Upaya Preventif Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan DIY
Jakarta, 12-08-2025 – Dalam rangka pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai terus menggencarkan kegiatan sosialisasi di bidang cukai. Kali ini kegiatan dilaksanakan oleh unit Bea Cukai di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pemerintah daerah setempat melalui sosialisasi tatap muka dan nontatap muka.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman kolektif bahwa keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, melainkan juga dapat menciptakan iklim persaingan usaha tidak sehat yang merusak ekosistem ekonomi.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran bersama antara Bea Cukai dan masyarakat, bahwa gempur rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi tanggung jawab bersama demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujar Budi.
Bea Cukai Purwokerto menggandeng Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan sosialisasi nontatap muka melalui siaran radio lokal pada Kamis (24/07) dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan sosialisasi tatap muka kepada Kelompok Sadar Wisata pada Jumat (25/07).
Serupa dengan Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Yogyakarta mengudara bersama radio Sonora Yogyakarta pada Rabu (30/07), serta menggandeng Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang Juni 2025.
Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Senin (28/07) dan Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Demak pada Kamis (07/08).
Sosialisasi menitikberatkan pada ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukumnya. Selain itu, pada sosialisasi tatap muka, peserta sosialisasi juga diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait praktik-praktik perdagangan yang ditemui di lapangan.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar sosialisasi yang berfokus pada peran strategis cukai dalam mendorong pembangunan daerah. Sosialisasi mengusung tema “Kontribusi Cukai bagi Pembangunan Jawa Tengah” yang disiarkan melalui saluran RRI Pro 1 Semarang dan TVRI Jawa Tengah pada Rabu (06/08).
Topik ini dipilih untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait fungsi cukai, sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) agar lebih berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah.
Budi menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengenali dan menolak keberadaan rokok ilegal. “Kami mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya ke saluran resmi Bea Cukai atau ke Kantor Bea Cukai terdekat,” tutupnya.