Survei Harga Likuid Vape dan Konsumsi Minuman Bergula : Aceh Barat & Nagan Raya

Tim Bea Cukai Meulaboh melaksanakan Survei Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau Produk Lainnya (HTPL) dan Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK)  di wilayah kabupaten Aceh Barat dan nagan Raya. Kegiatan survei ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 2 dan 3 Juni 2022. Survei harga HTPL bertujuan untuk mendata harga riil penjualan produk HTPL seperti likuid vape di pasaran. Sedangkan survei MBDK bertujuan untuk mendata pola konsumsi minuman bergula masyarakat



Petugas mendatangi beberapa toko penjual HTPL atau yang lazim disebut sebagai toko vapor di kedua kabupaten. Kemudian petugas mencatat nama, harga, dan jenis HTPL yang dijual. Selian data harga, petugas juga meneliti keaslian pita cukai pada kemasan sekalian melakukan sosialisasi mengenai ketentuan cukai yang berlaku.Untuk survei MBDK, petugas mendata jenis, kategori, harga, dan isis kemasan minuman bergula yang dijual. Selain data atas barang, petugas juga mendata jumlah penjualan setiap produk dalam sehari.
Survei HTP yang khusus produk HTPL ini adalah yang perdana, karena sebelumnya dilaksanakan untuk produk rokok. Hal ini didasarkan pada pertumbuhan konsumsi HTPL khususnya rokok elektronik ataupun vape di masyarakat. Survei MBDK juga merupakan survei baru yang diluncurkan Bea Cukai ,sesuai dengan wacana pengenaan cukai pada MBDK di kemudian hari. Dengan survei ini pola konsumsi dan harga minuman dapat dipetakan dan menjadi dasar penambahan objek cukai Indonesia.