Apa yang harus dilakukan jika perusahaan diblokir karena SP-NIK tidak diterima/kembali ke pengirim
- Mengajukan surat permohonan dari perusahaan perihal permohonan pembukaan blokir paling lambat 6 bulan sejak tanggal pemblokiran, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti : SKD, NPWP, SIUP, TDP, API, Dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll),
- Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), perusahaan wajib menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen isian registrasi
PERTANYAAN KASUS KHUSUS TERKAIT PROSES REGISTRASI