Sosialisasi Cukai dan Waspada Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandung




Bandung, 24-11-2025 - Bea Cukai Bandung terus memperluas edukasi publik terkait aturan cukai dan bahaya rokok ilegal melalui dua kegiatan berbeda yang berlangsung pada Selasa (11/11), yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Bandung serta media visit ke RRI Bandung. Kedua kegiatan ini saling melengkapi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai demi melindungi ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Dalam Bimtek Memproses Produk SKT yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Bea Cukai Bandung hadir sebagai narasumber diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Yudi Irawan. "Kegiatan yang diikuti para pelaku industri hasil tembakau dari Kabupaten Bandung Barat ini membahas ketentuan cukai, pengenalan rokok ilegal dan dampaknya, serta prosedur memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)," ujar Yudi.

Penjelasan mengenai NPPBKC diberikan agar peserta memahami pentingnya legalitas usaha dan dapat meningkatkan skala usahanya secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga mendorong peran aktif para pelaku usaha dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. Edukasi seperti ini berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari risiko ekonomi akibat peredaran produk ilegal.

Di hari yang sama, Bea Cukai Bandung melaksanakan Media Visit ke RRI Bandung sebagai upaya memperkuat hubungan dengan media dan memperluas jangkauan informasi publik terkait fungsi pelayanan dan pengawasan Bea Cukai. Kunjungan ini disambut oleh Kepala Stasiun RRI Bandung, Soleman Yusuf, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso. Kedua pihak membahas peluang kerja sama dalam penyebaran informasi kepada masyarakat, termasuk edukasi mengenai cukai dan bahaya rokok ilegal.

Dalam sesi Talkshow Live di RRI Bandung, Budi Santoso memaparkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bandung Raya, termasuk capaian penindakan lebih dari 15 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan.

Melalui dua kegiatan ini, Bea Cukai Bandung menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran publik sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha, pemerintah daerah, dan media. Upaya ini ditujukan untuk menjaga kepatuhan dan ketertiban di bidang cukai, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan melindungi ekonomi daerah dari potensi kerugian akibat rokok ilegal, serta memastikan informasi penting tersampaikan secara luas dan tepat sasaran.