya kena jalur merah?
 

Penetapan jalur merah dapat dilakukan berdasarkan metode random check.

 

20.Saya pilot/pramugari/air crew, apakah tidak ada jalur (prosedur) khusus untuk ke hijau?
 

Tidak ada jalur khusus, semua penumpang maupun awak sarana pengangkut melalui jalur (prosedur) yang sama. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Petugas untuk masuk ke jalur merah atau hijau.

 

21.Kenapa saya disuruh ke jalur merah sedangkan teman rombongan saya ke jalur hijau?
 

Berdasarkan random check atau profiling oleh sistem kami menyatakan bahwa barang bawaan Saudara perlu diperiksa terlebih dahulu. Nanti setelah pemeriksaan Saudara dapat bertemu dengan rombongan Saudara kembali.

 

22.Apakah semua barang harus di X-ray?
 

Ya. Apabila masuk jalur merah maka semua barang, termasuk koper bagasi, hand carry, dan bagasi kabin dilakukan pemeriksaan x-ray.

 

23.Apakah perlu melepas jam tangan, ikat pinggang, dan sepatu?
 

Tidak perlu, hanya barang bawaan saja bukan barang yang dikenakan/dipakai.

 

24.Mengapa barang/koper saya dibuka dan diperiksa fisik?
 

Petugas Bea Cukai memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan fisik atas dasar hasil pemindaian Xray dalam hal perlu pendalaman pemeriksaan. Pemeriksaan Fisik dilakukan untuk memastikan apakah barang yang Saudara bawa tidak termasuk barang Larangan dan Pembatasan (Lartas), dan/atau jumlah keseluruhan nilai barang yg melebihi batas Pembebasan USD500.

 

25.Kalau barang saya terkena Lartas, lantas bagaimana selanjutnya?
 

Untuk barang Larangan, petugas bea cukai akan melakukan penegahan dan tidak bisa dibawa ke Indonesia. Sedangkan untuk barang Pembatasan, memerlukan izin dari Kementerian/Lembaga yg mengatur perizinan atas barang terkait agar dapat dibawa masuk ke Indonesia.

 

26.Apa yang dimaksud dengan barang bawaan penumpang?
 

Barang bawaan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang dipergunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan/atau selain barang keperluan pribadi (non-personal use).

 

27.Apa yang dimaksud dengan personal use?
 

Barang pribadi penumpang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan dengan batasan USD 500 per penumpang, apabila melebihi batasan tersebut maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh impor. Tarif Bea Masuknya adalah sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh sesuai tarif PPh pada peraturan perpajakan.

 

28.Apa yang dimaksud barang non-personal use?
 

Barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi dan/atau dibawa untuk keperluan industry, perusahaan, toko, institusi atau keperluan lain selain keperluan pribadi. Tidak mendapatkan pembebasan dan besaran tarifnya normal atau yang berlaku secara umum (MFN/Most Favored Nation).

 

29.Siapa yang menetapkan kategori impor itu termasuk personal use atau non-personal use?
 

Pejabat Bea Cukai yang berwenang dengan manajemen resiko yaitu dengan mempertimbangkan profil penumpang, profil barang impor, data importasi penumpang dan/atau data lainnya.

 

30.Apa yang dimaksud batas Pembebasan USD 500?
 

Setiap penumpang berhak mendapatkan Pembebasan USD 500 atas barang bawaannya, artinya apabila nilai keseluruhan barang tidak melebihi batas tersebut maka diberikan persetujuan keluar dan tidak perlu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

 

31.Kalau barang saya dinilai lebih dari USD 500, apa tidak boleh masuk dan ditegah juga?
 

Untuk nilai barang yang melebihi USD 500, selisih nilainya yang akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

 

32.Saya pilot/pramugari/air crew artinya juga dapat Pembebasan USD 500 juga ya?
 

Pembebasan USD 500 diberikan kepada Penumpang, sedangkan untuk Awak Sarana Pengangkut hanya diberikan Pembebasan senilai USD 50.

 

33.Pembebasan USD 500 untuk satu orang ya? Berlaku sampai kapan?
 

Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang per orang, dan diberikan pada setiap kedatangan dari Luar Negeri, dan tidak bisa diberikan apabila Penumpang sudah meninggalkan kawasan Pabean dalam hal ini adalah Bandara.

 

34.Berapa batasan untuk membawa rokok dan minuman beralkohol?
  Setiap penumpang diberikan pembebasan membawa Barang Kena Cukai dengan jumlah paling banyak:
  • 200 (dua ratus) batang sigaret/rokok, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  • 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

 

35.Mengapa minuman beralkohol hanya boleh satu liter? Saya baca di Kementerian Perdagangan boleh 2,25 liter per orang?
 

