Barang Kena Cukai

Barang Kena Cukai

Pertanyaan :

 

Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ?

 

Jawaban :

 

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007,  BKC terdiri dari :

  1. etil alkohol (EA) atau etanol
  2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
  3. hasil tembakau