SISTEM APLIKASI BILLING ONLINE BEA CUKAI

JAKARTA – Hadirnya billing sistem MPN-G2 memberikan pengalaman transaksi yang praktis, cepat dan aman bagi pengguna jasa yang hendak melakukan pembayaran tagihan kepabeanan seperti bea masuk, bea keluar atau pajak terkait. Salah satunya, pengguna jasa tidak perlu khawatir dengan kendala waktu pembayaran yang terbatas pada jam kerja perbankan.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L. Marbun, Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) merupakan sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik, yaitu surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.

“Secara sederhana ini merupakan sistem pembayaran berbagai macam pajak secara elektronik tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) secara manual. Nantinya hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak, bea & cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui ATM, internet banking dan metode pembayaran lainnya,” ungkapnya.

Kode billing ini prinsipnya hampir sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita memesan tiket pesawat. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna jasa dapat menggunakannya untuk membayar di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Pengguna jasa dalam melakukan pelunasan atas tagihan yang dimiliki akan memperoleh kode billing dari kantor pelayanan Bea dan Cukai maupun dari portal pengguna jasa di website Bea Cukai. Untuk mendapatkan kode billing melalui portal pengguna jasa, tata caranya dapat diakses melalui menu Help aplikasi Registrasi Kepabeanan di website www.beacukai.go.id.

Ada banyak keuntungan dengan penerapan sistem MPN G2, antara lain menekan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran/penyetoran oleh petugas, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data pembayaran/penyetoran, memberikan kemudahan cara pembayaran karena ada banyak alternatif saluran pembayaran, dan memberikan akses kepada wajib bayar/setor untuk memonitor status pembayaran dan kelima memberikan keleluasaan wajib pajak/setor untuk merekam data setoran secara mandiri.

Penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 yang ditetapkan pada 10 Februari 2014 dan mulai diberlakukan mulai Januari 2016. “Mulai 1 Januari 2016, pembayaran dengan menggunakan kode billing sudah diberlakukan terhadap seluruh kantor pelayanan Bea Cukai. Ini berarti pembayaran dengan Surat Setoran manual sudah tidak diterima lagi,” pungkasnya.