Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang dan Jasa Titipan (Jastip)

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dan jasa titipan (jastip) :
1.Apakah barang bawaan penumpang itu?
 

Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use).

 

2.Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?
  barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
  • barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
  • barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
  • barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.

 

3.Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu? Apakah mendapat pembebasan pajak?
 

Barang bawaan awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
Atas barang tersebut dengan nilai pabean paling banyak USD50, diberikan pembebasan BM dan PDRI per orang per kedatangan.

 

4.Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1,500?
 

Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi di pungut bea masuk dan PDRI, dengan rincian:
BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).

 

5.Berapa nilai yang  diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak?
 

Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD500 per orang.

 

6.Berapa nilai yang diberikan pembebasan apabila membawa barang kena cukai?
 

tas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  • 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  • 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol

(Jika HT lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara)

Apabila BKC yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.

 

7.Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak?
 

Tidak, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia.
Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI.
Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang.

 

8.Saya membeli sepatu 3 buah untuk keperluan saya dengan total harga dibawah USD500, apakah saya harus membayar pajak?
 

Tidak, karena barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD 500, diberikan pembebasan BM.

 

9.Saya memberi barang dengan nilai total USD800, bagaimana perhitungan bea masuk dan PDRI nya?
  Pembebasan BM diberikan kepada barang bawaan pribadi penumpang (personal use) sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, sehingga BM dan PDRI akan dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.
Perhitungan sebagai berikut:
Nilai Pabean: USD800 - USD500 = USD300
BM = 10% x USD300 = USD30
PPN = 11% x USD330 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 0,5 s.d. 10% x USD330 (jika punya NPWP); atau
PPh= 1 s.d. 20% x USD330 (jika tidak punya NPWP)
Apabila barang yang dibawa lebih dari 1 (satu) jenis, maka pemberian pembebasan USD 500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut.
 
10.Kapan barang yang saya masukan ke Indonesia harus membayar pajak apabila nilainya diatas USD500, apabila membawa selain barang untuk keperluan pribadi penumpang, contoh:

membawa sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs @USD 5 (jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi satu orang)

sparepart untuk pengeboran minyak seharga USD 300

 
  • Pembebasan BM untuk barang impor dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD 500, hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.
  • Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.
  • Sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs dan sparepart untuk pengeboran minyak dikategorikan kepada barang non-personal use (bukan barang bawaan pribadi penumpang).
  • Sehingga perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5%

Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean USD250

BM = 10% x USD250 = USD25
PPN = 11% x USD275 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x USD275 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x USD275 (jika tidak punya NPWP)
Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean USD300
BM = 5% x USD300 = USD15
PPN = 11% x USD315 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x USD315 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x USD315 (jika tidak punya NPWP)

 

11.Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?
 

Pembawaan barang ke Indonesia yang nantinya akan dibawa kembali ke luar Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk dan PDRI, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme impor sementara.

 

12.Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?
 

Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman : insw.go.id (pada menu NTR).

 

13.Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis?
 

Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar.

 

14.Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
 

Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalu e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

 

15.Saya seorang pengrajin batik yang akan pameran di luar negeri. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke luar negeri untuk kemudian saya bawa kembali ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
 

Melaporkan kepada petugas di Terminal Keberangkatan dengan form BC 3.4 dan menunjukkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pada saat kedatangan.

 

16.Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?
 

Atas barang yang dikirim tersebut diselesaikan melalui mekanisme barang kiriman berdasarkan ketentuan yang berlaku (PMK Nomor 199/PMK.010/2019).

 

17.Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia?
 

Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor)

Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.

 

18.Barang saya atau kerabat saya ditahan di beacukai setelah landing karena sesuatu hal dan saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang saya atau kerabat saya tersebut dibebaskan, bagaimana ketentuannya?
 

Semua keputusan petugas Bea Cukai dilakukan dengan dokumen resmi dan Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran Bea Masuk dan Pajak yang ditujukan kepada rekening pribadi. Segala bentuk perbuatan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan meminta pembayaran/transfer ke rekening pribadi adalah bentuk penipuan.

 

19.Saya membawa barang titipan yang bukan milik saya, apakah barang tersebut termasuk dalam barang pribadi?
 

Berdasarkan ketentuan, barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi, karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang non-personal use (tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang).

 

20.Bagaimana cara memberitahukan barang titipan tersebut kepada bea cukai?
 

Barang titipan dapat disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration (BC 2.2) dengan mencentang pertanyaan nomor 11 huruf e dan memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam kolom uraian barang di bagian belakang. Penyelesaian barang titipan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 adalah menggunakan PIBK.

 

21.Berapa bea masuk dan pajak yang akan saya bayar atas barang titipan tersebut?
 

Apabila barang yang dibawa oleh penumpang merupakan barang titipan, maka akan dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang berdasarkan masing-masing jenis barang.

Besaran tarif bea masuk yang berlaku normal atau umum(MFN) dapat dicek pada insw.go.id(pada menu INTR).

 

22.Apakah barang titipan memperoleh pembebasan USD 500?
 

Tidak, karena pembebasan USD 500 hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.

 

23.Kenapa barang titipan dikenakan bea masuk dan pajak MFN? Padahal saya tidak mengambil keuntungan dari barang titipan tersebut?
 

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, barang yang masuk ke dalam daerah pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Bea masuk merupakan instrumen negara yang salah satu tujuannya untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Sehingga pengenaannya tidak melihat jenis transaksinya apakah komersial atau tidak.
Dalam Undang-Undang Kepabeanan diatur juga mengenai fasiiltas pembebasan bea masuk, dimana salah satunya untuk barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai USD 500.
Mengingat barang titipan tidak termasuk kategori barang bawaan pribadi penumpang, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini tidak diberikan pembebasan sampai dengan nilai USD 500, dan dikenakan bea masuk dengan tarif MFN.

 

24.Apakah saya akan dikenakan denda apabila tidak memberitahukan barang titipan tersebut dalam Customs Declaration?
 

Berdasarkan ketentuan UU Kepabeanan yang berlaku saat ini, penumpang yang membawa jasa titipan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Oleh karena itu dihimbau kepada penumpang untuk memberitahukan barang yang dibawanya baik personal use maupun non personal use dengan jujur.

 

25.Apakah barang titipan dapat dikenakan sanksi pidana?
 

Dapat jika barang yang dibawa merupakan barang larangan, misal narkotika.

 

28.Apakah kegiatan jasa titipan merupakan kegiatan ilegal?
  ada prinsipnya setiap pemasukan barang impor wajib diselesaikan kewajiban pabeannya (memberitahukan barang impor tersebut dalam pemberitahuan pabean serta melunasi bea masuk dan PDRI yang terutang) dan memenuhi ketentuan larangan/pembatasan impor yang berlaku.
Apabila Orang (individu/perusahaan) yang melakukan kegiatan jasa titipan telah melakukan hal tersebut, maka secara kepabeanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
29.Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang?
  Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu:
  • Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168),
  • Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147),
  • Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644), dan
  • Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382).