Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Pekanbaru Gencarkan Penindakan

Pekanbaru (5/10) - Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mencegah beredarnya 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan dini hari di salah satu SPBU di Sumatera pada Kamis, 03 Oktober 2019. Rokok tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan di bidang cukai, dalam hal ini tidak dilekati pita cukai (pita cukai polos).

Kronologis penindakan dimulai sekitar pukul 03.20 WIB di sekitar SPBU Sorek, Jalan Lintas Timur Sumatera, sebuah mobil minibus tertangkap mengangkut 25 karton rokok Luffman Merah dan Silver tanpa dilekati pita cukai. Diketahui, dua awak pengangkut yang terdiri dari sopir dan kernetnya, dari Tembilahan hendak menuju Bagan Batu.

Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan berupa 25 karton rokok ilegal, sarana pengangkut berikut 2 (dua) orang terduga pelaku (IH dan SP) dibawa ke KPPBC TMP B Pekanbaru untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono juga meminta partisipasi masyarakat agar dapat membantu mengamankan penerimaan negara dengan tidak menjual dan mengedarkan rokok illegal. “Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen untuk  terus menekan peredaran rokok ilegal. 
Apabila di antara anggota masyarakat ada yang mengetahui tentang keberadaan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah, jangan segan melaporkannya langsung kepada kami,” tegas Prijo.

Perlu kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan dari menindak peredaran rokok ilegal yaitu untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang berdampak pada APBN kita kedepannya yang tentunya akan dimanfaatkan bersama oleh seluruh elemen masyarakat di negara kita. Maka dari itu, marilah senantiasa kita peduli pada pelanggaran-pelanggaran yang ada di sekitar kita untuk Indonesia yang makin baik.

<