Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Invoice Declaration selama Pandemi COVID-19

Bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia sehingga menyebabkan adanya perubahan pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan SKA atau Invoice Declaration, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan SKA atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Covid-19.

Adapun pokok ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini meliputi:
1. Tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
2. Tanda tangan pejabat berwenang dan / atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;
3. Tanda tangan eksportir; dan
4. Overleaf Notes.

Selengkapnya silahkan simak infografis berikut.