Khusus untuk Barang Kena Cukai MMEA, kembali mengacu pada aturan Bea Cukai yaitu 1 (satu) liter.

 

36.Apa dasar hukumnya minuman beralkohol hanya dibatasi 1 (satu) liter sedangkan di Permendag 25 tahun 2022 bisa 2,25 liter?
 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-203/PMK.04/2017, dan telah terbit Keputusan Menteri Keuangan terbaru Nomor KMK-23/KM.4/2022, bahwa terkait batas jumlah pembawaan MMEA kembali ke aturan Bea Cukai atau Peraturan Menteri Keuangan, bukan Permendag.

 

37.Kelebihan minumannya apakah bisa dibayar?
 

Atas kelebihan minuman tersebut tidak bisa dibayar atas dilunasi, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

 

38.Setiap penumpang artinya bisa membawa 1 (satu) liter minuman beralkohol?
 

Khusus untuk pembawaan Barang Kena Cukai berupa minuman mengandung etil alokohol ada batasan usia minimal yaitu 21 tahun.

 

39.Apa ketentuan dan kewajiban saya apabila membawa uang tunai?
 

Penumpang yg membawa uang tunai Rupiah atau mata uang asing senilai 100 juta rupiah, wajib diberitahukan kepada Petugas Bea Cukai menggunakan Customs Declaration atau e-CD. Dalam hal Uang Kertas Asing yang dibawa senilai 1 miliar rupiah atau lebih, wajib melengkapi perizinan dari Bank Indonesia.

 

40.Apa sanksi apabila tidak saya tidak memberitahukan bahwa saya membawa uang melebihi 100 juta rupiah?
 

Akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari jumlah uang yg dibawa dengan nilai maksimal denda sebesar 300 Juta rupiah, dan langsung diambil dari uang yg dibawa tersebut.

 

41.Apabila saya declare pembawaan Uang Kertas Asing yg melebihi 1 Miliar Rupiah, tapi tidak memiliki izin BI, apakah boleh tetap dibawa?
 

Akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dri jumlah uang yg dibawa dengan nilai maksimal denda sebesar 300 Juta rupiah, dan langsung diambil dari uang yg dibawa tersebut. Pembawaan uang ke Indonesia masih diperbolehkan setelah membayar sanksi denda.

 

42.Apabila saya tidak declare pembawaan Uang Kertas Asing senilai 1 Miliar Rupiah dan juga tidak memiliki izin BI maka berapa denda yg dikenakan?
 

Akan dikenakan sanksi denda 10% karena tidak memberitahukan dengan maksimal denda 300 Juta Rupiah, ditambah dengan sanksi denda 10% karena tidak memiliki izin dari BI dengan maksimal denda 300 Juta Rupiah.

 

43.Saya membawa uang dari luar negeri senilai lebih dari 100 juta. Saya tidak melakukan declare ketika pengisian e-CD sehingga saya diberikan Surat Bukti Penindakan (SBP) oleh petugas, apa yang harus saya lakukan?
 

Pengurusan dokumen Surat Bukti Penindakan (SBP) dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan membawa Surat Bukti Penindakan (SBP), Paspor dan Boarding Pass. Penumpang bersama petugas akan melakukan penghitungan uang dan akan dimintai keterangan.

 

44.Saya membawa gawai yang berasal dari luar negeri apa yang harus saya lakukan?
 

Melaporkan di e-CD pada item registrasi IMEI, isi dengan lengkap seluruh kolom pada item tersebut.

 

45.Apakah saya harus buat QR Code IMEI?
 

Tidak perlu, hanya satu QR Code yaitu QR code e-CD dengan syarat anda melengkapi isian pada item registrasi IMEI.

 

46.Saya sudah mendapatkan QR Code e-CD dan sudah mengisi Item Registrasi IMEI kemudian saya sudah scan di petugas penjaluran apakah sudah selesai registrasi IMEI saya?
 

Belum, QR Code e-CD di penjaluran adalah untuk menetapkan penumpang mendapat jalur merah atau hijau, untuk registrasi IMEI harus ke POSKO IMEI dengan menunjukan Passport, Boarding Pass, dan unit gawai yang akan didaftarkan. Petugas akan melakukan penelitian dan penetapan harga dengan pembebasan USD 500 per penumpang.

 

47.Saya mau keluar negeri membawa barang yang akan saya bawa lagi kembali ke Indonesia, apakah wajib melapor ke Bea Cukai?
 

Betul, untuk barang Bawaan yg diekspor ke Luar Negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan.

 

48.Bagaimana melaporkan barang yang akan dibawa lagi ke Indonesia?
 

Lapor ke Bea Cukai sebelum keberangkatan ke luar negeri menggunakan form BC 3.4 SPMB yang dapat diakses melalui laman https://eCD.beacukai.go.id/barang-penumpang.html.