Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai HPTL "Liquid Vape"

Denpasar  (Rabu, 13 Maret 2019) Bertempat di Aula KPPBC TMP A Denpasar telah diselenggarakan “Sosialisasi BKC HPTL”   pada pukul 14.00 WITA  sampai dengan seleasai  yang diahdiri oleh para pengusaha Liquid vape yaitu para brewer (pabrikan Liquid Vape)  dan Tempat Penjualan Eceran (TPE).

Berdasarkan PMK 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, maka HPTL (Liquid vape) dikenakan tarif cukai sebesar 57% dan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2018. Jadi, setiap pengusaha cukai Liquid vape wajib memiliki NPPBKC yang persyaratannya dapat dilihat pada PMK 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Acara sosialisasi BKC HPTL ini di buka  langsung oleh Kepala  KPPBC TMP A Denpasar Abdul Kharis sedangkan materi diberikan  oleh Kepala Seksi P2 Naim Hamidi.

Sosialisasi BC HPTL adalah salah satu bentuk pengawasan dan pelayanan kepada para brewer dan tpe Liquid Vape.  Para pengusaha diberikan pemahaman materi berupa penerapan cukai vape, pengurusan NPPBKC, proses pemesanan pita cukai, desain pita cukai dan pelekatannya, serta mengenai sanksi apabila melakukan pelanggaran.

Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat  menekan timbulnya pelanggaran di bidang cukai, menekan beredarnya BKC HPTL (Liquid Vape) illegal dipasaran. BKC HPTL (Liquid Vape)  llegal yaitu Liquid Vape yang tidak dilekati pita cukai, Liquid Vape yang dilekati pita cukai  yang bukan peruntukannya, Liquid vape yang dilekakati pita cukai  bekas dan Liquid vape yang dilekati  pita cukai palsu  adalah bentuk pelanggaran.

Para pengusaha cukup antusias dalam mengikuti acara tersebut, dengan mengajukan beberapa pertanyaan  sesuai dengan apa yang menjadi kendala di lapangan.

KPPBC TMPA PABEAN DENPASAR dan pengusaha berkomitmen “STOP LIQUID VAPE ILEGAL”  dan “LEGAL ITU MUDAH’”