Bagaimana caranya melakukan Pendaftaran User baru

Untuk melakukan pendaftaran user baru silakan ikuti langkah berikut :
  • buka situs www.beacukai.go.id
  •  klik kotak menu portal pengguna jasa
  •  pendaftaran user  baru
  •  isi formulir
  •  Setelah selesai, akan muncul notifikasi bahwa registrasi user berhasil dilaksanakan
  •  aktifkan user dengan mengklik link aktivasi yang dikirimkan ke email pendaftaran user
  •  Apabila sudah aktif, lakukan sign in
  •  Klik Registrasi Kepabeanan (di sebelah kiri)
  •  Klik tulisan “Klik disini” (wana biru di bagian bawah)
  •  pilih tempat kegiatan usaha, klik “Nasional” lanjutkan
  • Pilih personalisasi akun untuk menentukan jenis pengguna jasa , lalu simpan
  •  pilih menu data isian registrasi, lalu isikan  tiap-tiap form dan upload dokumen

Download dan baca petunjuk pengisian sebagai panduan dalam pengisian form isian

 

FAQ TERKAIT PENDAFTARAN USER ID DAN MELAKUKAN REGISTRASI BARU

  1. Bagaimana caranya melakukan Pendaftaran User baru?

  2. Sudah melakukan pendaftaran user tetapi tidak bisa masuk ke Portal Pengguna Jasa

  3. Sudah melakukan pendaftaran user id, tapi belum menerima email link aktivasi

  4. Apakah bisa mendaftarkan email yang sama untuk  perusahaan berbeda?

  5. Bagaimana jika terjadi kesalahan memasukkan alamat email ketika mendaftarkan user id

  6. Apa yang harus dilakukan jika lupa username dan password?

  7. Berapa biaya yang diperlukan untuk pengurusan NIK?