Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai HPTL "Liquid Vape"
Denpasar (Rabu, 13 Maret 2019) Bertempat di Aula KPPBC TMP A Denpasar telah diselenggarakan “Sosialisasi BKC HPTL” pada pukul 14.00 WITA sampai dengan seleasai yang diahdiri oleh para pengusaha Liquid vape yaitu para brewer (pabrikan Liquid Vape) dan Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Berdasarkan PMK 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, maka HPTL (Liquid vape) dikenakan tarif cukai sebesar 57% dan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2018. Jadi, setiap pengusaha cukai Liquid vape wajib memiliki NPPBKC yang persyaratannya dapat dilihat pada PMK 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
Acara sosialisasi BKC HPTL ini di buka langsung oleh Kepala KPPBC TMP A Denpasar Abdul Kharis sedangkan materi diberikan oleh Kepala Seksi P2 Naim Hamidi.
Sosialisasi BC HPTL adalah salah satu bentuk pengawasan dan pelayanan kepada para brewer dan tpe Liquid Vape. Para pengusaha diberikan pemahaman materi berupa penerapan cukai vape, pengurusan NPPBKC, proses pemesanan pita cukai, desain pita cukai dan pelekatannya, serta mengenai sanksi apabila melakukan pelanggaran.
Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat menekan timbulnya pelanggaran di bidang cukai, menekan beredarnya BKC HPTL (Liquid Vape) illegal dipasaran. BKC HPTL (Liquid Vape) llegal yaitu Liquid Vape yang tidak dilekati pita cukai, Liquid Vape yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, Liquid vape yang dilekakati pita cukai bekas dan Liquid vape yang dilekati pita cukai palsu adalah bentuk pelanggaran.
Para pengusaha cukup antusias dalam mengikuti acara tersebut, dengan mengajukan beberapa pertanyaan sesuai dengan apa yang menjadi kendala di lapangan.
KPPBC TMPA PABEAN DENPASAR dan pengusaha berkomitmen “STOP LIQUID VAPE ILEGAL” dan “LEGAL ITU MUDAH’”