SOSIALISASI KETENTUAN UMUM CUKAI BERSAMA DINNAKERIND DEMAK

Demak (13/09) - Bea Cukai Semarang bersama Dinnakerind Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai. Kegiatan sosialisasi bertempat di Aula UPTD BLK Dinnakerind Kabupaten Demak dengan peserta dari para pelaku IKM didaerah Demak. Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Dinnakerid Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, SIP. “Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan terhadap rokok illegal, sehingga dengan mengikuti sosialisasi ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya rokok illegal”, tandas beliau. Selain itu, beliau juga memaparkan sebuah materi tentang pentingnya integritas dalam melakukan usaha. Karena integritas merupakan kunci dari segala hal.

Nurhaeni Hidayah, Pemateri Bea Cukai Semarang berkesempatan untuk menjelaskan ketentuan umum cukai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 dan telah diubah dalam UU Nomor 39 tahun 2007 tentang pengertian cukai dan ciri-ciri rokok ilegal serta sanksinya. Di akhir sesi pemaparan materi, Nurhaeni berharapa masyarakat dapat turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada Bea Cukai Semarang atau melalui instansi penegak hukum lain apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.