Target penerimaan cukai 2019 sebesar Rp165,5 Triliun
Banyuwangi - (19/02/2019) Total penerimaan Rp165,5 Triliun ini terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 158,8 triliun, cukai etilalkohol sebesar Rp5,9 triliun, cukai lainnya Rp500 miliar.
Di tahun 2018, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp159,6 triliun atau 102,7% dari target sebesar Rp155,4 triliun.
Untuk mencapai target di 2019 ini, Pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal akan terus digalakkan dan Bea Cukai akan terus menjalin sinergi dengan instansi pemerintah lainnya dalam melakukan pemberantasan.
Upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai akan menjalin koordinasi yang baik dengan pengusaha yang legal dan sehingga pasar rokok ilegal atau alkohol ilegal yang sudah diberantas digantikan dengan pengusaha legal.
Selain upaya pemberantasan rokok illegal, Bea Cukai juga melakukan simplifikasi syarat dan jangka waktu penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), jangka waktu perizinan yang semua 30 hari dipersingkat menjadi 5 hari kerja untuk pemeriksaan lokasi dan 3 hari kerja untuk penerbitan keputusan memberian NPPBKC. Kini penyampaian dokumen juga dilakukan secara elektronik dan efisien.