TATA CARA PEMBERIAN PENGAKUAN KEPABEANAN SEBAGAI OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai menetapkankan peraturan tentang tata cara pemberian pengangkutan kepabeanan sebagai Operator Eknomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau disingkat AEO)Nomor PER-4/BC/2015. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 19Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan bahwa garis besar peraturan Dirjen tersebut adalah mengatur tentang mekanisme pemberian AEO kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global atau yang sering disebut sebagai operator ekonomi.
“Operator ekonomi yang bisa mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO adalah: Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, Pengusaha tempat penimbunan sementara, Pengusaha tempat penimbunan berikat, Konsolidator serta pihak Operator terminal,” ungkapnya.
Robert menambahkan bahwa tidak semua operator ekonomi mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO. Hanya operator ekonomi yang memenuhi persyaratan diantaranya menunjukan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, memiliki sistem pengelolaan data perdagangan berdasarkan hasil audit kepabeanan dan cukai atau akuntan publik, mempunyai kemampuan keuangan, mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi, mempunyai sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian, mempunyai sitem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan, mempunyai sistem keamanan kargo, keamanan pergerakan barang, keamanan lokasi berdasarkan hasil audit kemanan dari otoritas yang berwenang, mempunyai sistem kemanan pegawai dan keamanan mitra dagang berdasarkan sistem pengendalian internal tertulis yang ditetapkan pimpinan perusahaan, mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden berdasarkan hasil audit keamanan dari otoritas yang berwenang, serta mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem yang dijalankan.
“Pengajuan AEO ditujukan ke Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan dilampiri dokumen yang terkait dengan persyaratan mendapatkan AEO, serta dokumen pendukung lainnya dalam rangka mendapatkan gambaran positif perusahaan. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan administrasi, peninjauan lapangan, sampai dengan proses sertifikasi,” lanjutnya.
Penerima AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu berupa: penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal kepada importir dan eksportir, menjadi prioritas dalam mendapatkan penyerderhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan pergerakan pasokan logistik, kemudahan untuk memberikan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan corporate guarantee, kemudahan pembayaran berkala, kemudahan trucklossing, menjadi prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis bea cukai, pemberian layanan khusus oleh Client Manager, pemberian kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi pabean negara lain serta pemberian kemudahan hasil nota kesepahaman bea cukai dengan instansi terkait.
“Monitoring dan evaluasi juga diatur dalam Peraturan Dirjen tersebut.Untuk lebih jelasnya silahkan Anda unduh peraturan Dirjen tersebut di Direktori Peraturan www.peraturan.beacukai.go.id,” pungkasnya.