Sinergi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
Malang, 15-11-2024 – Dukung pengembangan sentra industri hasil tembakau (SIHT), Bea Cukai hadir dalam diskusi yang digelar oleh pemerintah daerah di Jawa Timur. Selain itu, hadirnya Bea Cukai bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) II, Agus Sudarmadi, hadir sebagai narasumber kegiatan workshop pendataan pengembangan industri tembakau Jawa Timur dengan tema “Sinergi Penguatan Sektor Industri Melalui Konsolidasi Data dan Pengawasan Hasil Tembakau” yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (13/11) di Harris Hotel and Convention.
Dalam kesempatan tersebut, Agus memaparkan mengenai kebijakan Bea Cukai dalam mendorong industri hasil tembakau (IHT). Ia mengungkapkan kebijakan cukai mempertimbangkan empat aspek penting, yaitu pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan, aspek produksi yang berkaitan dengan keberlanjutan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“IHT menjadi salah satu kunci penggerak ekonomi di Jawa Timur. IHT tidak hanya memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah, utamanya di sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT),” ujar Agus.
Agus mengungkapkan bahwa setiap tahun provinsi Jawa Timur juga menjadi penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Jawa Timur tercatat sebagai daerah yang memperoleh DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp2,77 triliun atau 55,73 persen dari keseluruhan DBH CHT. Hal ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Selain Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang turut mendukung IHT dengan hadir pada focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang pada Kamis (24/10). Kegiatan ini untuk membahas penyusunan studi kelayakan SIHT di Kabupaten Malang. Hadirnya Bea Cukai Malang bertujuan untuk menyampaikan bahan analisis dan pertimbangan untuk menentukan SIHT di Kabupaten Malang.
FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang; Dinas Pertanahan Kabupaten Malang; BAPPEDA Kabupaten Malang; dan BKAD Kabupaten Malang.
“Kami berharap melalui hadirnya Bea Cukai dapat memperkuat sinergi antarinstansi terkait dan mengembangkan industri hasil tembakau di Jawa Timur,” pungkas Agus.